Home / Hukum

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:48 WIB

Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap

RI, tersangka pengedar narkotika jenis Sabu di Jawai, dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

RI, tersangka pengedar narkotika jenis Sabu di Jawai, dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Sambas. Tersangka pengedar Sabu, RI (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

RI tak berkutik kala disergap petugas di Jalan Perigi Piyai, Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.

Anggota Satresnarkoba Polres Sambas kemudian menggeledah pelaku dan menemukan 11 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut

Baca juga:  Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Kasus ini sedang ditangani Satresnarkoba Polres Sambas,” ujar Sandoko.

Ia mengatakan, RI merupakan warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. RI ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat, bahwa pelaku RI diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Baca juga:  Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua

“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku RI berhasil ditangkap,” kata Sandoko.

Penulis: Jainudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
error: Content is protected !!