Home / Hukum

Minggu, 12 Juni 2022 - 12:34 WIB

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas

AH berikut barang bukti 31 kantong sabu yang diamankan petugas dari rumah BR. Sayang, BR kabur.

AH berikut barang bukti 31 kantong sabu yang diamankan petugas dari rumah BR. Sayang, BR kabur.

Bengkayang. Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai (BC) mengungkap peredaran narkoba di Singkawang-Bengkayang-Sambas (Singbebas). AH (38) ditangkap berikut 31 bungkus sabu yang disimpan dalam septik tank.

“AH ditangkap tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar pada tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 12.55 dengan barang bukti sabu 0,75 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar. Sabtu (11/6/2022).

Penangkapan AH di Jalan Raya Bengkayang-Singkawang di Kecamatan Sungai Raya, Bengkayang. Barang bukti benda haram ditemukan dalam mobil yang dikendarainya, Fortuner putih KB 2468 CJ.

Baca juga:  Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul

Tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai untuk mengungkap jaringan dari siapa AH mendapatkan sabu. Ternyata AH mendapatkan dari OE yang tinggal di Selakau Sambas dan barang bukti lainnya disimpan BR di Kelurahan Kuala Singkawang.

Tim langsung mendatangi rumah BR, namun yang bersangkutan keburu kabur.  Rumah BR digeledah dan menemukan barang bukti sebanyak 31 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu. Narkotika itu disembunyikan di septic tank  belakang rumah mertua BR.

Baca juga:  Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah

“Dari pengungkapan ini, tim mengamankan 31 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 3.381 gram atau 3,3 kilogram dan satu bungkus yang seberat  0,75 gram. Jumlah keseluruhan 3.456 gram atau 3,4 kilogram,” kata Hernowo.

Barang bukti lain turut disita dari penangkapan ini antara lain kendaraan Toyota Fortuner, satu unit handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp10 juta. “Semua barang bukti sudah kami amankan. BR saat ini terus kami buru dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Hernowo. (dwi)

Share :

Baca Juga

Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
DT Alias Acong, BAndar Judi Bola

Hukum

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
error: Content is protected !!