Bengkayang. Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai (BC) mengungkap peredaran narkoba di Singkawang-Bengkayang-Sambas (Singbebas). AH (38) ditangkap berikut 31 bungkus sabu yang disimpan dalam septik tank.
“AH ditangkap tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar pada tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 12.55 dengan barang bukti sabu 0,75 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar. Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan AH di Jalan Raya Bengkayang-Singkawang di Kecamatan Sungai Raya, Bengkayang. Barang bukti benda haram ditemukan dalam mobil yang dikendarainya, Fortuner putih KB 2468 CJ.
Tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai untuk mengungkap jaringan dari siapa AH mendapatkan sabu. Ternyata AH mendapatkan dari OE yang tinggal di Selakau Sambas dan barang bukti lainnya disimpan BR di Kelurahan Kuala Singkawang.
Tim langsung mendatangi rumah BR, namun yang bersangkutan keburu kabur. Rumah BR digeledah dan menemukan barang bukti sebanyak 31 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu. Narkotika itu disembunyikan di septic tank belakang rumah mertua BR.
“Dari pengungkapan ini, tim mengamankan 31 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 3.381 gram atau 3,3 kilogram dan satu bungkus yang seberat 0,75 gram. Jumlah keseluruhan 3.456 gram atau 3,4 kilogram,” kata Hernowo.
Barang bukti lain turut disita dari penangkapan ini antara lain kendaraan Toyota Fortuner, satu unit handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp10 juta. “Semua barang bukti sudah kami amankan. BR saat ini terus kami buru dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Hernowo. (dwi)