Home / Hukum

Minggu, 12 Juni 2022 - 12:34 WIB

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas

AH berikut barang bukti 31 kantong sabu yang diamankan petugas dari rumah BR. Sayang, BR kabur.

AH berikut barang bukti 31 kantong sabu yang diamankan petugas dari rumah BR. Sayang, BR kabur.

Bengkayang. Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai (BC) mengungkap peredaran narkoba di Singkawang-Bengkayang-Sambas (Singbebas). AH (38) ditangkap berikut 31 bungkus sabu yang disimpan dalam septik tank.

“AH ditangkap tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar pada tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 12.55 dengan barang bukti sabu 0,75 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar. Sabtu (11/6/2022).

Penangkapan AH di Jalan Raya Bengkayang-Singkawang di Kecamatan Sungai Raya, Bengkayang. Barang bukti benda haram ditemukan dalam mobil yang dikendarainya, Fortuner putih KB 2468 CJ.

Baca juga:  Parmusi Kalbar Segera Gelar Seminar Internasional dan Upgrading Dai

Tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai untuk mengungkap jaringan dari siapa AH mendapatkan sabu. Ternyata AH mendapatkan dari OE yang tinggal di Selakau Sambas dan barang bukti lainnya disimpan BR di Kelurahan Kuala Singkawang.

Tim langsung mendatangi rumah BR, namun yang bersangkutan keburu kabur.  Rumah BR digeledah dan menemukan barang bukti sebanyak 31 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu. Narkotika itu disembunyikan di septic tank  belakang rumah mertua BR.

Baca juga:  Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

“Dari pengungkapan ini, tim mengamankan 31 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 3.381 gram atau 3,3 kilogram dan satu bungkus yang seberat  0,75 gram. Jumlah keseluruhan 3.456 gram atau 3,4 kilogram,” kata Hernowo.

Barang bukti lain turut disita dari penangkapan ini antara lain kendaraan Toyota Fortuner, satu unit handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp10 juta. “Semua barang bukti sudah kami amankan. BR saat ini terus kami buru dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Hernowo. (dwi)

Share :

Baca Juga

Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
error: Content is protected !!