Home / Hukum

Senin, 19 Mei 2025 - 21:44 WIB

Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar

Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Pontianak. Pemprov Kalbar termasuk Pemkab dan Pemkot se-Kalbar hingga kini belum mengaktifkan Satgas Antipremanisme. Langkah antisipasi perlu dilakukan.

“Sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah apabila telah ada instruksi dari Kemendagri untuk membentuk dan menjalankan Satgas Antipremanisme,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Pernyataan Denie ini terkait Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Satgas Antipremanisme yang telah dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Menurut Denie, meskipun di Kalbar tidak ada kasus tersebut yang menonjol, tetapi langkah antisipasi sangat perlu dilakukan. Instruksi pusat untuk hal itu harus dilaksanakan daerah. Jangan sampai menunggu setelah ada peristiwa.

“Kaitannya dengan Ormas, maka instansi yang menjadi leading sector di daerah seperti Kesbangpolinmas harus pro aktif. Salah satunya dengan mengevaluasi Ormas yang telah terdaftar maupun yang belum,” ujar Denie.

Baca juga:  Kajati Kalbar Emilwan Jadi Bapak Asuh PKBM

Denie menjelaskan perlunya teguran tertulis bagi Ormas yang terlibat dalam aksi premanisme. Dalam skala luas, dapat menerapkan sanksi administrasi.

“Dalam Satgas itu kan isinya dari berbagai instansi lintas sektoral. Harapannya untuk antisipasi demi tercipta kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Denie yang juga dosen sekaligus advokat ini.

Denie mengajak semua pihak untuk memaknai premanisme dalam lingkup luas. Sikap yang meresahkan dari tindakan kekerasan yang tidak humanis, bukan saja berpotensi dilakukan oleh masyarakat sipil. Tetapi juga bisa saja oleh aparatur berseragam, termasuk ASN.

“Misalnya saja ketika penertiban lapak-lapak dagangan yang menonjolkan kekerasan, bukan pola persuasif yang humanis,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas Antipremanisme di banyak daerah di luar Kalbar telah beroperasi efektif, terutama di kota-kota besar. Langah ini setelah Mendagri Tito Karnavian memberikan arah dan tugas kementeriannya dalam Satgas Terpadu Antipremanisme yang telah dibentuk Kemenko Polkam.

Baca juga:  Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo

Tito mengatakan, tugas utama Satgas adalah penegakan aturan keormasan yang sudah dan belum memiliki badan hukum.

Setelah itu memang Satgas Antipremanisme di beberapa daerah langsung tancap gas. Mereka memprioritaskan penanganan di titik-titik rawan yang selama ini menjadi pusat aktivitas premanisme antara lain kawasan industri dan perusahaan yang rentan pemerasan, pungutan pada parkir di badan jalan, intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah dan jatah preman di pasar tradisional dan pasar tumpah.

Titik rawan lainnya adalah terminal dan jalur angkutan yang terkena retribusi ilegal dengan modus jual deret, kelompok geng motor yang meresahkan warga, pengamen yang meminta uang secara paksa, preman yang menjadi backing pangkalan atau trayek tertentu dan jalur logistik kendaraan berat di perbatasan kota.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Hukum

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus
Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Hukum

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
error: Content is protected !!