Home / Hukum

Senin, 19 Mei 2025 - 21:44 WIB

Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar

Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Pontianak. Pemprov Kalbar termasuk Pemkab dan Pemkot se-Kalbar hingga kini belum mengaktifkan Satgas Antipremanisme. Langkah antisipasi perlu dilakukan.

“Sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah apabila telah ada instruksi dari Kemendagri untuk membentuk dan menjalankan Satgas Antipremanisme,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Pernyataan Denie ini terkait Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Satgas Antipremanisme yang telah dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Menurut Denie, meskipun di Kalbar tidak ada kasus tersebut yang menonjol, tetapi langkah antisipasi sangat perlu dilakukan. Instruksi pusat untuk hal itu harus dilaksanakan daerah. Jangan sampai menunggu setelah ada peristiwa.

“Kaitannya dengan Ormas, maka instansi yang menjadi leading sector di daerah seperti Kesbangpolinmas harus pro aktif. Salah satunya dengan mengevaluasi Ormas yang telah terdaftar maupun yang belum,” ujar Denie.

Baca juga:  Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak

Denie menjelaskan perlunya teguran tertulis bagi Ormas yang terlibat dalam aksi premanisme. Dalam skala luas, dapat menerapkan sanksi administrasi.

“Dalam Satgas itu kan isinya dari berbagai instansi lintas sektoral. Harapannya untuk antisipasi demi tercipta kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Denie yang juga dosen sekaligus advokat ini.

Denie mengajak semua pihak untuk memaknai premanisme dalam lingkup luas. Sikap yang meresahkan dari tindakan kekerasan yang tidak humanis, bukan saja berpotensi dilakukan oleh masyarakat sipil. Tetapi juga bisa saja oleh aparatur berseragam, termasuk ASN.

“Misalnya saja ketika penertiban lapak-lapak dagangan yang menonjolkan kekerasan, bukan pola persuasif yang humanis,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas Antipremanisme di banyak daerah di luar Kalbar telah beroperasi efektif, terutama di kota-kota besar. Langah ini setelah Mendagri Tito Karnavian memberikan arah dan tugas kementeriannya dalam Satgas Terpadu Antipremanisme yang telah dibentuk Kemenko Polkam.

Baca juga:  Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan

Tito mengatakan, tugas utama Satgas adalah penegakan aturan keormasan yang sudah dan belum memiliki badan hukum.

Setelah itu memang Satgas Antipremanisme di beberapa daerah langsung tancap gas. Mereka memprioritaskan penanganan di titik-titik rawan yang selama ini menjadi pusat aktivitas premanisme antara lain kawasan industri dan perusahaan yang rentan pemerasan, pungutan pada parkir di badan jalan, intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah dan jatah preman di pasar tradisional dan pasar tumpah.

Titik rawan lainnya adalah terminal dan jalur angkutan yang terkena retribusi ilegal dengan modus jual deret, kelompok geng motor yang meresahkan warga, pengamen yang meminta uang secara paksa, preman yang menjadi backing pangkalan atau trayek tertentu dan jalur logistik kendaraan berat di perbatasan kota.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar bertemu Gubernur

Hukum

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Hukum

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Surat Palsu
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
error: Content is protected !!