Singkawang. Kejari Singkawang menahan Ed alias EP (33), Kamis (19/5/2022) dalam dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos-RI periode Maret 2020 hingga Juni 2021. Ed tidak sendirian dan akan ada tersangka lainnya.
“Pasti akan ada tersangka lainnya seperti kelaziman tindak pidana korupsi yang tidak berdiri sendiri melainkan dilakukan bersama-sama. Hanya saja kami fokus sambil jalan dulu dengan satu tersangka ini,” kata Rakhmat Baihaki, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singkawang kepada pontianak-times.co.id, Jumat (20/5/2022).
Ed saat ini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang dan dapat diperpanjang, untuk memudahkan proses penyidikan maupun pengembangan kasus. Penahanan ini terkait kapasitas Ed selaku Koordinator untuk penyaluran bantuan Kemensos RI di Kota Singkawang.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari penyaluran program bantuan tersebut, padahal tidak boleh karena sudah ada honor atau gajinya tersendiri untuk koordinator. Jumlah kerugian negara dari tindakan tersangka itu sekitar Rp250 juta,” kata Rakhmat Baihaki.
Penahanan terhadap tersangka, kata Baihaki, melalui serangkaian pengumpulan fakta sebelumnya hingga menemukan indikasi korupsi dari program BPNT yang diberikan kepada sebanyak delapan ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Singkawang.
BPNT merupakan program pusat yang penyalurannya nontunai kepada KPM setiap bulannya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan. KPM akan menerima Rp200 ribu perbulannya. Untuk Singkawang, program ini sudah bergulir sejak November 2018.
Rentang waktu yang diambil dalam kasus ini adalah penyaluran bantuan rentang waktu Maret tahun 2020 hingga Juni 2021 atau selama satu tahun 3 bulan. “Setelah tahapan ekpose dan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi , kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup. Setelah itu menetapkan Ed sebagai tersangka,” papar Baihaki.
Ed dijerat pasal berlapis, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang didalamnya berisi kerugian negara, serta Pasal 2E dengan penyerta pemerasan dan pasal 11 gratifikasi.
“Dengan penerapan pasal berlapis ini untuk membuktikan pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Baihaki.
Penulis : Dwi Agma Hidayah I Editor : R. Rido Ibnu Syahrie