Home / Hukum

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:32 WIB

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

Ed alias AP digiring menuju mobil tahanan Kejari Singkawang untuk dibawa ke Lapas IIB Singkawang usai pemeriksaan, Kamis (19/5/2022)

Ed alias AP digiring menuju mobil tahanan Kejari Singkawang untuk dibawa ke Lapas IIB Singkawang usai pemeriksaan, Kamis (19/5/2022)

Singkawang. Kejari Singkawang menahan Ed alias EP (33), Kamis (19/5/2022) dalam dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos-RI periode Maret 2020 hingga Juni 2021. Ed tidak sendirian dan akan ada tersangka lainnya.

“Pasti akan ada tersangka lainnya seperti kelaziman tindak pidana korupsi yang tidak berdiri sendiri melainkan dilakukan bersama-sama. Hanya saja kami fokus sambil jalan dulu dengan satu tersangka ini,” kata Rakhmat Baihaki, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singkawang kepada pontianak-times.co.id, Jumat (20/5/2022).

Ed saat ini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang dan dapat diperpanjang, untuk memudahkan proses penyidikan maupun pengembangan kasus. Penahanan ini terkait kapasitas Ed selaku Koordinator untuk penyaluran bantuan Kemensos RI di Kota Singkawang.

Baca juga:  47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari penyaluran program bantuan tersebut, padahal tidak boleh karena sudah ada honor atau gajinya tersendiri untuk koordinator.  Jumlah kerugian negara dari tindakan tersangka itu sekitar Rp250 juta,” kata Rakhmat Baihaki.  

Penahanan terhadap tersangka, kata Baihaki, melalui serangkaian pengumpulan fakta sebelumnya hingga menemukan indikasi korupsi  dari program BPNT yang diberikan kepada sebanyak delapan ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Singkawang.

BPNT merupakan program pusat yang penyalurannya nontunai  kepada KPM setiap bulannya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan. KPM akan menerima Rp200 ribu perbulannya. Untuk Singkawang, program ini sudah bergulir sejak November 2018.

Rentang waktu yang diambil dalam kasus ini adalah penyaluran bantuan rentang waktu Maret tahun 2020 hingga Juni 2021 atau selama satu tahun 3 bulan. “Setelah tahapan ekpose dan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi , kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup. Setelah itu menetapkan Ed sebagai tersangka,” papar Baihaki.

Baca juga:  Kampung Borneo dan APDESI Kalbar Gelar Pelatihan

Ed dijerat pasal berlapis, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang didalamnya berisi kerugian negara,  serta Pasal 2E dengan penyerta pemerasan dan pasal 11 gratifikasi.

“Dengan penerapan pasal berlapis ini untuk membuktikan pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Baihaki.

Penulis : Dwi Agma Hidayah  I  Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Bupati Satono di BNN RI

Hukum

Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Hukum

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Surat Palsu
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
error: Content is protected !!