Home / Hukum

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:32 WIB

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

Ed alias AP digiring menuju mobil tahanan Kejari Singkawang untuk dibawa ke Lapas IIB Singkawang usai pemeriksaan, Kamis (19/5/2022)

Ed alias AP digiring menuju mobil tahanan Kejari Singkawang untuk dibawa ke Lapas IIB Singkawang usai pemeriksaan, Kamis (19/5/2022)

Singkawang. Kejari Singkawang menahan Ed alias EP (33), Kamis (19/5/2022) dalam dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos-RI periode Maret 2020 hingga Juni 2021. Ed tidak sendirian dan akan ada tersangka lainnya.

“Pasti akan ada tersangka lainnya seperti kelaziman tindak pidana korupsi yang tidak berdiri sendiri melainkan dilakukan bersama-sama. Hanya saja kami fokus sambil jalan dulu dengan satu tersangka ini,” kata Rakhmat Baihaki, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singkawang kepada pontianak-times.co.id, Jumat (20/5/2022).

Ed saat ini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang dan dapat diperpanjang, untuk memudahkan proses penyidikan maupun pengembangan kasus. Penahanan ini terkait kapasitas Ed selaku Koordinator untuk penyaluran bantuan Kemensos RI di Kota Singkawang.

Baca juga:  Komite Aksi Politik Indonesia Perkasa, Terbentuk

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari penyaluran program bantuan tersebut, padahal tidak boleh karena sudah ada honor atau gajinya tersendiri untuk koordinator.  Jumlah kerugian negara dari tindakan tersangka itu sekitar Rp250 juta,” kata Rakhmat Baihaki.  

Penahanan terhadap tersangka, kata Baihaki, melalui serangkaian pengumpulan fakta sebelumnya hingga menemukan indikasi korupsi  dari program BPNT yang diberikan kepada sebanyak delapan ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Singkawang.

BPNT merupakan program pusat yang penyalurannya nontunai  kepada KPM setiap bulannya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan. KPM akan menerima Rp200 ribu perbulannya. Untuk Singkawang, program ini sudah bergulir sejak November 2018.

Rentang waktu yang diambil dalam kasus ini adalah penyaluran bantuan rentang waktu Maret tahun 2020 hingga Juni 2021 atau selama satu tahun 3 bulan. “Setelah tahapan ekpose dan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi , kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup. Setelah itu menetapkan Ed sebagai tersangka,” papar Baihaki.

Baca juga:  Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak

Ed dijerat pasal berlapis, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang didalamnya berisi kerugian negara,  serta Pasal 2E dengan penyerta pemerasan dan pasal 11 gratifikasi.

“Dengan penerapan pasal berlapis ini untuk membuktikan pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Baihaki.

Penulis : Dwi Agma Hidayah  I  Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
error: Content is protected !!