Home / Hukum

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:32 WIB

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

Ed alias AP digiring menuju mobil tahanan Kejari Singkawang untuk dibawa ke Lapas IIB Singkawang usai pemeriksaan, Kamis (19/5/2022)

Ed alias AP digiring menuju mobil tahanan Kejari Singkawang untuk dibawa ke Lapas IIB Singkawang usai pemeriksaan, Kamis (19/5/2022)

Singkawang. Kejari Singkawang menahan Ed alias EP (33), Kamis (19/5/2022) dalam dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos-RI periode Maret 2020 hingga Juni 2021. Ed tidak sendirian dan akan ada tersangka lainnya.

“Pasti akan ada tersangka lainnya seperti kelaziman tindak pidana korupsi yang tidak berdiri sendiri melainkan dilakukan bersama-sama. Hanya saja kami fokus sambil jalan dulu dengan satu tersangka ini,” kata Rakhmat Baihaki, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singkawang kepada pontianak-times.co.id, Jumat (20/5/2022).

Ed saat ini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang dan dapat diperpanjang, untuk memudahkan proses penyidikan maupun pengembangan kasus. Penahanan ini terkait kapasitas Ed selaku Koordinator untuk penyaluran bantuan Kemensos RI di Kota Singkawang.

Baca juga:  Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari penyaluran program bantuan tersebut, padahal tidak boleh karena sudah ada honor atau gajinya tersendiri untuk koordinator.  Jumlah kerugian negara dari tindakan tersangka itu sekitar Rp250 juta,” kata Rakhmat Baihaki.  

Penahanan terhadap tersangka, kata Baihaki, melalui serangkaian pengumpulan fakta sebelumnya hingga menemukan indikasi korupsi  dari program BPNT yang diberikan kepada sebanyak delapan ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Singkawang.

BPNT merupakan program pusat yang penyalurannya nontunai  kepada KPM setiap bulannya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan. KPM akan menerima Rp200 ribu perbulannya. Untuk Singkawang, program ini sudah bergulir sejak November 2018.

Rentang waktu yang diambil dalam kasus ini adalah penyaluran bantuan rentang waktu Maret tahun 2020 hingga Juni 2021 atau selama satu tahun 3 bulan. “Setelah tahapan ekpose dan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi , kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup. Setelah itu menetapkan Ed sebagai tersangka,” papar Baihaki.

Baca juga:  Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda

Ed dijerat pasal berlapis, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang didalamnya berisi kerugian negara,  serta Pasal 2E dengan penyerta pemerasan dan pasal 11 gratifikasi.

“Dengan penerapan pasal berlapis ini untuk membuktikan pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Baihaki.

Penulis : Dwi Agma Hidayah  I  Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
error: Content is protected !!