Home / Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:23 WIB

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang

Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Pontianak. LBH BN (Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa) mengupas berkas dakwaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang yang menyeret Sekda Sumastro.

Pihak LBH BN mengikuti jalannya persidangan perdana, Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Tipikor Pontianak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Singkawang, Coky Soulus SH membacakan dakwaan untuk Sumastro.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Retnaningsih SH MH berjalan lancar. Sumastro terlihat duduk di kursi terdakwa mengenakan pakaian rapi, kemeja warna terang. Sesaat sebelum masuk ruang sidang, pria yang pernah menjabat sebagai Pj Walikota Singkawang ini mengenakan rompi orange kejaksaan.

Sumastro lebih banyak menghindar dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat dicecar usai persidangan berakhir. Ia hanya mengangkat telapak tangan kirinya sebagai sinyal tidak siap berbicara alias memberikan pernyataan.

Pada hari yang sama, Widatoto dan Parlinggoman juga memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara yang sama dengan Sumastro, namun displit atau terpisah. Berkas Widatoto yang mantan Kepala Badan Keuangan Daerah dan Parlinggoman yang sebelumnya menjabat Kabid di BKD itu dalam satu berkas perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk.

Baca juga:  5 Advokat Peradi Pontianak Bersaing Ketat

Mencermati dakwaan dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi, M Syafiuddin, Ketua LBH Bhakti Nusa menjelaskan dakwaan JPU sumir dan ada pihak yang tidak disasar.

“Dalam uraian dakwaan nampak jelas, muncul pasal 2 UU Tipikor terdapat perbuatan melawan hukum. Subsidernya penyalahgunaan kewenangan. Dalam pasal tersebut diduga kuat ada orang yang diuntungkan,” kata Syafiuddin dalam video dirinya yang disebar di sosmed.

Mereka, kata Syafiuddin, mendapatkan keuntungan. Orang yang diuntungkan malah tidak muncul dalam dakwaan, sehingga dakwaan itu sumir.

“Dalam dakwaan disebutkan, asal mula ada perjanjian Walikota Singkawang dengan PT PWG. Selanjutnya muncul perintah yang menjadi kewenanga walikota,” kata pemilik sapaan Udin ini.

Baca juga:  Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Keringanan

Menurut Udin, atas permohonan keringanan retribusi itu melalui telaahan staf dalam bentuk nota dinas dengan lima alternatif. Sumastro selaku Sekda menyarankan menggunakan alternatif poin 4. Kemudian Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie alternatif 4 dan dituangkan dalam SK Walikota.

Alternatif 4 tersebut memberikan keringanan kepada PT PWG sebesar 60% yang akan berdampak hilangya pendapatan Rp5.677.992.000. Hal itu terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.

“Walikota artinya menyetujui dengan menindaklanjuti sehingga menjadi kesepakatan yang ditadatangani. Anehnya dalam dakwaan tidak jelas dan tegas. Seharusnya dijelaskan peran Walikota Singkawang sebagai pemilik kewenangan. Ada yang tidak disasar menggunakan pasal 55 penyertaan,” kata Udin.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
L Bin DL pembunuh mertua di Sambas

Hukum

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
MR, oknum polisi anggota Polres Sambas ditangkap, diduga terlibat narkoba.

Hukum

Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Hukum

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Surat Palsu
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ana, Baning Sintang.

Hukum

Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar
error: Content is protected !!