Home / Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:23 WIB

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang

Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Pontianak. LBH BN (Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa) mengupas berkas dakwaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang yang menyeret Sekda Sumastro.

Pihak LBH BN mengikuti jalannya persidangan perdana, Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Tipikor Pontianak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Singkawang, Coky Soulus SH membacakan dakwaan untuk Sumastro.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Retnaningsih SH MH berjalan lancar. Sumastro terlihat duduk di kursi terdakwa mengenakan pakaian rapi, kemeja warna terang. Sesaat sebelum masuk ruang sidang, pria yang pernah menjabat sebagai Pj Walikota Singkawang ini mengenakan rompi orange kejaksaan.

Sumastro lebih banyak menghindar dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat dicecar usai persidangan berakhir. Ia hanya mengangkat telapak tangan kirinya sebagai sinyal tidak siap berbicara alias memberikan pernyataan.

Pada hari yang sama, Widatoto dan Parlinggoman juga memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara yang sama dengan Sumastro, namun displit atau terpisah. Berkas Widatoto yang mantan Kepala Badan Keuangan Daerah dan Parlinggoman yang sebelumnya menjabat Kabid di BKD itu dalam satu berkas perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk.

Baca juga:  Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Mencermati dakwaan dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi, M Syafiuddin, Ketua LBH Bhakti Nusa menjelaskan dakwaan JPU sumir dan ada pihak yang tidak disasar.

“Dalam uraian dakwaan nampak jelas, muncul pasal 2 UU Tipikor terdapat perbuatan melawan hukum. Subsidernya penyalahgunaan kewenangan. Dalam pasal tersebut diduga kuat ada orang yang diuntungkan,” kata Syafiuddin dalam video dirinya yang disebar di sosmed.

Mereka, kata Syafiuddin, mendapatkan keuntungan. Orang yang diuntungkan malah tidak muncul dalam dakwaan, sehingga dakwaan itu sumir.

“Dalam dakwaan disebutkan, asal mula ada perjanjian Walikota Singkawang dengan PT PWG. Selanjutnya muncul perintah yang menjadi kewenanga walikota,” kata pemilik sapaan Udin ini.

Baca juga:  Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Keringanan

Menurut Udin, atas permohonan keringanan retribusi itu melalui telaahan staf dalam bentuk nota dinas dengan lima alternatif. Sumastro selaku Sekda menyarankan menggunakan alternatif poin 4. Kemudian Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie alternatif 4 dan dituangkan dalam SK Walikota.

Alternatif 4 tersebut memberikan keringanan kepada PT PWG sebesar 60% yang akan berdampak hilangya pendapatan Rp5.677.992.000. Hal itu terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.

“Walikota artinya menyetujui dengan menindaklanjuti sehingga menjadi kesepakatan yang ditadatangani. Anehnya dalam dakwaan tidak jelas dan tegas. Seharusnya dijelaskan peran Walikota Singkawang sebagai pemilik kewenangan. Ada yang tidak disasar menggunakan pasal 55 penyertaan,” kata Udin.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
HS Direktur PT PNN

Hukum

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
error: Content is protected !!