Home / Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 23:40 WIB

Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep

Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Singkawang – Perlahan namun pasti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang membidik dugaan tindak pidana korupsi hibah PSDKU Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari penyaluran dana hibah secara bertahap dari Pemkot Singkawang kepada pihak Polnep, untuk penyelenggaraan Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU).

Penyaluran hibah tersebut sejak 2022 dan ditargetkan sebesar Rp15 Miliar, selama lima tahun sesuai Perda Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan dan tidak termasuk penyerahan asset dalam bentuk lahan atau lokasi.

Namun hingga saat ini belum mencapai target PSDKU Polnep di Singkawang dengan Polnep sebagai Politeknik pembinanya. Padahal pada tahun pertama telah disalurkan dari APBD Kota Singkawang sebesar Rp400 Juta, dan tahun 2023 sebesar Rp1,3 Miliar. Pada tahun 2024 dikucurkan lagi sebesar Rp500 Juta, namun ditolak pihak Polnep.

Baca juga:  Tiga Orang Meninggal Akibat PETI Sagatani

Pihak Kejari Singkawang mulai menelusuri terkait penyaluran hibah itu yang masih masuk dalam tahap peyelidikan. Sejumlah saksi juga mulai dimintai keterangan, termasuk Direktur Polnep yang menjabat saat penyaluran hibah tersebut.

Kamis (9/4/2026), pihak Kejari Singkawang telah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada mantan Direktur Polnep inisial MTA. Pemanggilan tersebut sesuai Surat Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo SH MH.

MTA merupakan Direktur Polnep yang menjabat selama dua periode. Periode pertama 2015-2019 dan periode kedua, 2019-2023. MTA saat ini menjabat sebagai kepala pengelola hibah Polnep.

Baca juga:  Demo Mahasiswa Polnep Tuntut Transparansi Direktur

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait administrasi dan mekanisme penyaluran. Seharusnya masuk melalui rekening lembaga, tetapi malah masuk ke rekening pribadi sebelum disalurkan untuk keperluan pengurusan perizinan ke Kemendikti.

Coky Soulus, salah seorang jaksa penyidik di Kejari Singkawang dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Kami baru tahap mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan terjadinya kerugian negara,” ujarnya.(tim)

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK

Hukum

Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK
Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Hukum

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
pontianak-times.co.id

Hukum

Gembong Narkoba Malaysia Bebas
error: Content is protected !!