Home / Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 23:40 WIB

Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep

Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Singkawang – Perlahan namun pasti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang membidik dugaan tindak pidana korupsi hibah PSDKU Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari penyaluran dana hibah secara bertahap dari Pemkot Singkawang kepada pihak Polnep, untuk penyelenggaraan Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU).

Penyaluran hibah tersebut sejak 2022 dan ditargetkan sebesar Rp15 Miliar, selama lima tahun sesuai Perda Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan dan tidak termasuk penyerahan asset dalam bentuk lahan atau lokasi.

Namun hingga saat ini belum mencapai target PSDKU Polnep di Singkawang dengan Polnep sebagai Politeknik pembinanya. Padahal pada tahun pertama telah disalurkan dari APBD Kota Singkawang sebesar Rp400 Juta, dan tahun 2023 sebesar Rp1,3 Miliar. Pada tahun 2024 dikucurkan lagi sebesar Rp500 Juta, namun ditolak pihak Polnep.

Baca juga:  TCM - Darmawan Duet Politisi Teknokrat di Pilwako Singkawang

Pihak Kejari Singkawang mulai menelusuri terkait penyaluran hibah itu yang masih masuk dalam tahap peyelidikan. Sejumlah saksi juga mulai dimintai keterangan, termasuk Direktur Polnep yang menjabat saat penyaluran hibah tersebut.

Kamis (9/4/2026), pihak Kejari Singkawang telah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada mantan Direktur Polnep inisial MTA. Pemanggilan tersebut sesuai Surat Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo SH MH.

MTA merupakan Direktur Polnep yang menjabat selama dua periode. Periode pertama 2015-2019 dan periode kedua, 2019-2023. MTA saat ini menjabat sebagai kepala pengelola hibah Polnep.

Baca juga:  Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait administrasi dan mekanisme penyaluran. Seharusnya masuk melalui rekening lembaga, tetapi malah masuk ke rekening pribadi sebelum disalurkan untuk keperluan pengurusan perizinan ke Kemendikti.

Coky Soulus, salah seorang jaksa penyidik di Kejari Singkawang dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Kami baru tahap mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan terjadinya kerugian negara,” ujarnya.(tim)

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Salah seorang saksi kunci yang diperiksa tim penyidik Kejati Kalimantan Barat di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

Hukum

Usut Korupsi Tambang, Kejati Kalbar Periksa 5 Pejabat ESDM
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
error: Content is protected !!