Home / Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 23:40 WIB

Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep

Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Singkawang – Perlahan namun pasti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang membidik dugaan tindak pidana korupsi hibah PSDKU Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari penyaluran dana hibah secara bertahap dari Pemkot Singkawang kepada pihak Polnep, untuk penyelenggaraan Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU).

Penyaluran hibah tersebut sejak 2022 dan ditargetkan sebesar Rp15 Miliar, selama lima tahun sesuai Perda Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan dan tidak termasuk penyerahan asset dalam bentuk lahan atau lokasi.

Namun hingga saat ini belum mencapai target PSDKU Polnep di Singkawang dengan Polnep sebagai Politeknik pembinanya. Padahal pada tahun pertama telah disalurkan dari APBD Kota Singkawang sebesar Rp400 Juta, dan tahun 2023 sebesar Rp1,3 Miliar. Pada tahun 2024 dikucurkan lagi sebesar Rp500 Juta, namun ditolak pihak Polnep.

Baca juga:  Konflik Gapura Kembar Kota Singkawang

Pihak Kejari Singkawang mulai menelusuri terkait penyaluran hibah itu yang masih masuk dalam tahap peyelidikan. Sejumlah saksi juga mulai dimintai keterangan, termasuk Direktur Polnep yang menjabat saat penyaluran hibah tersebut.

Kamis (9/4/2026), pihak Kejari Singkawang telah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada mantan Direktur Polnep inisial MTA. Pemanggilan tersebut sesuai Surat Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo SH MH.

MTA merupakan Direktur Polnep yang menjabat selama dua periode. Periode pertama 2015-2019 dan periode kedua, 2019-2023. MTA saat ini menjabat sebagai kepala pengelola hibah Polnep.

Baca juga:  Tambah Tersangka Suap 'Ketok Palu' Anggaran

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait administrasi dan mekanisme penyaluran. Seharusnya masuk melalui rekening lembaga, tetapi malah masuk ke rekening pribadi sebelum disalurkan untuk keperluan pengurusan perizinan ke Kemendikti.

Coky Soulus, salah seorang jaksa penyidik di Kejari Singkawang dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Kami baru tahap mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan terjadinya kerugian negara,” ujarnya.(tim)

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Gambar ilustrasi kasus penggelapan mobil yang ditangani Satreskrim Polres Sambas.

Hukum

Kasus Penggelapan Mobil, 10 Unit Diamankan Polres Sambas
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
error: Content is protected !!