Home / Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:45 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial A (42) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan tepat di depan Alfamart Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatnarkoba Iptu Edy Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Terduga akhirnya berhasil kami amankan saat sedang berada di atas sepeda motornya di lokasi kejadian,” jelas Iptu Edy.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Terduga pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat pelaku, di antaranya:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal II Ayat (10) dan (11) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:  Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara

Terpisah, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Sambas.

Penulis: Jaynuddin | Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas
Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
error: Content is protected !!