Home / Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:45 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial A (42) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan tepat di depan Alfamart Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatnarkoba Iptu Edy Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Terduga akhirnya berhasil kami amankan saat sedang berada di atas sepeda motornya di lokasi kejadian,” jelas Iptu Edy.

Baca juga:  16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Terduga pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat pelaku, di antaranya:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal II Ayat (10) dan (11) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:  Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting

Terpisah, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Sambas.

Penulis: Jaynuddin | Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
judi online atau slot

Hukum

Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
error: Content is protected !!