Home / Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:45 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial A (42) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan tepat di depan Alfamart Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatnarkoba Iptu Edy Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Terduga akhirnya berhasil kami amankan saat sedang berada di atas sepeda motornya di lokasi kejadian,” jelas Iptu Edy.

Baca juga:  Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Terduga pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat pelaku, di antaranya:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal II Ayat (10) dan (11) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:  Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terpisah, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Sambas.

Penulis: Jaynuddin | Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Hukum

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim
pontianak-times.co.id

Hukum

Gembong Narkoba Malaysia Bebas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
error: Content is protected !!