Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial A (42) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Penangkapan pelaku dilakukan tepat di depan Alfamart Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatnarkoba Iptu Edy Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Terduga akhirnya berhasil kami amankan saat sedang berada di atas sepeda motornya di lokasi kejadian,” jelas Iptu Edy.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Terduga pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat pelaku, di antaranya:
- Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal II Ayat (10) dan (11) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Sambas.
Penulis: Jaynuddin | Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News


















