Home / Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:45 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial A (42) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan tepat di depan Alfamart Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatnarkoba Iptu Edy Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Terduga akhirnya berhasil kami amankan saat sedang berada di atas sepeda motornya di lokasi kejadian,” jelas Iptu Edy.

Baca juga:  LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Terduga pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat pelaku, di antaranya:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal II Ayat (10) dan (11) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:  Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu

Terpisah, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Sambas.

Penulis: Jaynuddin | Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Hukum

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
error: Content is protected !!