Home / Hukum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio

Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Sambas. Polres Sambas menangkap seorang pria P (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, S (15), melapor ke polisi pada Agustus 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif.

Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio berhasil mengamankan pelaku di Bandara Supadio, Pontianak.

Baca juga:  Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Baca juga:  Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban

Ia menambahkan, polisi mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum atas tindak kekerasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya kejahatan di lingkungan sekitar.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
CU Panca Mitra

Hukum

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
error: Content is protected !!