Home / Hukum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio

Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Sambas. Polres Sambas menangkap seorang pria P (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, S (15), melapor ke polisi pada Agustus 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif.

Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio berhasil mengamankan pelaku di Bandara Supadio, Pontianak.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Baca juga:  Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat

Ia menambahkan, polisi mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum atas tindak kekerasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya kejahatan di lingkungan sekitar.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
pontianak-times.co.id

Hukum

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang
Askiman terpidana bebas dan kuasa hukumnya, Denie Amiruddin.

Hukum

Kontroversi Putusan Korupsi Askiman, Final atau Lanjut
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

Hukum

MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan
Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
error: Content is protected !!