Sambas. Polres Sambas menangkap seorang pria P (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (1/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, S (15), melapor ke polisi pada Agustus 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio berhasil mengamankan pelaku di Bandara Supadio, Pontianak.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penangkapan tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum atas tindak kekerasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya kejahatan di lingkungan sekitar.
Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News


















