Home / Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 20:45 WIB

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

PONTIANAK – Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp115 miliar dari dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023.

Capaian tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penyelamatan aset tersebut merupakan progres dari penyidikan yang telah diterbitkan pada 2 Januari 2026.

“Tim penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan menerima titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (smelter) sebesar Rp115 miliar,” ujar Siju, yang turut didampingi jajaran Pidsus, Intelijen, dan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Baca juga:  Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo

Menurut Siju, uang titipan tersebut berasal dari salah satu badan usaha pertambangan yang sebelumnya menunggak kewajiban jaminan pembangunan smelter sejak tahun 2019 hingga 2022. Dana bernilai ratusan miliar tersebut saat ini dititipkan di Kejati Kalbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Kasus dugaan rasuah ini bermula dari laporan masyarakat terkait operasional tambang bauksit di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti hal itu, tim penyelidik menemukan bukti awal tindak pidana korupsi yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyelamatan uang negara ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan tersangka, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Baca juga:  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan perkara ini akan terus berlanjut. Penegakan hukum akan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini masih terus berproses. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang cukup prestise, lantaran jumlah penyelamatan kerugian negaranya cukup besar. Baru terjadi di era kepemimpinan Kajati Dr Emilwan Ridwan.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
DT Alias Acong, BAndar Judi Bola

Hukum

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
error: Content is protected !!