Home / Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 20:45 WIB

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

PONTIANAK – Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp115 miliar dari dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023.

Capaian tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penyelamatan aset tersebut merupakan progres dari penyidikan yang telah diterbitkan pada 2 Januari 2026.

“Tim penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan menerima titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (smelter) sebesar Rp115 miliar,” ujar Siju, yang turut didampingi jajaran Pidsus, Intelijen, dan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Baca juga:  Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan

Menurut Siju, uang titipan tersebut berasal dari salah satu badan usaha pertambangan yang sebelumnya menunggak kewajiban jaminan pembangunan smelter sejak tahun 2019 hingga 2022. Dana bernilai ratusan miliar tersebut saat ini dititipkan di Kejati Kalbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Kasus dugaan rasuah ini bermula dari laporan masyarakat terkait operasional tambang bauksit di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti hal itu, tim penyelidik menemukan bukti awal tindak pidana korupsi yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyelamatan uang negara ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan tersangka, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Baca juga:  PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan perkara ini akan terus berlanjut. Penegakan hukum akan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini masih terus berproses. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang cukup prestise, lantaran jumlah penyelamatan kerugian negaranya cukup besar. Baru terjadi di era kepemimpinan Kajati Dr Emilwan Ridwan.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
error: Content is protected !!