Home / Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 20:45 WIB

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

PONTIANAK – Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp115 miliar dari dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023.

Capaian tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penyelamatan aset tersebut merupakan progres dari penyidikan yang telah diterbitkan pada 2 Januari 2026.

“Tim penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan menerima titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (smelter) sebesar Rp115 miliar,” ujar Siju, yang turut didampingi jajaran Pidsus, Intelijen, dan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Baca juga:  Atlet Disabilitas Kalbar Sumbang 12 Medali APG XI

Menurut Siju, uang titipan tersebut berasal dari salah satu badan usaha pertambangan yang sebelumnya menunggak kewajiban jaminan pembangunan smelter sejak tahun 2019 hingga 2022. Dana bernilai ratusan miliar tersebut saat ini dititipkan di Kejati Kalbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Kasus dugaan rasuah ini bermula dari laporan masyarakat terkait operasional tambang bauksit di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti hal itu, tim penyelidik menemukan bukti awal tindak pidana korupsi yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyelamatan uang negara ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan tersangka, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Baca juga:  Kapuas Raya Tunggu Pemerintah Pusat

Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan perkara ini akan terus berlanjut. Penegakan hukum akan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini masih terus berproses. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang cukup prestise, lantaran jumlah penyelamatan kerugian negaranya cukup besar. Baru terjadi di era kepemimpinan Kajati Dr Emilwan Ridwan.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham Kalbar

Hukum

Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila
Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Hukum

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul
Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Hukum

Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Hukum

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
error: Content is protected !!