Home / Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 20:45 WIB

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

PONTIANAK – Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp115 miliar dari dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023.

Capaian tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penyelamatan aset tersebut merupakan progres dari penyidikan yang telah diterbitkan pada 2 Januari 2026.

“Tim penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan menerima titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (smelter) sebesar Rp115 miliar,” ujar Siju, yang turut didampingi jajaran Pidsus, Intelijen, dan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Baca juga:  Jadwal Kunjungan Presiden Jokowi di Kalbar

Menurut Siju, uang titipan tersebut berasal dari salah satu badan usaha pertambangan yang sebelumnya menunggak kewajiban jaminan pembangunan smelter sejak tahun 2019 hingga 2022. Dana bernilai ratusan miliar tersebut saat ini dititipkan di Kejati Kalbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Kasus dugaan rasuah ini bermula dari laporan masyarakat terkait operasional tambang bauksit di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti hal itu, tim penyelidik menemukan bukti awal tindak pidana korupsi yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyelamatan uang negara ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan tersangka, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Baca juga:  Alasan Jo Bunuh Novita di Singkawang

Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan perkara ini akan terus berlanjut. Penegakan hukum akan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini masih terus berproses. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang cukup prestise, lantaran jumlah penyelamatan kerugian negaranya cukup besar. Baru terjadi di era kepemimpinan Kajati Dr Emilwan Ridwan.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
error: Content is protected !!