Home / Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 20:45 WIB

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

PONTIANAK – Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp115 miliar dari dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023.

Capaian tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penyelamatan aset tersebut merupakan progres dari penyidikan yang telah diterbitkan pada 2 Januari 2026.

“Tim penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan menerima titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (smelter) sebesar Rp115 miliar,” ujar Siju, yang turut didampingi jajaran Pidsus, Intelijen, dan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Baca juga:  Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap

Menurut Siju, uang titipan tersebut berasal dari salah satu badan usaha pertambangan yang sebelumnya menunggak kewajiban jaminan pembangunan smelter sejak tahun 2019 hingga 2022. Dana bernilai ratusan miliar tersebut saat ini dititipkan di Kejati Kalbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Kasus dugaan rasuah ini bermula dari laporan masyarakat terkait operasional tambang bauksit di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti hal itu, tim penyelidik menemukan bukti awal tindak pidana korupsi yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyelamatan uang negara ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan tersangka, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Baca juga:  Bupati Melawi Bisa Masuk Pansus Akibat Utang

Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan perkara ini akan terus berlanjut. Penegakan hukum akan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini masih terus berproses. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang cukup prestise, lantaran jumlah penyelamatan kerugian negaranya cukup besar. Baru terjadi di era kepemimpinan Kajati Dr Emilwan Ridwan.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Gambar ilustrasi kasus penggelapan mobil yang ditangani Satreskrim Polres Sambas.

Hukum

Kasus Penggelapan Mobil, 10 Unit Diamankan Polres Sambas
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
error: Content is protected !!