Home / Hukum

Selasa, 22 Agustus 2023 - 02:47 WIB

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak

Ruang loket pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak

Ruang loket pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak

Pontianak. Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang diurus A Razak, warga Jalan M Yamin Pontianak raib di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak dan telah berpindahtangan.

A Razak kepada pontianak-times.co.id, Senin (21/8/2023) menjelaskan dirinya telah melayangkan surat dua bulan lalu ke BPN Pontianak, untuk mempertanyakan hilangnya sertifikat tersebut.

“Tetapi sampai saat ini, pihak BPN Pontianak belum memberikan SHM 2574 GS.7391985 dengan luas 543 meter persegi di Jalan Karet Gang Karet Merdeka, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Pontianak Barat,” kata Razak.

Razak menyayangkan pihak BPN Pontianak yang terlambat memberikan penjelasan sejak 10 hari pertama surat tersebut disampaikan, hingga perpanjangan tujuh hari sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Padahal, saya telah mengikuti arahan untuk membuat histori atau kronologi dari peristiwa hilangnya sertifikat itu,” kata Razak yang juga pensiunan di salah satu instansi pemerintah ini.

Dari surat yang disampaikan langsung ke BPN Pontianak pada 27 Juni 2023, Razak menguraikan kronologi secara detil. Dimulai saat dirinya membeli tanah dengan SHM 2574 dari Sumardi, dalam empat tahap pembayaran yang yang dikuatkan dengan akta jual beli tanah di hadapan notaris.

Sertifikat atas nama Sumardi yang juga warga Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat itu dinyatakan hilang di awal tahun 2014. “Kemudian, saya mendapat kuasa khusus dari Sumardi untuk pengurusan penerbitan kembali sertifikat yang hilang tersebut,” ujar Razak.

Baca juga:  Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
Pengurusan SKPT

Razak selanjutnya mulai melakukan proses penerbitan kembali sertifikat dengan membayar biaya pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) HM 2574 ke BPN Kota Pontianak pada 25 Agustus 2014.

9 Januari 2015, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak melalui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Dalmasius Atet SH mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah Nomor 27/2015.

Surat tersebut diterbitkan atas permohonan Razak, disertai lampiran berkas laporan kehilangan di Polresta Pontianak.

Setelah SKPT keluar, selanjutnya pengukuran lokasi tanah dan dilakukan sumpah kepada Sumardi untuk menyatakan bahwa sertifikat tersebut benar-benar hilang. Berikutnya, pengumuman di surat kabar.

“Saya kemudian menanyakan proses akhir yang seharusnya sudah keluar SHM, namun petugas Kantor BPN Pontianak saat itu menyatakan sertifikat tersebut belum selesai. Hal ini berlangsung selama tiga tahun, tak kunjung ada hasilnya,” kata Razak.

Karena tak kunjung selesai proses penerbitan SHM, Razak sempat mengajukan permohonan pemblokiran SHM 2574 tanggal 25 Februari 2021 kepada Kantor BPN Kota Pontianak, dengan alasan sudah ada transaksi jual beli.

Pemecahan Bidang

Razak tidak tinggal diam untuk memperjuangkan haknya mendapatkan sertifikat yang hilang. Ia mencari informasi keberadaan SHM 2574 yang ternyata telah mengalami pemecahan bidang menjadi tiga dokumen yakni HM 17809, HM 17810 dan HM 17808.

Baca juga:  Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan

Keseluruhan sertifikat itu atas nama Sumardi yang beralamat di Komp Batara Indah I Blok CC 28. Tanda terima pemecahan bidang itu pada 20 Juli 2022 dengan nomor bukti penyerahan 6506.

Bukti penyerahan dokumen ditandatangani petugas BPN Pontianak, Yulianto dan tanda tangan penerima mengatasnamakan Sumardi. Sangat kentara sekali, tandatangan tersebut diduga palsu karena sangat jauh berbeda dengan tandatangan Sumardi di KTP maupun di surat perjanjian jual beli.

Dari penjelasan Sumardi, justeru tidak mengakui dirinya melakukan permohonan maupun proses pemecahan bidang. Sumardi juga tidak pernah menandatangani tanda terima pemecahan bidang, dengan alasan semua pengurusan di BPN Pontianak telah diserahkan kepada Razak, pemegang surat kuasa khusus.

“Saya secara langsung telah mempertanyakan kepada Sumardi dan yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan pemecahan bidang,” ujar Razak seraya menyebutkan akan menempuh upaya hukum atas peristiwa tersebut.

Sementara itu, pihak BPN Pontianak yang dikonfirmasi pontianak-times.co.id melalui bagian pengaduan dan informasi masih belum bisa memberikan keterangan. “Berkasnya masih dipelajari,” ujar salah seorang pegawai BPN Pontianak.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
pontianak-times.co.id

Hukum

Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
error: Content is protected !!