Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi yang digelar, Selasa (13/1/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Sambas.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di lingkungan mereka.
Tersangka pertama, seorang pria berinisial H alias D (40), diamankan petugas sekitar pukul 15.30 WIB di halaman sebuah rumah di Desa Semangau, Kecamatan Sambas.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan mendalam atas informasi warga. Saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, kami menemukan barang bukti narkotika yang diakui milik tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Dari tangan H alias D, petugas menyita: 3 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 1,7 gram). 1 paket plastik klip berisi pil kuning diduga ekstasi (berat bruto 0,32 gram). Pengembangan Kasus: Tersangka Kedua Diringkus di Penginapan.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan H, petugas memburu pelaku lain berinisial ZM alias J (20).
Hanya berselang 30 menit, yakni pukul 16.00 WIB, ZM berhasil dilacak di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas. Menyadari kedatangan petugas, ZM sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke saluran drainase.
“Tersangka ZM sempat membuang satu paket sabu ke selokan penginapan, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Barang bukti seberat 0,39 gram berhasil kami amankan,” tambah AKP Sadoko.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain paket narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain: alat hisap (bong) plastik. 1 pemantik api dan 1 unit handphone.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan: Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi melindungi masa depan generasi muda kita,” tutup AKP Sadoko.
Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News


















