Home / Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:57 WIB

Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus

Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi yang digelar, Selasa (13/1/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Sambas.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Tersangka pertama, seorang pria berinisial H alias D (40), diamankan petugas sekitar pukul 15.30 WIB di halaman sebuah rumah di Desa Semangau, Kecamatan Sambas.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan mendalam atas informasi warga. Saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, kami menemukan barang bukti narkotika yang diakui milik tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Dari tangan H alias D, petugas menyita: 3 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 1,7 gram). 1 paket plastik klip berisi pil kuning diduga ekstasi (berat bruto 0,32 gram). Pengembangan Kasus: Tersangka Kedua Diringkus di Penginapan.

Baca juga:  2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan H, petugas memburu pelaku lain berinisial ZM alias J (20).

Hanya berselang 30 menit, yakni pukul 16.00 WIB, ZM berhasil dilacak di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas. Menyadari kedatangan petugas, ZM sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke saluran drainase.

“Tersangka ZM sempat membuang satu paket sabu ke selokan penginapan, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Barang bukti seberat 0,39 gram berhasil kami amankan,” tambah AKP Sadoko.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain paket narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain: alat hisap (bong) plastik. 1 pemantik api dan 1 unit handphone.

Baca juga:  Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan: Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.

    “Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi melindungi masa depan generasi muda kita,” tutup AKP Sadoko.

    Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

    Share :

    Baca Juga

    Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

    Hukum

    Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
    Hakim Agung Ditahan KPK

    Hukum

    Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
    pontianak-times.co.id

    Hukum

    Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
    Diskusi Literasi Beretika

    Hukum

    Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
    Richard Eliezer Pudihang Lumiu

    Hukum

    Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
    Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

    Hukum

    PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
    pontianak times

    Hukum

    Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
    pontianak-times.co.id

    Hukum

    Jaksa Usut Tunjangan Dewan Singkawang
    error: Content is protected !!