Sintang. Satresnarkoa Polres Sintang memproses 6 kasus narkotika sepanjang tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Demikian dikemukakan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian saat memimpin jumpa pers di Mapolres Sintang, Jumat (26/5/2023).
“Kasus yang telah diungkap totalnya 6 kasus dengan tersangka 10 orang dan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dan beberapa pil ekstasi,” kata Tommy.
Kesepuluh tersangka itu masing-masing DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W. Keseluruhan pengungkapa dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang sejak Maret 2023 hingga Mei 2023.
“Terdapat enam laporan polisi dan dalam satu LP saja bisa ada dua hingga tiga tersangka. Beberapa tersangka yang kita amankan dari hasil pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya,” kata Tommy.
Tommy menjelaskan dari keterangan para tersangka terkait barang-barang haram tersebut beberapa diantaranya berasal dari Pontianak dan wilayah sekitar. Keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat total 38,47 gram dan ekstasi 33,72 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, alat isap sabu, dan uang tunai.
“Hasil sitaan sabu dan ekstasi ini kita musnahkan, dan beberapa disisihkan untuk dihadirkan dalam persidangan,” ujar Tommy.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.
“Jaman serba canggih, para orang tua juga kami imbau agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak secara ketat supaya tidak terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada aksi tindak pidana,” imbau Tommy.
Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News