Home / Hukum

Jumat, 26 Mei 2023 - 17:54 WIB

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian saat jumpa pers dan pemusanahan barang kuti Narkotika

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian saat jumpa pers dan pemusanahan barang kuti Narkotika

Sintang. Satresnarkoa Polres Sintang memproses 6 kasus narkotika sepanjang tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

Demikian dikemukakan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian saat memimpin jumpa pers di Mapolres Sintang, Jumat (26/5/2023).  

“Kasus yang telah diungkap totalnya 6 kasus dengan tersangka 10 orang dan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dan beberapa pil ekstasi,” kata Tommy.

Kesepuluh tersangka itu masing-masing DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W. Keseluruhan pengungkapa dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang sejak Maret 2023 hingga Mei 2023.

Baca juga:  Akankah Walikota Tjhai Chui Mie Kembali Mangkir Sidang?  

“Terdapat enam laporan polisi dan dalam satu LP saja bisa ada dua hingga tiga tersangka. Beberapa tersangka yang kita amankan dari hasil pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya,” kata Tommy.

Tommy menjelaskan dari keterangan para tersangka terkait barang-barang haram tersebut beberapa diantaranya berasal dari Pontianak dan wilayah sekitar. Keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat total 38,47 gram dan ekstasi 33,72 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, alat isap sabu, dan uang tunai.

Baca juga:  Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang

“Hasil sitaan sabu dan ekstasi ini kita musnahkan, dan beberapa disisihkan untuk dihadirkan dalam persidangan,” ujar Tommy.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.

“Jaman serba canggih, para orang tua juga kami imbau agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak secara ketat supaya tidak terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada aksi tindak pidana,” imbau Tommy.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Hukum

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
error: Content is protected !!