Home / Hukum

Senin, 27 Februari 2023 - 14:07 WIB

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat SH SIK dan background pemakaman korban Ahmad Faisal

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat SH SIK dan background pemakaman korban Ahmad Faisal

Kubu Raya. Jajaran Polres Kubu Raya terus mendalami kasus pembunuhan driver Ojol (Ojek Online) Maxim Ahmad Faisal (33) oleh Sup (22). SUP diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada Pontianak Times, Senin (27/2/2023).

Menurut Arief, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan. Pelaku ingin menguasai sepeda motor korban untuk dijual dan hasilnya untuk pulang ke kampung halamannya di Dusun Emblong, Desa Jintung, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

“Sampai saat ini, pelaku melakukan aksi kejahatannya itu sendirian. Namun kami masih pengembangan apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak,” ujar Arief.

Pengembangan itu juga, lanjut Arief, terkait barang bukti yang harus dikumpulkan. Beberapa barang bukti yang sudah terkumpul antara lain sepeda motor merek Honda Vario Nopol F 2309 AAB, helm, dompet, smartphone redmi note 11 dan pakaian milik korban Ahmad Faisal.

Baca juga:  Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK

“Tersisa barang bukti pisau yang digunakan pelaku, belum ditemukan. Jenis pisau biasa itu dibuang pelaku ke parit di dekat lokasi kejadian. Personel Polres Kubu Raya terus melakukan pencarian keberadaan pisau tersebut,” kata Arief.

Order Seharga Rp14.600

Diberitakan sebelumnya, korban Ahmad Faisal Pengemudi Ojol Maxim ID 52590047 menerima orderan melalui aplikasi seharga Rp14.600. SUP memesan layanan ojek online itu menggunakan akun atas nama Panji dari hanphone milik pelaku.

Titik penjemputan di Taman Kanak-kanak (TK) Sanisiah Jalan Komyos Sudarso, Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Tujuan Sungai Rengas. Pukul 22.05 WIB, korban mengantar pelaku SUP dari Jeruju menuju Sungai Rengas. SUP meminta korban melewati jalan yang sepi dan dipenuhi pepohonan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tiba di Parit Timur Jalan Bujang Taro, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. SUP mengeluarkan sebilah pisau dan melukai leher bagian depan, dan dagu. Korban sempat melawan sehingga mengalami luka di bagian telapak tangan kiri. Ahmad Faisal meninggal di lokasi kejadian dan pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Baca juga:  Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit

Pada pukul 24.00 WIB, istri korban yakni Ersi Yolanda menelepon ke smartphone suaminya, namun sudah tidak aktif. Ersi kemudian membuat pesan berantai kepada rekan-rekan suaminya perihal smartphone Ahmad Faisal yang tidak aktif.

Ternyata, korban sudah meninggal dunia dan ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Maulana, Sabtu (25/2/2023) pukul 02.00 WIB dinihari. Saksi yang merupakan warga Karya Tani menemukan korban saat hendak mengambil sari gula nira untuk membuat gula aren.

Penemuan mayat ini disampai kepada warga sekitar lokasi dan Ketua RT hingga saksi melapor ke Polsek Sugai Kakap, Sabtu (25/2/2023) pukul 02.30 dinihari WIB.

Jajaran Polsek dan dan Polres Kubu Raya selanjutnya menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mengumpulkan bukti petunjuk dan mengidentifikasi pelaku. Sabtu (25/2/2023) pukul 12.35 WIB, petugas gabungan menangkap SUP di sebuah kapal kelotok yang baru saja menempuh rute dari Dermaga Rasau Jaya menuju Kayong Utara.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Pamtas RI Malaysia

Hukum

Dua WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Hukum

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang
Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
error: Content is protected !!