Home / Hukum

Minggu, 26 Desember 2021 - 10:06 WIB

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba

Petugas Pintu Utama (P2P) Lapas Kelas II-B Sintang menggagalkan kiriman 5 pake Sabu yang dikirim untuk warga binaan, Kamis (23/12/2021). Foto: Humas Lapas Sintang

Petugas Pintu Utama (P2P) Lapas Kelas II-B Sintang menggagalkan kiriman 5 pake Sabu yang dikirim untuk warga binaan, Kamis (23/12/2021). Foto: Humas Lapas Sintang

Pontianak. Peredaran Narkoba di Kalimantan Barat sudah sangat masif dan memerlukan penanganan komprehensif melibatkan berbagai pihak. Faktanya, bandar narkoba masih bisa mengendalikan jaringannya meski sedang menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan.

“Jangan coba-coba bandar bermain dalam Lapas dan Rutan,” kata Fery Monang Sihite, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jumat (24/12/2021) menjawab pertanyaan wartawan dalam Refleksi Akhir Tahun 2021.

Fery berkomitmen menjadikan dirinya sebagai role model bagi seluruh aparatur di setiap divisi dan jenjang satuan kerja. “Semoga tidak terjadi lagi kasus seperti Saleh Kurap dan kami menerapkan penguatan tugas pokok dan fungsi pegawai pemasyarakatan,” ujar Fery.

Disamping itu, kata Fery, dirinya sering melakukan kunjungan kerja dan datang tiba-tiba melalui Sidak atau inspeksi mendadak agar tercipta keamanan dan ketertiban. Langkah lainnya, melakukan pembinaan petugas dan peningkatan kualitas layanan dan pengawasan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Baca juga:  Cianjur Berduka Diguncang Gempa Bumi

Menurut Fery, hampir 80 persen jalur perbatasan negara di Kalbar tidak terjaga sehingga berpotensi masuknya orang dan barang ilegal, terutama penyelundupan narkoba. “Saat ini kasus narkoba menjadi nomor satu di lembaga pemasyarakatan,” kata Fery.

Seperti diketahui, bandar narkoba Saleh Kurap kabur dari Lapas Kelas IIA Pontianak 3 September 2021 dan berhasil ditangkap lagi 27 hari setelah pelariannya di Desa Sepok Besak, Sungai Kakap. Jejak Saleh dalam lingkaran peredaran Narkoba antara lain pada tahun 2008  dengan Barang Bukti 2 ons Sabu dan divonis 1 tahun. Tahun 2011 dengan barang bukti 15 kg ganja di vonis 15 tahun. Tahun 2020 kasus 8 kg sabu divonis 14 tahun, dan saat ini masih ada satu kasus peredaran narkoba yang dalam proses persidangan.

Terkait pengetatan keamanan di Rutan dan Lapas se-Kalbar, menurut Fery terus diupayakan melalui berbagai langkah sesuai tupoksi. “Dari sisi warga binaannya diberlakukan melalui kegiatan ibadah dan konseling khusus. Kita sentuh melalui aktivitas keagamaan,” ujar Fery.

Baca juga:  Satukata Podcast Kupas Peran Binmas Jaga Kamtibmas Digital

Beberapa kali upaya itu telah membuahkan hasil. Peristiwa terbaru, petugas pintu utama mengecek setiap kiriman yang masuk ke dalam Lapas untuk warga binaan. Kamis (23/12/2021) digagalkannya penyelendupan 5 paket sabu yang dimasukkan dalam botol kecap untuk mengelabui petugas Lapas Kelas II-B Sintang. Barang terlarang itu dikirim melalui ojek online.

“Beragam cara untuk memasukkan barang terlarang seperti sabu kerap dilakukan warga binaan. Salahsatunya melalui barang barang titipan. Petugas P2U Lapas Sintang berhasil menggagalkan penyelundupan diduga 5 paket kecil berisi serbuk kristak diduga sabu. Dimasukan ke dalam botol kecap untuk mengelabui petugas,” tulis humas lapas sintang di akun twitter @HumasLantang.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

Hukum

MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
error: Content is protected !!