Home / Hukum

Minggu, 26 Desember 2021 - 10:06 WIB

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba

Petugas Pintu Utama (P2P) Lapas Kelas II-B Sintang menggagalkan kiriman 5 pake Sabu yang dikirim untuk warga binaan, Kamis (23/12/2021). Foto: Humas Lapas Sintang

Petugas Pintu Utama (P2P) Lapas Kelas II-B Sintang menggagalkan kiriman 5 pake Sabu yang dikirim untuk warga binaan, Kamis (23/12/2021). Foto: Humas Lapas Sintang

Pontianak. Peredaran Narkoba di Kalimantan Barat sudah sangat masif dan memerlukan penanganan komprehensif melibatkan berbagai pihak. Faktanya, bandar narkoba masih bisa mengendalikan jaringannya meski sedang menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan.

“Jangan coba-coba bandar bermain dalam Lapas dan Rutan,” kata Fery Monang Sihite, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jumat (24/12/2021) menjawab pertanyaan wartawan dalam Refleksi Akhir Tahun 2021.

Fery berkomitmen menjadikan dirinya sebagai role model bagi seluruh aparatur di setiap divisi dan jenjang satuan kerja. “Semoga tidak terjadi lagi kasus seperti Saleh Kurap dan kami menerapkan penguatan tugas pokok dan fungsi pegawai pemasyarakatan,” ujar Fery.

Disamping itu, kata Fery, dirinya sering melakukan kunjungan kerja dan datang tiba-tiba melalui Sidak atau inspeksi mendadak agar tercipta keamanan dan ketertiban. Langkah lainnya, melakukan pembinaan petugas dan peningkatan kualitas layanan dan pengawasan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Baca juga:  Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan

Menurut Fery, hampir 80 persen jalur perbatasan negara di Kalbar tidak terjaga sehingga berpotensi masuknya orang dan barang ilegal, terutama penyelundupan narkoba. “Saat ini kasus narkoba menjadi nomor satu di lembaga pemasyarakatan,” kata Fery.

Seperti diketahui, bandar narkoba Saleh Kurap kabur dari Lapas Kelas IIA Pontianak 3 September 2021 dan berhasil ditangkap lagi 27 hari setelah pelariannya di Desa Sepok Besak, Sungai Kakap. Jejak Saleh dalam lingkaran peredaran Narkoba antara lain pada tahun 2008  dengan Barang Bukti 2 ons Sabu dan divonis 1 tahun. Tahun 2011 dengan barang bukti 15 kg ganja di vonis 15 tahun. Tahun 2020 kasus 8 kg sabu divonis 14 tahun, dan saat ini masih ada satu kasus peredaran narkoba yang dalam proses persidangan.

Terkait pengetatan keamanan di Rutan dan Lapas se-Kalbar, menurut Fery terus diupayakan melalui berbagai langkah sesuai tupoksi. “Dari sisi warga binaannya diberlakukan melalui kegiatan ibadah dan konseling khusus. Kita sentuh melalui aktivitas keagamaan,” ujar Fery.

Baca juga:  3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi

Beberapa kali upaya itu telah membuahkan hasil. Peristiwa terbaru, petugas pintu utama mengecek setiap kiriman yang masuk ke dalam Lapas untuk warga binaan. Kamis (23/12/2021) digagalkannya penyelendupan 5 paket sabu yang dimasukkan dalam botol kecap untuk mengelabui petugas Lapas Kelas II-B Sintang. Barang terlarang itu dikirim melalui ojek online.

“Beragam cara untuk memasukkan barang terlarang seperti sabu kerap dilakukan warga binaan. Salahsatunya melalui barang barang titipan. Petugas P2U Lapas Sintang berhasil menggagalkan penyelundupan diduga 5 paket kecil berisi serbuk kristak diduga sabu. Dimasukan ke dalam botol kecap untuk mengelabui petugas,” tulis humas lapas sintang di akun twitter @HumasLantang.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
error: Content is protected !!