Home / Hukum

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:36 WIB

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar

Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Ika Yusanti Kadiv Pemasyarakatan dan pihak Bea Cukai saat pemusanahan barang bukti sabu, Jumat (24/6/2022)

Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Ika Yusanti Kadiv Pemasyarakatan dan pihak Bea Cukai saat pemusanahan barang bukti sabu, Jumat (24/6/2022)

Pontianak. Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu 3,3 kilogram dan mengamankan Rp1 Miliar, Jumat (24/6/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus kerjasama  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbar dari 3 tempat kejadian perkara yang berbeda. Jumlah tersangkanya dua orang.

Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar saat pemusnahan barang bukti itu menjelaskan, Polda Kalbar juga mengamankan Rp1 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tersebut.

Berawal ketika Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 gram. Tim gabungan mengungkap fakta, barang bukti tersebut dari tersangka T dan RD. “Setelah itu tim mengamankan tersangka T dan RD warga binaan Lapas Kelas II A Singkawang.

Baca juga:  FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah

Dari pemeriksaan diketahui RD yang masuk dalam Jaringan Sabu Singbebas ini menggunakan enam rekening bank atas nama orang lain. Rekening itu diduga menampung uang hasil jual beli narkotika sejak 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang.

Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU ini berupa 2 unit Mobil, 1 unit Sepeda Motor, 1 unit rumah, uang tunai sejumlah Rp100 juta dan 1 kavling tanah. “Total nilai aset yang berhasil disita senilai Rp1 Miliar,” ujar Yohanes Hernowo.

Dukung Kepolisian

Ika Yusanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar turut hadir dalam pemusanahan BB di Halaman Kantor Direktorat  Resnarkoba Polda Kalbar . Ia berkomitmen membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.

Baca juga:  Maman Sanjung Airlangga Taklukan Inflasi

“Kami pastinya akan mendukung  dan apabila ada indikasi keterlibatan narapidana ataupun pegawai kami, silakan untuk diproses,” tegas Ika.

Ika mengatakan, seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Kalbar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Salah satunya bersinergi dengan kepolisian. “Kami Tidak akan menutupnutupi apabila ada warga binaan terlibat. Kami akan serahkan, begitu juga apabila ada oknum petugas yang terlibat,” ujar Ika.

Ika memastikan seluruh Lapas dan Rutan di Kalbar telah menerapkan tiga upaya menuju pemasyarakatan maju, mulai dari deteksi dini, penggeledahan serta mengawasi barang yang masuk maupun keluar. “Oleh karena itu kami sangat siap, mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba,” ucapnya.(dwi/tgh)

Share :

Baca Juga

Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Hukum

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul
Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
error: Content is protected !!