Home / Hukum

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:36 WIB

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar

Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Ika Yusanti Kadiv Pemasyarakatan dan pihak Bea Cukai saat pemusanahan barang bukti sabu, Jumat (24/6/2022)

Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Ika Yusanti Kadiv Pemasyarakatan dan pihak Bea Cukai saat pemusanahan barang bukti sabu, Jumat (24/6/2022)

Pontianak. Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu 3,3 kilogram dan mengamankan Rp1 Miliar, Jumat (24/6/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus kerjasama  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbar dari 3 tempat kejadian perkara yang berbeda. Jumlah tersangkanya dua orang.

Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar saat pemusnahan barang bukti itu menjelaskan, Polda Kalbar juga mengamankan Rp1 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tersebut.

Berawal ketika Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 gram. Tim gabungan mengungkap fakta, barang bukti tersebut dari tersangka T dan RD. “Setelah itu tim mengamankan tersangka T dan RD warga binaan Lapas Kelas II A Singkawang.

Baca juga:  Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan

Dari pemeriksaan diketahui RD yang masuk dalam Jaringan Sabu Singbebas ini menggunakan enam rekening bank atas nama orang lain. Rekening itu diduga menampung uang hasil jual beli narkotika sejak 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang.

Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU ini berupa 2 unit Mobil, 1 unit Sepeda Motor, 1 unit rumah, uang tunai sejumlah Rp100 juta dan 1 kavling tanah. “Total nilai aset yang berhasil disita senilai Rp1 Miliar,” ujar Yohanes Hernowo.

Dukung Kepolisian

Ika Yusanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar turut hadir dalam pemusanahan BB di Halaman Kantor Direktorat  Resnarkoba Polda Kalbar . Ia berkomitmen membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.

Baca juga:  Parmusi Kalbar Segera Gelar Seminar Internasional dan Upgrading Dai

“Kami pastinya akan mendukung  dan apabila ada indikasi keterlibatan narapidana ataupun pegawai kami, silakan untuk diproses,” tegas Ika.

Ika mengatakan, seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Kalbar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Salah satunya bersinergi dengan kepolisian. “Kami Tidak akan menutupnutupi apabila ada warga binaan terlibat. Kami akan serahkan, begitu juga apabila ada oknum petugas yang terlibat,” ujar Ika.

Ika memastikan seluruh Lapas dan Rutan di Kalbar telah menerapkan tiga upaya menuju pemasyarakatan maju, mulai dari deteksi dini, penggeledahan serta mengawasi barang yang masuk maupun keluar. “Oleh karena itu kami sangat siap, mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba,” ucapnya.(dwi/tgh)

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin konferensi pers akhir tahun 2025.

Hukum

Kriminalitas dan Peredaran Narkoba di Sambas Menurun Signifikan
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha

Hukum

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
error: Content is protected !!