Sambas. Seorang oknum polisi berinisial MR, bertugas di Polres Sambas ditangkap Propam Polda Kalbar akibat diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, Minggu (12/10/2025) menjelaskan kasus oknum polisi tersebut ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
“Benar, ada anggota kami yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar AKP Sadoko.
Kasus itu terungkap pada Rabu (8/10/2025). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,44 gram dan ekstasi seberat 9,94 gram.
“Anggota tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sadoko.
Sadoko menegaskan, Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di internal kepolisian.
“Kami rutin melakukan tes urine bagi seluruh personel untuk mencegah dan mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selain memperketat pengawasan internal, Polres Sambas juga terus memperkuat kerja sama lintas instansi dalam upaya mencegah peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. “Langkah ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News


















