Home / Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

SAMBAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang masuk melalui layanan kunjungan, Kamis (21/5/2026).

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini merupakan hasil koordinasi cepat antara petugas Rutan Sambas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.

Kasus bermula sekitar pukul 09.23 WIB saat petugas Rutan menerima informasi dari Satresnarkoba Polres Sambas terkait rencana penyelundupan barang terlarang oleh seorang pengunjung pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khemal Andhika, memerintahkan petugas memperketat pemeriksaan dan menambah personel di area Pengamanan Pintu Utama (P2U).

Sekitar pukul 10.42 WIB, pria yang diduga sebagai pelaku tiba di Rutan Sambas dan memasuki area P2U. Petugas bersama staf pengamanan langsung memeriksa badan dan barang bawaan pelaku secara menyeluruh.

Baca juga:  Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik ukuran sedang yang disembunyikan di balik resleting celana jeans pelaku. Plastik tersebut berisi empat klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika.

Kepala Rutan Sambas kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sambas. Pada pukul 12.38 WIB, tim Satresnarkoba Polres Sambas tiba di lokasi dan memeriksa barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan serbuk putih tersebut positif narkoba jenis sabu.

Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan rutan.

Baca juga:  Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu

“Gagalnya penyelundupan ini menjadi bukti komitmen kami bersama seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi barang terlarang masuk ke dalam Rutan,” tegas Andriyas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Sambas untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak Rutan Sambas juga terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Penulis: Muhammad Ridho I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
pontianak-times.co.id

Hukum

WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba
pontianak-times.co.id

Hukum

Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021
error: Content is protected !!