Home / Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

SAMBAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang masuk melalui layanan kunjungan, Kamis (21/5/2026).

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini merupakan hasil koordinasi cepat antara petugas Rutan Sambas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.

Kasus bermula sekitar pukul 09.23 WIB saat petugas Rutan menerima informasi dari Satresnarkoba Polres Sambas terkait rencana penyelundupan barang terlarang oleh seorang pengunjung pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khemal Andhika, memerintahkan petugas memperketat pemeriksaan dan menambah personel di area Pengamanan Pintu Utama (P2U).

Sekitar pukul 10.42 WIB, pria yang diduga sebagai pelaku tiba di Rutan Sambas dan memasuki area P2U. Petugas bersama staf pengamanan langsung memeriksa badan dan barang bawaan pelaku secara menyeluruh.

Baca juga:  Raih Doktor, Kasat Reskrim Polres Sambas Ungkap Trafficking

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik ukuran sedang yang disembunyikan di balik resleting celana jeans pelaku. Plastik tersebut berisi empat klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika.

Kepala Rutan Sambas kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sambas. Pada pukul 12.38 WIB, tim Satresnarkoba Polres Sambas tiba di lokasi dan memeriksa barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan serbuk putih tersebut positif narkoba jenis sabu.

Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan rutan.

Baca juga:  Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021

“Gagalnya penyelundupan ini menjadi bukti komitmen kami bersama seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi barang terlarang masuk ke dalam Rutan,” tegas Andriyas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Sambas untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak Rutan Sambas juga terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Penulis: Muhammad Ridho I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
error: Content is protected !!