Home / Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

SAMBAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang masuk melalui layanan kunjungan, Kamis (21/5/2026).

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini merupakan hasil koordinasi cepat antara petugas Rutan Sambas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.

Kasus bermula sekitar pukul 09.23 WIB saat petugas Rutan menerima informasi dari Satresnarkoba Polres Sambas terkait rencana penyelundupan barang terlarang oleh seorang pengunjung pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khemal Andhika, memerintahkan petugas memperketat pemeriksaan dan menambah personel di area Pengamanan Pintu Utama (P2U).

Sekitar pukul 10.42 WIB, pria yang diduga sebagai pelaku tiba di Rutan Sambas dan memasuki area P2U. Petugas bersama staf pengamanan langsung memeriksa badan dan barang bawaan pelaku secara menyeluruh.

Baca juga:  Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik ukuran sedang yang disembunyikan di balik resleting celana jeans pelaku. Plastik tersebut berisi empat klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika.

Kepala Rutan Sambas kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sambas. Pada pukul 12.38 WIB, tim Satresnarkoba Polres Sambas tiba di lokasi dan memeriksa barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan serbuk putih tersebut positif narkoba jenis sabu.

Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan rutan.

Baca juga:  1.750 Slop Rokok Ilegal Malaysia Diamankan

“Gagalnya penyelundupan ini menjadi bukti komitmen kami bersama seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi barang terlarang masuk ke dalam Rutan,” tegas Andriyas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Sambas untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak Rutan Sambas juga terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Penulis: Muhammad Ridho I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
error: Content is protected !!