Home / Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

SAMBAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang masuk melalui layanan kunjungan, Kamis (21/5/2026).

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini merupakan hasil koordinasi cepat antara petugas Rutan Sambas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.

Kasus bermula sekitar pukul 09.23 WIB saat petugas Rutan menerima informasi dari Satresnarkoba Polres Sambas terkait rencana penyelundupan barang terlarang oleh seorang pengunjung pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khemal Andhika, memerintahkan petugas memperketat pemeriksaan dan menambah personel di area Pengamanan Pintu Utama (P2U).

Sekitar pukul 10.42 WIB, pria yang diduga sebagai pelaku tiba di Rutan Sambas dan memasuki area P2U. Petugas bersama staf pengamanan langsung memeriksa badan dan barang bawaan pelaku secara menyeluruh.

Baca juga:  KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik ukuran sedang yang disembunyikan di balik resleting celana jeans pelaku. Plastik tersebut berisi empat klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika.

Kepala Rutan Sambas kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sambas. Pada pukul 12.38 WIB, tim Satresnarkoba Polres Sambas tiba di lokasi dan memeriksa barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan serbuk putih tersebut positif narkoba jenis sabu.

Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan rutan.

Baca juga:  Sinergi Bawaslu Kalbar dan Media Massa

“Gagalnya penyelundupan ini menjadi bukti komitmen kami bersama seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi barang terlarang masuk ke dalam Rutan,” tegas Andriyas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Sambas untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak Rutan Sambas juga terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Penulis: Muhammad Ridho I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Paulus Andy Mursalin ditahan Kejati Kalbar

Hukum

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa
Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Hukum

Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
error: Content is protected !!