Home / Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

SAMBAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang masuk melalui layanan kunjungan, Kamis (21/5/2026).

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini merupakan hasil koordinasi cepat antara petugas Rutan Sambas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.

Kasus bermula sekitar pukul 09.23 WIB saat petugas Rutan menerima informasi dari Satresnarkoba Polres Sambas terkait rencana penyelundupan barang terlarang oleh seorang pengunjung pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khemal Andhika, memerintahkan petugas memperketat pemeriksaan dan menambah personel di area Pengamanan Pintu Utama (P2U).

Sekitar pukul 10.42 WIB, pria yang diduga sebagai pelaku tiba di Rutan Sambas dan memasuki area P2U. Petugas bersama staf pengamanan langsung memeriksa badan dan barang bawaan pelaku secara menyeluruh.

Baca juga:  Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik ukuran sedang yang disembunyikan di balik resleting celana jeans pelaku. Plastik tersebut berisi empat klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika.

Kepala Rutan Sambas kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sambas. Pada pukul 12.38 WIB, tim Satresnarkoba Polres Sambas tiba di lokasi dan memeriksa barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan serbuk putih tersebut positif narkoba jenis sabu.

Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan rutan.

Baca juga:  Polres Sambas Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

“Gagalnya penyelundupan ini menjadi bukti komitmen kami bersama seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi barang terlarang masuk ke dalam Rutan,” tegas Andriyas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Sambas untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak Rutan Sambas juga terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Penulis: Muhammad Ridho I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Hukum

Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep
error: Content is protected !!