Home / Hukum

Senin, 17 November 2025 - 20:31 WIB

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Pontianak – Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2025) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalbar mengumpulkan bukti dan pemeriksaan berjenjang.

Menurut I Wayan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar. Selanjutnya IS dan MR menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Pontianak.

IS posisinya sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020–2022. . Sedangkan MR, perencana sekaligus penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Ketua Tim Teknis.

Baca juga:  Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH MH menjelaskan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin selama tiga tahun mencapai Rp22,04 miliar. Dana tersebut khusus untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, hasil pemeriksaan ahli fisik menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain Penggunaan dana hibah tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan.

Selai itu, kata Siju, terdapat pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp 469 juta dan pembayaran insentif panitia sebesar Rp 198,72 juta, padahal komponen tersebut tidak tercantum dalam RAB maupun NPHD.

Baca juga:  Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus

Penyidik menyimpulkan IS tidak menjalankan tugasnya sebagai ketua panitia dan menyetujui penggunaan dana hibah di luar peruntukan. Sementara MR dinilai lalai dalam pengawasan teknis serta menerima pembayaran yang tidak dianggarkan.

IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Dr Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan. [rls]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
error: Content is protected !!