Home / Hukum

Senin, 17 November 2025 - 20:31 WIB

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Pontianak – Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2025) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalbar mengumpulkan bukti dan pemeriksaan berjenjang.

Menurut I Wayan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar. Selanjutnya IS dan MR menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Pontianak.

IS posisinya sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020–2022. . Sedangkan MR, perencana sekaligus penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Ketua Tim Teknis.

Baca juga:  Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH MH menjelaskan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin selama tiga tahun mencapai Rp22,04 miliar. Dana tersebut khusus untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, hasil pemeriksaan ahli fisik menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain Penggunaan dana hibah tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan.

Selai itu, kata Siju, terdapat pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp 469 juta dan pembayaran insentif panitia sebesar Rp 198,72 juta, padahal komponen tersebut tidak tercantum dalam RAB maupun NPHD.

Baca juga:  Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas

Penyidik menyimpulkan IS tidak menjalankan tugasnya sebagai ketua panitia dan menyetujui penggunaan dana hibah di luar peruntukan. Sementara MR dinilai lalai dalam pengawasan teknis serta menerima pembayaran yang tidak dianggarkan.

IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Dr Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan. [rls]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
error: Content is protected !!