Home / Hukum

Senin, 17 November 2025 - 20:31 WIB

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Pontianak – Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2025) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalbar mengumpulkan bukti dan pemeriksaan berjenjang.

Menurut I Wayan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar. Selanjutnya IS dan MR menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Pontianak.

IS posisinya sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020–2022. . Sedangkan MR, perencana sekaligus penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Ketua Tim Teknis.

Baca juga:  Ini Para Juara Bulutangkis PB Sultan Cup

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH MH menjelaskan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin selama tiga tahun mencapai Rp22,04 miliar. Dana tersebut khusus untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, hasil pemeriksaan ahli fisik menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain Penggunaan dana hibah tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan.

Selai itu, kata Siju, terdapat pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp 469 juta dan pembayaran insentif panitia sebesar Rp 198,72 juta, padahal komponen tersebut tidak tercantum dalam RAB maupun NPHD.

Baca juga:  Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun

Penyidik menyimpulkan IS tidak menjalankan tugasnya sebagai ketua panitia dan menyetujui penggunaan dana hibah di luar peruntukan. Sementara MR dinilai lalai dalam pengawasan teknis serta menerima pembayaran yang tidak dianggarkan.

IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Dr Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan. [rls]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Hukum

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
error: Content is protected !!