Singkawang. Dua ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Singkawang, WT dan PG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kamis (2/10/2025) siang. Keduanya menyusul Sumastro.
WT dan PG ditahan setelah Kejari Singkawang mengirim surat pemanggilan sebagai saksi. WT diminta hadir di Kantor Kejari Singkawang melalui surat Nomor SP-84/0.1.11/Fd.t/09/2025 pada pukul 10.00 WIB.
Pihak Kejari Singkawang belum memberikan keterangan resmi. Namun surat pemanggilan WT yang mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang dan PG yang mantan Kabid ini, teleh beredar.
Surat itu ditandatangani Kajari Singkawang Nur Handayani SH MH. Para saksi itu diminta menghadap penyidik Agus Sudarmanto dan Coky Soulus, pada Kamis (2/10/2025).
Tujuan pemanggilan dalam surat tersebut, untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi. Hal ini terkait perkara dugaan korupsi Pemberian Keringanan Retribusi Jasa Usaha Terkait Pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang, di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Tahun 2021.
WT dan PG ditahan di Lapas Kelas II B Singkawang. Penahanan ini menyusul Sekda Sumastro yang segera berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Penahanan Sumastro telah dipindahkan lokasinya ke Rutan Pontianak.
Harapan Publik
Dengan penahanan dua saksi yang statusnya menjadi tersangka ini, menepis harapan publik terhadap kemungkinan Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang seharusnya turut diproses hukum.
Musliady Jamras, Tim Pendiri yang juga Ketua Umum Pertama FKPM sebelumnya pernah melontarkan pernyataan bahwa TCM harus ikut bertanggungjawab dan diproses secara hukum. “Tindak pidana korupsi tidak ada yang berdiri sendiri. Sekda Sumastro memiliki atasan yakni walikota,” kata Jamras.
Memang, sebelum keluarnya SK Nomor 973/468/BKD.WASDAL TAHUN 2021, TCM menandatangani perjanjian kesepakatan dengan Sukartadji selaku Direktur PT Palapa Wahyu Group (PWG) Taman Pasir Panjang Indah. Perjanjian itu pada tanggal 28 Juli 2021 tentang pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL.
PT PWG setahun sebelum perjanjian itu mengajukan keberataan atas besaran tarif retribusi yang harus dibayar. Alasannya, sejak pandemi Covid hingga Maret 2020, sektor pariwisata di Taman Pasir Panjang lndah Singkawang mengalami penurunan 80% dari sisi jumlah kunjungan wisata maupun tingkat hunian hotel.
Terhadap hal ini, BKD Singkawang membuat telaahan staf pada 15 September 2021 atau tiga bulan sebelum SK Walikota ditandatangani TCM.
Telaahan staf melalui Nota Pengajuan Naskah Dinas Nomor 973/2083/BKD.Wasdal/2021. Nota dikirim kepada Walikota TCM dan ditandatangani Widatoto selaku Kepala BKD Singkawang.
Nota tersebut memberikan pertimbangan atas permohonan keberatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai SKRD Nomor 21.07.0001 atas nama PT PWG.
Dokumen administrasi ini yang menjadi dasar SK Walikota memberikan keringanan 60% pembayaran retribusi HGB diatas HPL dari PT Palapa Wahyu Group (PWG) Taman Pasir Panjang Indah Singkawang kepada Pemkot Singkawang.
Keberatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diajukan PT PWG tersebut berupa Pengurangan Ketetapan Retribusi dari Rp5.238.000.000 menjadi Rp1.746.000.000. Kemudian penyetorannya dicicil per Rp58,2 Juta pertahun selama 30 tahun.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















