Home / Hukum

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:18 WIB

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi memakai baju tahan Kejagung RI dan ditahan di Rutan Salemba, Rabu (17/5/2023)

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi memakai baju tahan Kejagung RI dan ditahan di Rutan Salemba, Rabu (17/5/2023)

Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) sebesar Rp8 Triliun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah evaluasi, kai simpulkan telah terdapat cukup bukti. Yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5/2023) malam.

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka. Kemudian dilakukan tindakan penahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba.

“Kami saat ini juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Dari hasil pemeriksaan nanti akan pendalaman lebih lanjut, apakah masih bisa dikembangkan atau tidak,” ujar Kuntadi.

Baca juga:  Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor

Sebelum penahanan itu, penyidik melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang dan satu tersangka sudah ditahan, sedangkan enam orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kasus korupsi yang menyeret menteri dari Partai Nasdem ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Terkait kerugian negara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers itu menjelaskan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795.

Baca juga:  Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024

“Kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara,” kata Yusuf Ateh.

Kerugian keuangan negara meliputi biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Selain Johnny, lima tersangka lainnya adalah AAL (Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia), MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment) dan IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang
Pencabulan

Hukum

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
error: Content is protected !!