Home / Hukum

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:18 WIB

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi memakai baju tahan Kejagung RI dan ditahan di Rutan Salemba, Rabu (17/5/2023)

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi memakai baju tahan Kejagung RI dan ditahan di Rutan Salemba, Rabu (17/5/2023)

Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) sebesar Rp8 Triliun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah evaluasi, kai simpulkan telah terdapat cukup bukti. Yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5/2023) malam.

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka. Kemudian dilakukan tindakan penahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba.

“Kami saat ini juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Dari hasil pemeriksaan nanti akan pendalaman lebih lanjut, apakah masih bisa dikembangkan atau tidak,” ujar Kuntadi.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar

Sebelum penahanan itu, penyidik melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang dan satu tersangka sudah ditahan, sedangkan enam orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kasus korupsi yang menyeret menteri dari Partai Nasdem ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Terkait kerugian negara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers itu menjelaskan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795.

Baca juga:  Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi

“Kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara,” kata Yusuf Ateh.

Kerugian keuangan negara meliputi biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Selain Johnny, lima tersangka lainnya adalah AAL (Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia), MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment) dan IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

MR, oknum polisi anggota Polres Sambas ditangkap, diduga terlibat narkoba.

Hukum

Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
Lukas Enembe

Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
error: Content is protected !!