Home / Hukum

Rabu, 5 November 2025 - 17:08 WIB

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Sumba Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka, Selasa (4/11/2025).

Ketiga tersangka itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejari Sumba Timur Akwan Anas mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial SBD, selaku Sekretaris KPU Sumba Timur; SL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan SR, selaku Bendahara KPU Sumba Timur.

Tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa 30 saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti surat yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Baca juga:  Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran, antara lain melakukan pemborosan penggunaan dana, rekayasa laporan keuangan, dan mark-up belanja kegiatan pemilihan kepala daerah.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,” ujar Akwan.

Angka tersebut sesuai hasil audit Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi MH, ahli hukum keuangan negara yang ditunjuk dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat

Sebagai alternatif, penyidik juga menyertakan subsidiair Pasal 3 ayat (1) dan lebih subsidiair Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, jo pasal yang sama dalam KUHP.

Tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-519, 520, dan 521/N.2.16/Fd.1/11/2025. Penahanan dapat diperpanjang bila diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan berlanjut ke tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
error: Content is protected !!