Home / Hukum

Rabu, 5 November 2025 - 17:08 WIB

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Sumba Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka, Selasa (4/11/2025).

Ketiga tersangka itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejari Sumba Timur Akwan Anas mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial SBD, selaku Sekretaris KPU Sumba Timur; SL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan SR, selaku Bendahara KPU Sumba Timur.

Tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa 30 saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti surat yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Baca juga:  Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran, antara lain melakukan pemborosan penggunaan dana, rekayasa laporan keuangan, dan mark-up belanja kegiatan pemilihan kepala daerah.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,” ujar Akwan.

Angka tersebut sesuai hasil audit Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi MH, ahli hukum keuangan negara yang ditunjuk dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang

Sebagai alternatif, penyidik juga menyertakan subsidiair Pasal 3 ayat (1) dan lebih subsidiair Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, jo pasal yang sama dalam KUHP.

Tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-519, 520, dan 521/N.2.16/Fd.1/11/2025. Penahanan dapat diperpanjang bila diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan berlanjut ke tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus
Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Persidangan perkara korupsi HGB di atas HPL yang melibatkan PT PWG diwarnai bentangan spanduk.

Hukum

Akankah Walikota Tjhai Chui Mie Kembali Mangkir Sidang?  
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
error: Content is protected !!