Home / Hukum

Rabu, 5 November 2025 - 17:08 WIB

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Sumba Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka, Selasa (4/11/2025).

Ketiga tersangka itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejari Sumba Timur Akwan Anas mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial SBD, selaku Sekretaris KPU Sumba Timur; SL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan SR, selaku Bendahara KPU Sumba Timur.

Tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa 30 saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti surat yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Baca juga:  Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran, antara lain melakukan pemborosan penggunaan dana, rekayasa laporan keuangan, dan mark-up belanja kegiatan pemilihan kepala daerah.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,” ujar Akwan.

Angka tersebut sesuai hasil audit Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi MH, ahli hukum keuangan negara yang ditunjuk dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas

Sebagai alternatif, penyidik juga menyertakan subsidiair Pasal 3 ayat (1) dan lebih subsidiair Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, jo pasal yang sama dalam KUHP.

Tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-519, 520, dan 521/N.2.16/Fd.1/11/2025. Penahanan dapat diperpanjang bila diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan berlanjut ke tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
error: Content is protected !!