Home / Hukum

Rabu, 2 Februari 2022 - 21:58 WIB

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba

Yasona Laoly Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/2/2022)

Yasona Laoly Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/2/2022)

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta agar bandar Narkoba dimiskinkan. Untuk itu, perlu revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian ditegaskan Yasona dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/2/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh ini disiarkan melalui youtube streaming. Para anggota Komisi III selanjutnya telah menyiapkan pertanyaan tertulis.

Yasona menjelaskan apabila dalam satu lembaga Pemasyarakatan ada yang ketergantungan, kemudian terdapat pemakai, bandar, kurir, maka itu menjadi pasar. “Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhab, red). Terbukti sudah 110 kali kasus masuknya narkoba ke Lapas yang digagalkan,” ujar Yasona.

Ungkapan ini menyusul pertanyaan anggota Komisi III DPR yang menyoroti jumlah kasus narkoba yang masuk ke Lapas melebihi dari 50 persen. “Aneh. Satu jenis kejahatan lebih dari 50 persen dari total kejahatan lainnya. Ini pasti ada yang salah. Ini jadi moral hazard,” ujar Yasona.

Akibatnya, kata dia, Lapas menjadi sempit dan narkoba diperdagangkan di Lapas dan Rutan. Uang besar yang dimainkan masuk ke dalam. “Ini persoalan, banyak pemakai maka ketergantungan menjadi banyak. Saya bersyukur RUU Narkotika sudah masuk ke Dewan. Mudahan menjadi solusi untuk menahan laju peredaran itu,” papar dia.

Baca juga:  Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba

Saking banyaknya kasus narkoba dalam Lapas dan Rutan itu, Yasona menerangkan sudah banyak aparatur jajarannya yang dipecat karena turut terlibat. “Sudah ada 270 ditambah 59 yang kita pecat dan kita kekurangan pegawai. Memang dia main tak bisa dihindari,” ujarnya.

Pemecatan itu, lanjutnya, melalui upacara pemberhentian di lapangan terbuka sebagai bagian dari pesan moral. “tetapi tidak mungkin kami selalu main pecat terus-terusan karena hal itu bukan solusi tepat,” kata dia.

Menteri yang juga Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini mengatakan bandarnya harus dimiskinkan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang. “Nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya,” kata Yasona.

Ia berharap diberlakukan aturan itu nantinya agar ada efek jera. “Tidak boleh tidak. Mudah-mudahan nanti bisa segera. Saya harap Komisi III yang bisa melakukannya,” ujarnya berharap kepada para Anggota Dewan yang memiliki kewenangan dan fungsi legislasi tersebut.

Baca juga:  Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba

Mengenai revisi UU Narkotika, lanjut Yasona, sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI tersebut, membahas kinerja dan capaian Kemenkumham Tahun 2021 serta rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022.  Sepanjang 2021, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba, dengan target 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Kemenkumham juga mengembangkan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu, aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Kapolres Sintang

Hukum

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
error: Content is protected !!