Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta agar bandar Narkoba dimiskinkan. Untuk itu, perlu revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian ditegaskan Yasona dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/2/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh ini disiarkan melalui youtube streaming. Para anggota Komisi III selanjutnya telah menyiapkan pertanyaan tertulis.
Yasona menjelaskan apabila dalam satu lembaga Pemasyarakatan ada yang ketergantungan, kemudian terdapat pemakai, bandar, kurir, maka itu menjadi pasar. “Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhab, red). Terbukti sudah 110 kali kasus masuknya narkoba ke Lapas yang digagalkan,” ujar Yasona.
Ungkapan ini menyusul pertanyaan anggota Komisi III DPR yang menyoroti jumlah kasus narkoba yang masuk ke Lapas melebihi dari 50 persen. “Aneh. Satu jenis kejahatan lebih dari 50 persen dari total kejahatan lainnya. Ini pasti ada yang salah. Ini jadi moral hazard,” ujar Yasona.
Akibatnya, kata dia, Lapas menjadi sempit dan narkoba diperdagangkan di Lapas dan Rutan. Uang besar yang dimainkan masuk ke dalam. “Ini persoalan, banyak pemakai maka ketergantungan menjadi banyak. Saya bersyukur RUU Narkotika sudah masuk ke Dewan. Mudahan menjadi solusi untuk menahan laju peredaran itu,” papar dia.
Saking banyaknya kasus narkoba dalam Lapas dan Rutan itu, Yasona menerangkan sudah banyak aparatur jajarannya yang dipecat karena turut terlibat. “Sudah ada 270 ditambah 59 yang kita pecat dan kita kekurangan pegawai. Memang dia main tak bisa dihindari,” ujarnya.
Pemecatan itu, lanjutnya, melalui upacara pemberhentian di lapangan terbuka sebagai bagian dari pesan moral. “tetapi tidak mungkin kami selalu main pecat terus-terusan karena hal itu bukan solusi tepat,” kata dia.
Menteri yang juga Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini mengatakan bandarnya harus dimiskinkan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang. “Nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya,” kata Yasona.
Ia berharap diberlakukan aturan itu nantinya agar ada efek jera. “Tidak boleh tidak. Mudah-mudahan nanti bisa segera. Saya harap Komisi III yang bisa melakukannya,” ujarnya berharap kepada para Anggota Dewan yang memiliki kewenangan dan fungsi legislasi tersebut.
Mengenai revisi UU Narkotika, lanjut Yasona, sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI tersebut, membahas kinerja dan capaian Kemenkumham Tahun 2021 serta rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022. Sepanjang 2021, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba, dengan target 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kemenkumham juga mengembangkan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu, aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie


















