Home / Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:27 WIB

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Pontianak – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejari Sintang.

Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (25/2/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sejak akhir Januari lalu.

Dua tersangka yang dilimpahkan berasal dari kasus berbeda. Tersangka pertama, Hendrikus Mada, diduga menyelewengkan APBDes Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, tahun anggaran 2022-2024.

Berdasarkan audit, perbuatannya merugikan negara sebesar Rp834,5 juta. Meski telah dikembalikan sebagian, sisa kerugian negara masih mencapai Rp692,9 juta.

Sementara tersangka kedua, Kereng, terjerat kasus korupsi APBDes Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, periode 2016-2018. Nilai kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1,3 miliar.

Baca juga:  Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi penyimpangan kegiatan fisik dan nonfisik, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, tanggung jawab penahanan kini beralih ke Penuntut Umum. “Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Wayan.

Baca juga:  Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Komitmen

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyelewengan dana desa. Ia menyebut dana tersebut adalah hak masyarakat untuk pembangunan.

“Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” tegas Taufik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar memperketat pengawasan pengelolaan anggaran publik guna menghindari praktik lancung yang merugikan masyarakat luas.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
Taman Pasir Panjang Idah yang dikelola PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang kasusnya HPLnya diusut Kejari Singkawang.

Hukum

Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
error: Content is protected !!