Home / Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:27 WIB

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Pontianak – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejari Sintang.

Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (25/2/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sejak akhir Januari lalu.

Dua tersangka yang dilimpahkan berasal dari kasus berbeda. Tersangka pertama, Hendrikus Mada, diduga menyelewengkan APBDes Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, tahun anggaran 2022-2024.

Berdasarkan audit, perbuatannya merugikan negara sebesar Rp834,5 juta. Meski telah dikembalikan sebagian, sisa kerugian negara masih mencapai Rp692,9 juta.

Sementara tersangka kedua, Kereng, terjerat kasus korupsi APBDes Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, periode 2016-2018. Nilai kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1,3 miliar.

Baca juga:  Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak

Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi penyimpangan kegiatan fisik dan nonfisik, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, tanggung jawab penahanan kini beralih ke Penuntut Umum. “Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Wayan.

Baca juga:  Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Komitmen

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyelewengan dana desa. Ia menyebut dana tersebut adalah hak masyarakat untuk pembangunan.

“Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” tegas Taufik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar memperketat pengawasan pengelolaan anggaran publik guna menghindari praktik lancung yang merugikan masyarakat luas.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Hukum

Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar
error: Content is protected !!