Home / Hukum

Senin, 31 Oktober 2022 - 23:40 WIB

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong

Kades Lorong memakai rompi orange beberapa saat usai diperiksa Tim Kejaksaan Negeri Sambas dan ditahan, Senin (31/10/2022) malam

Kades Lorong memakai rompi orange beberapa saat usai diperiksa Tim Kejaksaan Negeri Sambas dan ditahan, Senin (31/10/2022) malam

Sambas. Kejaksaan Negeri Sambas menahan Kepala Desa Lorong Kecamatan Sambas, IA (35) dalam kasus korupsi APBDes, Senin (31/10/2022).

Sebelum penahanan tersebut, IA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi harinya. Penahaman ini juga setelah adanya audit kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Lorong Tahun Anggaran 2020.

Malam harinya usai pemeriksaan, IA langsung digiring memakai rompi orange dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Sambas. IA ditahan untuk 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penahanan itu nantinya bisa diperpanjang lagi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto, Senin (31/10/2022) malam.

Menurut Agita, yang bersangkutan diduga dengan jabatannya melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Lorong, Tahun Anggaran 2020.

Baca juga:  Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Agita menjelaskan dalam penanganan kasus dilakukan tersebut sudah ada hasil auditor yang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara.

“Kerugian Negara sudah ada, yakni dari auditor. Sehingga itu menjadi salah satu dasar IA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Pihak Kejari Sambas juga. lanjuy Agita, sudah memeriksa intensif terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.

“Sebelumnya, IA masih menjadi pihak yang dimintai keterangan. Namun dari perkembangan pemeriksaan, kami menahan IA,” kata Agita.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan auditor terdapat kerugian Negara.

“Perhitungan kerugian negara sudah keluar dari auditor, yakni sekitar Rp296 Juta. Itu hasil penghitungan kerugian di 2020. Apakah ada kerugian lainnya di tahun anggaran sebelumnya atau seperti apa, akan kami periksa lebih lanjut,” katanya.

Amiruddin belum.memastikan ada pihak lain yang bersama-sama dalam kasus itu. “Kami menunggu perkembangan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Amiruddin.

Sementara ini, ujar dia, masih IA. “Nanti kami akan melihat perkembangan lebih lanjut, apakah ada pihak lainnya yang terlibat,” tegasnya. (edo)

Share :

Baca Juga

CU Panca Mitra

Hukum

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Hukum

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
error: Content is protected !!