Home / Hukum

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 14:58 WIB

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran

Kolase petugas P2U Rutan Bengkayang memeriksa isi botol deodoran dan WBP perempuan di Rutan Bengkayang berikut barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, Jumat (5/8/2022)

Kolase petugas P2U Rutan Bengkayang memeriksa isi botol deodoran dan WBP perempuan di Rutan Bengkayang berikut barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, Jumat (5/8/2022)

Bengkayang. Sebanyak empat bungkus sabu dan enam pil ekstasi diamankan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Jumat (5/8/2022).

Digagalkannya penyelundupan barang haram ke Rutan ini berawal ketika seorang tamu ingin menitipkan barang perawatan badan seperti alat mandi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita dalam Rutan.

Petugas menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) dengan penelitian cermat dan teliti untuk memeriksa barang titipan tersebut. “Petugas mencurigai deodoran yang meneteskan cairan, kemudian petugas membongkarnya,” kata Chandra Wiharto, Kepala Rutan Kelas II Bengkayang.

Isi deodorant diperiksa dengan cara merobek kemasan emnggunakan cutter. Ternyata di dalamnya terdapat barang yang dicurigai berupa narkotika. Petugas P2U selanjutnya memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodorant.

Baca juga:  Pontianak Tuan Rumah Kongres Nasional HMI

Ditemukan empat bungkus klip diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 6 butir pil ekstasi pada satu kemasan deodorant lainnya.

Menurut Chandra, pihaknya langsung melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa mengapresiasi kecermatan dan kewaspadaan Kepala Rutan Bengkayang, KPR dan Petugas P2U yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut.

“Saya minta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang, guna menindaklanjuti temuan barang bukti tersebut,” ujar Pria Wibawa.

Ia menghimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

Baca juga:  3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi

Pria Wibawa juga menginstruksikan jajarannya tersebut untuk menjalin sinergisitas dengan Polri dan BNN terkait penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas maupun Rutan. “Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Pria Wibawa.

Hal ini, kata dia, guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang bersih dari narkoba..

Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WBP jika terbukti menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas atau Rutan.

“Kami pasti bertindak tegas jika WBP tersebut terbukti menyeluncupkan dan menyalahgunakan narkoba. WBP tersebut akan diberi sanksi register F dan dicabut hak-haknya sesuai ketentuan berlaku,” ucap Ika.(dwi)

Share :

Baca Juga

ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

Hukum

Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
error: Content is protected !!