Home / Hukum

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 14:58 WIB

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran

Kolase petugas P2U Rutan Bengkayang memeriksa isi botol deodoran dan WBP perempuan di Rutan Bengkayang berikut barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, Jumat (5/8/2022)

Kolase petugas P2U Rutan Bengkayang memeriksa isi botol deodoran dan WBP perempuan di Rutan Bengkayang berikut barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, Jumat (5/8/2022)

Bengkayang. Sebanyak empat bungkus sabu dan enam pil ekstasi diamankan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Jumat (5/8/2022).

Digagalkannya penyelundupan barang haram ke Rutan ini berawal ketika seorang tamu ingin menitipkan barang perawatan badan seperti alat mandi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita dalam Rutan.

Petugas menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) dengan penelitian cermat dan teliti untuk memeriksa barang titipan tersebut. “Petugas mencurigai deodoran yang meneteskan cairan, kemudian petugas membongkarnya,” kata Chandra Wiharto, Kepala Rutan Kelas II Bengkayang.

Isi deodorant diperiksa dengan cara merobek kemasan emnggunakan cutter. Ternyata di dalamnya terdapat barang yang dicurigai berupa narkotika. Petugas P2U selanjutnya memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodorant.

Baca juga:  Apostille Solusi Legalisasi Dokumen Anda

Ditemukan empat bungkus klip diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 6 butir pil ekstasi pada satu kemasan deodorant lainnya.

Menurut Chandra, pihaknya langsung melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa mengapresiasi kecermatan dan kewaspadaan Kepala Rutan Bengkayang, KPR dan Petugas P2U yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut.

“Saya minta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang, guna menindaklanjuti temuan barang bukti tersebut,” ujar Pria Wibawa.

Ia menghimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

Baca juga:  Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham Kalbar

Pria Wibawa juga menginstruksikan jajarannya tersebut untuk menjalin sinergisitas dengan Polri dan BNN terkait penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas maupun Rutan. “Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Pria Wibawa.

Hal ini, kata dia, guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang bersih dari narkoba..

Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WBP jika terbukti menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas atau Rutan.

“Kami pasti bertindak tegas jika WBP tersebut terbukti menyeluncupkan dan menyalahgunakan narkoba. WBP tersebut akan diberi sanksi register F dan dicabut hak-haknya sesuai ketentuan berlaku,” ucap Ika.(dwi)

Share :

Baca Juga

Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
L Bin DL pembunuh mertua di Sambas

Hukum

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara
Paulus Andy Mursalim saat digelandang penyidik Kejati Kalimantan Barat menuju tahanan, sebelum akhirnya dibebaskan.

Hukum

Terpidana PAM Menanti Putusan MA, Tiga Lainnya Pasrah
Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
error: Content is protected !!