Bengkayang. Sebanyak empat bungkus sabu dan enam pil ekstasi diamankan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Jumat (5/8/2022).
Digagalkannya penyelundupan barang haram ke Rutan ini berawal ketika seorang tamu ingin menitipkan barang perawatan badan seperti alat mandi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita dalam Rutan.
Petugas menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) dengan penelitian cermat dan teliti untuk memeriksa barang titipan tersebut. “Petugas mencurigai deodoran yang meneteskan cairan, kemudian petugas membongkarnya,” kata Chandra Wiharto, Kepala Rutan Kelas II Bengkayang.
Isi deodorant diperiksa dengan cara merobek kemasan emnggunakan cutter. Ternyata di dalamnya terdapat barang yang dicurigai berupa narkotika. Petugas P2U selanjutnya memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodorant.
Ditemukan empat bungkus klip diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 6 butir pil ekstasi pada satu kemasan deodorant lainnya.
Menurut Chandra, pihaknya langsung melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa mengapresiasi kecermatan dan kewaspadaan Kepala Rutan Bengkayang, KPR dan Petugas P2U yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut.
“Saya minta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang, guna menindaklanjuti temuan barang bukti tersebut,” ujar Pria Wibawa.
Ia menghimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
Pria Wibawa juga menginstruksikan jajarannya tersebut untuk menjalin sinergisitas dengan Polri dan BNN terkait penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas maupun Rutan. “Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Pria Wibawa.
Hal ini, kata dia, guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang bersih dari narkoba..
Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WBP jika terbukti menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas atau Rutan.
“Kami pasti bertindak tegas jika WBP tersebut terbukti menyeluncupkan dan menyalahgunakan narkoba. WBP tersebut akan diberi sanksi register F dan dicabut hak-haknya sesuai ketentuan berlaku,” ucap Ika.(dwi)