Home / Hukum

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:38 WIB

5 Advokat Peradi Pontianak Bersaing Ketat

Kandidat Ketua Peradi Cabang Pontianak yang akan berlaga di Muscab I Peradi, Sabtu (22/1/2022) di Hotel Borneo Pontianak. Foto: pontianak-times.co.id

Kandidat Ketua Peradi Cabang Pontianak yang akan berlaga di Muscab I Peradi, Sabtu (22/1/2022) di Hotel Borneo Pontianak. Foto: pontianak-times.co.id

Pontianak. Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) I Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Pontianak, Sabtu (22/1/2022) di Hotel Borneo, sebanyak lima pengacara senior akan bersaing ketat.

Para kandidat tersebut adalah Herawan Utoro, Bambang Tulus, dan Cecep Priyatna. Ditambah dua orang yang mewakili gender dari kalangan advokat perempuan adalah Saulatia dan Upik. Kelima pengacara tersebut akan mewarnai dinamika pemilihan dengan modal awal dukungan minimal dari tiga orang anggota yang tergabung dalam Peradi Cabang Pontianak.

“Karena ada yang mencalonkan untuk maju bersaing, ya saya akan ikuti sesuai prosedur pemilihan. Muscab ini bagian dari penyaluran hak secara terbuka untuk tumbuh kembang organisasi advokat,” kata Herawan Utoro dihubungi pontianak-times.co.id.

Pengacara yang membuka kantor di Jalan Dr Wahidin Pontianak ini tidak ingin terlalu sesumbar agar dirinya dipilih. Ia memiliki niat untuk merangkul kawan-kawan dalam satu profesi agar lebih kompak dan profesional. “Banyak kandidat yang memiliki kesempatan, tak terkecuali dari kalangan milenial,” ujar pemilik sapaan Wawan ini merendah.

Yang jelas, kata dia, pengacara menjadi bagian dari penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin peraturan perundang-undangan. “Untuk itu perlu peningkatan kemampuan dengan perkembangan hukum yang ada. Salah satunya melalui diskusi dalam wadah Peradi,” ujar Herawan.

Baca juga:  Kunjungan Kemanusiaan HIMAPEM di Pontianak

Dihubungi terpisah, Saulatia mengemukakan dirinya akan siap apabila dicalonkan dan dianggap memenuhi syarat. “Kita serahkan pada mekanisme Muscab. Apapun yang diamanahkan kawan-kawan nantinya untuk membesarkan Peradi, akan kita laksanakan,” ujar Saulatia optimis.

Sementara itu, kandidat lain yang digadang-gadang adalah Cecep Priyatna. Pengacara yang sudah memiliki jam terbang lama di dunia peradilan hukum ini tidak menampik dirinya ada yang mencalonkan. “Saya ada dukungan, kita ikut saja kompetisi untuk Muscab Peradi ini supaya terjadi regenerasi. Saya rasa ada beberapa calon,” kata Cecep.

Seandainya terpilih, kata Cecep, dirinya akan melakukan pengembangan sumber daya manusia dalam wadah Peradi agar motto penegakkan hukum ke depan menjadi lebih baik. “Peran utama kita sebagai advokat adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melek hukum. Sehingga tidak masuk dalam persoalan hukum,” ujar Cecep.

Ia mencontohkan saat ini marak penggunaan sosial media yang banyak menelan korban dari sisi pelanggaran hukumnya. “Nah, kawan-kawan termasuk yang bernaung dalam Peradi memiliki peran besar dalam upaya mencarikan solusi dengan formulasi hukum yang ada. Dan banyak persoalan lainnya,” papar Cecep.

Baca juga:  Prabowo Singgung Capres Hanya Jago Nilai

Sosok ramah yang telah menyelesaikan strata doktoral di bidang hukum ini, lebih lanjut menjelaskan Peradi sebagai organisasi advokat memiliki kontribusi cukup besar bagi anggotanya untuk menempa diri agar berkualitas.

“Pada prinsipnya, kita harus bisa menekankan bahwa dalam menjalankan fungsi advokat harus menerapkan etika moral sebagai ukuran dalam menjalankan secara benar dan berstandar. Dalam Peradi juga bisa saling berdiskusi, memberikan info perkembangan hukum baru sehingga menjadi masukan untuk referensi,” ujar Cecep.

Secara personal, kata Cecep, advokat juga dapat melengkapi diri dengan tambahan pengetahuan hukum melalui ruang belajar yang aksesnya terbuka lebar. Bisa secara manual maupun digital. Kemudian akan semakin lengkap jika bertanya pada yang berpengalaman, misalnya kepada rekan-rekan yang ada di Peradi.

“Intinya, semua itu untuk mencarikan solusi atau jalan terbaik bagi klien agar mendapatkan berkeadilan. Terlebih lagi kondisi saat ini yang banyak menekankan pada pencapaian keadilan hukum secara restoratif,” ujar Cecep mengakhiri.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
error: Content is protected !!