Home / Hukum

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:38 WIB

5 Advokat Peradi Pontianak Bersaing Ketat

Kandidat Ketua Peradi Cabang Pontianak yang akan berlaga di Muscab I Peradi, Sabtu (22/1/2022) di Hotel Borneo Pontianak. Foto: pontianak-times.co.id

Kandidat Ketua Peradi Cabang Pontianak yang akan berlaga di Muscab I Peradi, Sabtu (22/1/2022) di Hotel Borneo Pontianak. Foto: pontianak-times.co.id

Pontianak. Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) I Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Pontianak, Sabtu (22/1/2022) di Hotel Borneo, sebanyak lima pengacara senior akan bersaing ketat.

Para kandidat tersebut adalah Herawan Utoro, Bambang Tulus, dan Cecep Priyatna. Ditambah dua orang yang mewakili gender dari kalangan advokat perempuan adalah Saulatia dan Upik. Kelima pengacara tersebut akan mewarnai dinamika pemilihan dengan modal awal dukungan minimal dari tiga orang anggota yang tergabung dalam Peradi Cabang Pontianak.

“Karena ada yang mencalonkan untuk maju bersaing, ya saya akan ikuti sesuai prosedur pemilihan. Muscab ini bagian dari penyaluran hak secara terbuka untuk tumbuh kembang organisasi advokat,” kata Herawan Utoro dihubungi pontianak-times.co.id.

Pengacara yang membuka kantor di Jalan Dr Wahidin Pontianak ini tidak ingin terlalu sesumbar agar dirinya dipilih. Ia memiliki niat untuk merangkul kawan-kawan dalam satu profesi agar lebih kompak dan profesional. “Banyak kandidat yang memiliki kesempatan, tak terkecuali dari kalangan milenial,” ujar pemilik sapaan Wawan ini merendah.

Yang jelas, kata dia, pengacara menjadi bagian dari penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin peraturan perundang-undangan. “Untuk itu perlu peningkatan kemampuan dengan perkembangan hukum yang ada. Salah satunya melalui diskusi dalam wadah Peradi,” ujar Herawan.

Baca juga:  Dafa Mumtaz Qori Terbaik MTQ XXX Kalbar

Dihubungi terpisah, Saulatia mengemukakan dirinya akan siap apabila dicalonkan dan dianggap memenuhi syarat. “Kita serahkan pada mekanisme Muscab. Apapun yang diamanahkan kawan-kawan nantinya untuk membesarkan Peradi, akan kita laksanakan,” ujar Saulatia optimis.

Sementara itu, kandidat lain yang digadang-gadang adalah Cecep Priyatna. Pengacara yang sudah memiliki jam terbang lama di dunia peradilan hukum ini tidak menampik dirinya ada yang mencalonkan. “Saya ada dukungan, kita ikut saja kompetisi untuk Muscab Peradi ini supaya terjadi regenerasi. Saya rasa ada beberapa calon,” kata Cecep.

Seandainya terpilih, kata Cecep, dirinya akan melakukan pengembangan sumber daya manusia dalam wadah Peradi agar motto penegakkan hukum ke depan menjadi lebih baik. “Peran utama kita sebagai advokat adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melek hukum. Sehingga tidak masuk dalam persoalan hukum,” ujar Cecep.

Ia mencontohkan saat ini marak penggunaan sosial media yang banyak menelan korban dari sisi pelanggaran hukumnya. “Nah, kawan-kawan termasuk yang bernaung dalam Peradi memiliki peran besar dalam upaya mencarikan solusi dengan formulasi hukum yang ada. Dan banyak persoalan lainnya,” papar Cecep.

Baca juga:  Kominfo Bakal Blokir Portal dan Aplikasi

Sosok ramah yang telah menyelesaikan strata doktoral di bidang hukum ini, lebih lanjut menjelaskan Peradi sebagai organisasi advokat memiliki kontribusi cukup besar bagi anggotanya untuk menempa diri agar berkualitas.

“Pada prinsipnya, kita harus bisa menekankan bahwa dalam menjalankan fungsi advokat harus menerapkan etika moral sebagai ukuran dalam menjalankan secara benar dan berstandar. Dalam Peradi juga bisa saling berdiskusi, memberikan info perkembangan hukum baru sehingga menjadi masukan untuk referensi,” ujar Cecep.

Secara personal, kata Cecep, advokat juga dapat melengkapi diri dengan tambahan pengetahuan hukum melalui ruang belajar yang aksesnya terbuka lebar. Bisa secara manual maupun digital. Kemudian akan semakin lengkap jika bertanya pada yang berpengalaman, misalnya kepada rekan-rekan yang ada di Peradi.

“Intinya, semua itu untuk mencarikan solusi atau jalan terbaik bagi klien agar mendapatkan berkeadilan. Terlebih lagi kondisi saat ini yang banyak menekankan pada pencapaian keadilan hukum secara restoratif,” ujar Cecep mengakhiri.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

Hukum

Peran Adik di Balik Penembakan Pengusaha di Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
CU Panca Mitra

Hukum

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah
Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Hukum

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
error: Content is protected !!