Home / Hukum

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:11 WIB

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas

Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Pontianak – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutus perkara banding korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang.

Dalam putusan tersebut, dua terdakwa Widatoto dan Parlinggoman dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, sementara hukuman terdakwa lainnya, Sumastro dikurangi.

Berdasarkan Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Pontianak yang diputuskan pada 19 Januari 2026, Majelis Hakim yang diketuai Johanis Hehamony Tarigan bersama anggota Muda Limbong dan Dwi Jaka Susanta, memberikan putusan lepas (onslag van alle rechts vervolging) kepada Widatoto S, SE, MT(Terdakwa I) dan Parlinggoman S.IP, MM (Terdakwa II).

Majelis Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga:  Golkar Kalbar Terapkan Politik Kebajikan Pilkada 2024

Atas putusan ini, hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Terdakwa lainnya, mantan Sekda Singkawang Sumastro tetap dinyatakan bersalah namun mendapatkan pengurangan masa hukuman. Pegadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sumastro.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 7 bulan penjara.

Disparitas Putusan

Hal terpenting dari putusan itu adalah terjadiya disparitas putusan yang tentu saja akan memicu langkah hukum beriutnya bagi para pihak melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk

Terlebih lagi munculnya perintahhakim Pengadilan Negeri Tinggi Tipikor Pontianak yang mengembalikan sejumlah barang bukti, seperti apa yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkawang.

Pengembalian barang bukti itu untuk proses hukum lebih lanjut pada perkara lain yang terlibat dalam korupsi pemberian keringanan retribusi aset yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG) diatas areal 16 hektar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak 18 Desember 2025, Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dinnyatakan meelakukan tindakan melawa hukum bersama PT PWG hingga meyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,633 miliar.

Penulis: Kisra Ramadani I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Hukum

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
error: Content is protected !!