Home / Hukum

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:11 WIB

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas

Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Pontianak – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutus perkara banding korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang.

Dalam putusan tersebut, dua terdakwa Widatoto dan Parlinggoman dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, sementara hukuman terdakwa lainnya, Sumastro dikurangi.

Berdasarkan Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Pontianak yang diputuskan pada 19 Januari 2026, Majelis Hakim yang diketuai Johanis Hehamony Tarigan bersama anggota Muda Limbong dan Dwi Jaka Susanta, memberikan putusan lepas (onslag van alle rechts vervolging) kepada Widatoto S, SE, MT(Terdakwa I) dan Parlinggoman S.IP, MM (Terdakwa II).

Majelis Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga:  Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah

Atas putusan ini, hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Terdakwa lainnya, mantan Sekda Singkawang Sumastro tetap dinyatakan bersalah namun mendapatkan pengurangan masa hukuman. Pegadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sumastro.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 7 bulan penjara.

Disparitas Putusan

Hal terpenting dari putusan itu adalah terjadiya disparitas putusan yang tentu saja akan memicu langkah hukum beriutnya bagi para pihak melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Terpidana PAM Menanti Putusan MA, Tiga Lainnya Pasrah

Terlebih lagi munculnya perintahhakim Pengadilan Negeri Tinggi Tipikor Pontianak yang mengembalikan sejumlah barang bukti, seperti apa yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkawang.

Pengembalian barang bukti itu untuk proses hukum lebih lanjut pada perkara lain yang terlibat dalam korupsi pemberian keringanan retribusi aset yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG) diatas areal 16 hektar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak 18 Desember 2025, Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dinnyatakan meelakukan tindakan melawa hukum bersama PT PWG hingga meyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,633 miliar.

Penulis: Kisra Ramadani I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Hukum

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
error: Content is protected !!