Home / Hukum

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:11 WIB

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas

Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Pontianak – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutus perkara banding korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang.

Dalam putusan tersebut, dua terdakwa Widatoto dan Parlinggoman dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, sementara hukuman terdakwa lainnya, Sumastro dikurangi.

Berdasarkan Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Pontianak yang diputuskan pada 19 Januari 2026, Majelis Hakim yang diketuai Johanis Hehamony Tarigan bersama anggota Muda Limbong dan Dwi Jaka Susanta, memberikan putusan lepas (onslag van alle rechts vervolging) kepada Widatoto S, SE, MT(Terdakwa I) dan Parlinggoman S.IP, MM (Terdakwa II).

Majelis Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga:  Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek

Atas putusan ini, hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Terdakwa lainnya, mantan Sekda Singkawang Sumastro tetap dinyatakan bersalah namun mendapatkan pengurangan masa hukuman. Pegadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sumastro.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 7 bulan penjara.

Disparitas Putusan

Hal terpenting dari putusan itu adalah terjadiya disparitas putusan yang tentu saja akan memicu langkah hukum beriutnya bagi para pihak melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Sujianto Sepihak Usulkan Pj Wako Singkawang

Terlebih lagi munculnya perintahhakim Pengadilan Negeri Tinggi Tipikor Pontianak yang mengembalikan sejumlah barang bukti, seperti apa yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkawang.

Pengembalian barang bukti itu untuk proses hukum lebih lanjut pada perkara lain yang terlibat dalam korupsi pemberian keringanan retribusi aset yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG) diatas areal 16 hektar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak 18 Desember 2025, Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dinnyatakan meelakukan tindakan melawa hukum bersama PT PWG hingga meyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,633 miliar.

Penulis: Kisra Ramadani I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
judi online atau slot

Hukum

Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
error: Content is protected !!