Home / Hukum

Kamis, 19 Januari 2023 - 01:16 WIB

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyimak pembacaan tuntutan oleh JPU pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyimak pembacaan tuntutan oleh JPU pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)

Jakarta. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat  menskor sidang lantaran pengunjung gaduh, usai tuntutan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

“Mohon tenang. Sidang dinyatakan diskors. Petugas keamanan, mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Pengunjung sidang yang membuat gaduh itu berteriak protes tak terima dengan tingginya tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer. Protes lantaran Eliezer dianggap berada dibawah tekanan dan menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Tak berapa lama, setelah kondisi dalam ruangan kembali tenang. Dan persidangan dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dimulai lagi.

Baca juga:  JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo

Eliezer menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tepat pada persidangan yang ke 20 kali. Dalam tuntutannya, tim JPU terdiri dari Donny M Sanny, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, Fadjar dkk membacakan surat tuntutan secara bergantian.

JPU menguraikan fakta-fata persidangan hingga menuntut Eliezer 12 tahun penjara dalam keterlibatannya pada peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

JPU menyatakan dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili, memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama dalam dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica

“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU.

Tuntutan dalam perkara pembunuhan Yoshua ini berturut-turut antara lain Ferdy Sambo diutuntut penjara seumur hidup, Eliezer 12 tahun, dan masin-masing 8 tahun untuk Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Tersisa tuntutan untuk terdakwa lain terkait perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
error: Content is protected !!