Home / Hukum

Kamis, 19 Januari 2023 - 01:16 WIB

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyimak pembacaan tuntutan oleh JPU pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyimak pembacaan tuntutan oleh JPU pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)

Jakarta. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat  menskor sidang lantaran pengunjung gaduh, usai tuntutan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

“Mohon tenang. Sidang dinyatakan diskors. Petugas keamanan, mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Pengunjung sidang yang membuat gaduh itu berteriak protes tak terima dengan tingginya tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer. Protes lantaran Eliezer dianggap berada dibawah tekanan dan menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Tak berapa lama, setelah kondisi dalam ruangan kembali tenang. Dan persidangan dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dimulai lagi.

Baca juga:  Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Eliezer menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tepat pada persidangan yang ke 20 kali. Dalam tuntutannya, tim JPU terdiri dari Donny M Sanny, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, Fadjar dkk membacakan surat tuntutan secara bergantian.

JPU menguraikan fakta-fata persidangan hingga menuntut Eliezer 12 tahun penjara dalam keterlibatannya pada peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

JPU menyatakan dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili, memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama dalam dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo

“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU.

Tuntutan dalam perkara pembunuhan Yoshua ini berturut-turut antara lain Ferdy Sambo diutuntut penjara seumur hidup, Eliezer 12 tahun, dan masin-masing 8 tahun untuk Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Tersisa tuntutan untuk terdakwa lain terkait perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
Sabu Semparuk

Hukum

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
Kapolres Sintang

Hukum

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika
error: Content is protected !!