Home / Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 12:36 WIB

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng

Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

SOPPENG – Aktivitas tambang Galian C ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, bebas beroperasi menggunakan alat berat tanpa izin. Ancaman kerusakan ekosistem mengintai warga.

Di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, deru mesin alat berat memecah keheningan sungai. Pengerukan tanah, pasir, dan batu untuk material pembangunan berlangsung terang-terangan bak kebal hukum.

Praktik eksploitasi alam ini dibiarkan berjalan tanpa mengantongi selembar pun izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maupun Izin Operasi Produksi.

Lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah memicu tanda tanya besar. Di balik masifnya pengerukan ini, muncul desas-desus yang mengaitkan aktivitas ilegal tersebut dengan tokoh berpengaruh.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, tambang ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial HH. Santer terdengar rumor bahwa HH memiliki pertalian keluarga dengan Bupati Soppeng.

Kecurigaan publik kian menebal dengan adanya mutasi mendadak terhadap Lurah Salokaraja, yang santer dikaitkan dengan penolakannya atau keterlibatannya dalam pusaran polemik perizinan tambang tersebut.

Baca juga:  Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul

Akwan Annas, salah seorang warga menampung keluhan masyarakat setempat. Ia membenarkan adanya keresahan dan rumor tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian.

“Informasi terkait keterlibatan inisial HH tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi. Ini membutuhkan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Yang pasti, aduan warga ini perlu segera ditindaklanjuti oleh APH,” tegas Akwan dikonfirmasi pontianak times, Sabtu (18/4/2026).

Akwan juga melontarkan kritik keras terhadap sikap pasif pemerintah daerah. Menurutnya, kepala daerah memikul tanggung jawab mutlak untuk melindungi warga dari risiko bencana ekologis akibat aktivitas tambang.

“Kalau sampai rakyat tenggelam baik secara harfiah karena banjir, atau secara kiasan karena kerusakan lingkungan dan ekonomi, apa Pemerintah Daerah mau tanggung jawab?” kritiknya tajam.

Aktivitas tak berizin ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman nyata bagi hajat hidup orang banyak. Eksploitasi Sungai Cenrana memicu efek domino yang mengerikan. Kerusakan parah mulai terlihat di sepanjang aliran sungai, merusak ekosistem riparian, dan yang paling fatal: mengancam kelangsungan jaringan irigasi vital.

Baca juga:  Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang

Ratusan hektare persawahan warga bergantung pada air dari sungai tersebut. Jika infrastruktur irigasi rusak atau aliran air terhambat akibat pengerukan, petani Soppeng dihadapkan pada ancaman gagal panen massal.

Dari sisi ekonomi makro, negara dan daerah ikut dirugikan. Jutaan kubik material yang diangkut oleh truk-truk penambang menguap begitu saja tanpa menyumbang sepeser pun pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

Kini, masyarakat Salokaraja mendesak pemerintah agar tidak tutup mata. Mereka menuntut tiga hal konkret. Pertama, peninjauan langsung ke lokasi pertambangan. Kedua, penghentian aktivitas tambang secara permanen jika terbukti ilegal. Ketiga, pertanggungjawaban perbaikan infrastruktur air dan saluran irigasi yang telah dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
Sabu Semparuk

Hukum

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
error: Content is protected !!