Home / Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 12:36 WIB

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng

Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

SOPPENG – Aktivitas tambang Galian C ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, bebas beroperasi menggunakan alat berat tanpa izin. Ancaman kerusakan ekosistem mengintai warga.

Di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, deru mesin alat berat memecah keheningan sungai. Pengerukan tanah, pasir, dan batu untuk material pembangunan berlangsung terang-terangan bak kebal hukum.

Praktik eksploitasi alam ini dibiarkan berjalan tanpa mengantongi selembar pun izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maupun Izin Operasi Produksi.

Lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah memicu tanda tanya besar. Di balik masifnya pengerukan ini, muncul desas-desus yang mengaitkan aktivitas ilegal tersebut dengan tokoh berpengaruh.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, tambang ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial HH. Santer terdengar rumor bahwa HH memiliki pertalian keluarga dengan Bupati Soppeng.

Kecurigaan publik kian menebal dengan adanya mutasi mendadak terhadap Lurah Salokaraja, yang santer dikaitkan dengan penolakannya atau keterlibatannya dalam pusaran polemik perizinan tambang tersebut.

Baca juga:  RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan

Akwan Annas, salah seorang warga menampung keluhan masyarakat setempat. Ia membenarkan adanya keresahan dan rumor tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian.

“Informasi terkait keterlibatan inisial HH tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi. Ini membutuhkan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Yang pasti, aduan warga ini perlu segera ditindaklanjuti oleh APH,” tegas Akwan dikonfirmasi pontianak times, Sabtu (18/4/2026).

Akwan juga melontarkan kritik keras terhadap sikap pasif pemerintah daerah. Menurutnya, kepala daerah memikul tanggung jawab mutlak untuk melindungi warga dari risiko bencana ekologis akibat aktivitas tambang.

“Kalau sampai rakyat tenggelam baik secara harfiah karena banjir, atau secara kiasan karena kerusakan lingkungan dan ekonomi, apa Pemerintah Daerah mau tanggung jawab?” kritiknya tajam.

Aktivitas tak berizin ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman nyata bagi hajat hidup orang banyak. Eksploitasi Sungai Cenrana memicu efek domino yang mengerikan. Kerusakan parah mulai terlihat di sepanjang aliran sungai, merusak ekosistem riparian, dan yang paling fatal: mengancam kelangsungan jaringan irigasi vital.

Baca juga:  Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi

Ratusan hektare persawahan warga bergantung pada air dari sungai tersebut. Jika infrastruktur irigasi rusak atau aliran air terhambat akibat pengerukan, petani Soppeng dihadapkan pada ancaman gagal panen massal.

Dari sisi ekonomi makro, negara dan daerah ikut dirugikan. Jutaan kubik material yang diangkut oleh truk-truk penambang menguap begitu saja tanpa menyumbang sepeser pun pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

Kini, masyarakat Salokaraja mendesak pemerintah agar tidak tutup mata. Mereka menuntut tiga hal konkret. Pertama, peninjauan langsung ke lokasi pertambangan. Kedua, penghentian aktivitas tambang secara permanen jika terbukti ilegal. Ketiga, pertanggungjawaban perbaikan infrastruktur air dan saluran irigasi yang telah dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Majelis Hakim PN Tipikor yang menjatuhkan vonis kepada Sumastro cs dan memerintahkan izin HGB PT Palapa Wahyu Grup (PWG) dicabut.

Hukum

Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
error: Content is protected !!