Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 22:03 WIB

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing

AN (18) digiring petugas kepolisian usai aksi nekatnya membawa lari bayi yang masih berusia 40 hari di Pemangkat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat

AN (18) digiring petugas kepolisian usai aksi nekatnya membawa lari bayi yang masih berusia 40 hari di Pemangkat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat

Pemangkat. AN (18) terbilang nekat. Penculik bayi di Pemangkat yang ditangkap Polsek Pemangkat, Kamis (25/8/2022) ini berpura-pura numpang kencing. Masuk ke rumah korban dan mengambil bayi dalam ayunan.

Bermula ketika siang sebelum kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, Fitriyanti, ibu bayi perempuan yang masih berusia 40 hari ini menyiapkan aneka makanan siap saji untuk dijual di depan rumahnya di Jalan M Sohor Jembatan 11 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Saat Fitriyanti berada di depan rumah itu, kemudian datang AN menggunakan sepeda motor yang parkir agak jauh dari lokasi. AN meminta izin kepada Fitriyanti untuk menumpang kencing. Setelah dipersilakan, pelaku dengan tato di lengan inipun masuk.

Matanya tertuju langsung ke ayunan tempat bayi tengah tertidur lelap. Dengan cara menyelinap, AN menggendong bayi itu dan selanjutnya menggendong bayi itu dan membawa kabur menggunakan sepeda motor.

Aksi AN ini sempat dilihat oleh beberapa warga sekitar dan wajahnya mudah dikenali. Hingga kemudian warga melalui sosial media ramai-ramai memposting wajah pelaku. AN adalah warga Jalan Cemara Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas

Ternyata pelaku membawa kabur bayi ke arah Singkawang. Tiba di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Bulan Kecamatan Singkawang Utara, AN masuk ke sebuah warung tempat berjualan yang kosong. Letaknya persisi di tepi jalan raya.

Di lokasi ini, AN kemudian membawa masuk bayi yang berselimut kain dan meletakkannya di atas kasur busa. Setelah itu AN pergi entah kemana hingga seorang anak kecil, anak pemilik warung yang sedang bermain di dekat warung kosong itu mendengar tangisan bayi.

Anak kecil itu lantas pulang dan memberitahukan ibunya, Eli yang juga pemilik warung kosong tersebut. Kamis (25/8/2022) selepas ashar, Eli bergegas dari rumahnya menuju warung. Ia terkejut melihat bayi yang tergeletak itu dan segera membawanya ke rumah. “Saya kaget, saya pikir ada orang yang buang bayi,” ujar Eli.

Baca juga:  BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg

Bayi tak berhenti menangis lantaran kehausan. Eli kemudian memberinya susu. Sontak dalam sekejap, rumah Eli dipenuhi warga yang penasaran ingin melihat bayi tersebut. Salah seorang warga yang mengetahui postingan di sosial media terkait hilangnya bayi, memberitahu Eli untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi yang disimpan di dalam warung kosong itu ditemukan. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” kata Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan.

Firah memang proaktif dengan munculnya informasi ini. Ia sebelumnya berkoordinasi dengan Polres Singkawang dan meluncur ke lokasi ditemukannya bayi. Tak lama, AN berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi tersebut. “Bayi tersebut langsung kita bawa dan serahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk proses lebih lanjut,” ujar Firah. (jyn/st)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
error: Content is protected !!