Pontianak. Berkas kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Tahun 2016, siap bergulir ke pengadilan. Mengapa Ria Norsan disebut-sebut dalam pusaran kasus tersebut?
Saat proses lelang BP2TD dalam empat tahap itu, Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah pada periode kedua. Seperti diketahui, Norsan menjadi Bupati periode 2009-2013 dan 2013-2018.
Sejak Norsan menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Barat Periode 2018-2023, ia mulai sibuk mondar-mandir memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, terkait proyek tersebut.
Norsan yang kandas dalam perebutan Ketua DPD Golkar Provinsi Kalbar ini memenuhi panggilan kedua, Jumat 6 November 2020. Kala itu, ia dimintai keterangan perihal dugaan korupsi infrastruktur BP2TD sebagai bangunan kebanggaan Kementerian Perhubungan RI. BP2TD merupakan lembaga diklat pertama di Kalimantan yang terletak di Desa Antibar, Mempawah.
Proses panjang dilalui Norsan dalam menghadapi permintaan keterangan Penyidik Ditreskrimum, yang menyatakan dirinya dalam status sebagai saksi. Upaya untuk penghentian penyidikan berupa SP3 sempat beredar luas. Namun pihak penyidik tidak gentar dan tetap melanjutkan proses hukumnya.
Penyidik bukan saja meminta keterangan dari beberapa saksi, melainkan juga alat bukti lainnya. Salah satunya menggeledah Kantor PT Batu Alam Berkah (BAB) di Jalan Pahlawan Gang Tenaga Baru, Kota Pontianak. Dari lokasi ini, penyidik mengambil beberapa bukti, termasuk dokumen.
Audit Kerugian Negara
Sampai akhirnya, penyidik Ditreskrimsus mendapatkan audit kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut sebesar Rp32 miliar. Kerugian itu meliputi pekerjaan paket 1, 2, 3, dan 4 sebesar Rp 16,7 miliar dan kerugian pembangunan infrastruktur Rp15,7 miliar.
Sejak audit inilah, mulai banyak terkuak aroma tak sedap dari pelaksanaan pelelangan dan pekerjaan pembangunan BP2TD dalam empat tahap. Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus menetapkan sebanyak enam tersangka dan melakukan penahanan sejak 26 Oktober 2022.
Mereka adalah JI selaku Direktur PT BAB, RB dari PT Malabar Mandiri (MM), NL dari PT Tehnik Jaya Mandaya (TJM), EI dari PT Rajawali Sakti Kalbar (RSK). Turut ditahan adalah P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan G pembantu penyediaan dokumen penawaran.
Tersangka terakhir yang ditahan adalah JI lantaran Ketua Kadin Kalbar itu tengah menghadapi kasus lain pada proyek ruas jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019. Perkaranya berakhir dengan putusan vrijspraak alias bebas tak terbukti korupsi.
JI ditangkap persis 15 hari dirinya keluar dari Rutan Pontianak setelah vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kamis (16/12/2022). “Iya, hari ini sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya membenarkan terjadinya penahanan Direktur PT BAB itu kepada pontianak times, Sabtu (31/12/2022).
Pertanyaan publik banyak menyeruak terkait mengapa Norsan menjadi saksi dalam kasus yang menghebohkan itu? Sumber pontianak times menyebutkan Norsan awalnya hendak dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Namun meleset. Orang kepercayaannya yakni EI, Angggota DPRD Provinsi Kalbar Periode 2019-2024 yang justeru menjadi tersangka dan ditahan. Nasib Norsan tidak serta merta akan aman, karena pada dirinya melekat sebagai saksi hingga proses persidangan nanti. EI dan Norsan akan dikonfrontir dalam persidangan, terutama dalam kaitan pelaksana pekerjaan oleh PT Rajawali Sakti Kalbar (RSK).
Sidang
Kapan proses persidangannya? Yang jelas kasus BP2TD seolah sudah tak terbendung lagi, dan akan menjadi sorotan publik, sejak Ditreskrimsus menyatakan berkas lengkap (P21) dan masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya yang dihubungi wartawan, Sabtu (28/01/2023) membenarkan, bahwa berkas perkara dugaan tipikor pembangunan BP2TD Mempawah telah rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Sudah P21 dan saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Penyidik dalam kasus ini terlihat cermat dan hati-hati, berkaca dari kasus pada perkara lainnya yang membuat JI bebas. Wajar, jika jeratan pasal-pasal korupsi yang diterapkan, juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi BP2TD tersebut.
Soal TPPU inilah, akan terkuak bagaimana pola hubungan antara Norsan sebagai saksi dengan tersangka EI. Termasuk dalam pelaksanaan pelelangan empat paket kegiatan BP2TD yang dimulai dari lelang paket 1 pada 23 Maret 2016, hingga lelang paket 4 pada 17 Mei 2016. Demikian pula peran masing-masing dari para tersangka lainnya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Taliwondo SH MH dikonfirmasi pontianak times, Jumat (3/2/2023) membenarkan proses hukum BP2TD sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap.
“Tahap dua nanti seminggu lagi penyerahan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejati Kalbar. Selanjutnya Kejati Kalbar meneruskan ke Kejari Mempawah untuk proses penuntutan,” ujar Taliwondo singkat.
Sementara itu, terhadap keterlibatan Norsan sebagai saksi, pontianak times telah berupaya mewawancari yang bersangkutan dengan menelepon, Jumat (3/2/2023), namun belum mendapat respons. Demikian pula melalui pesan WhatsApp ke nomor Norsan di +62 812-8947-xxxx dengan pesan “Izin wawancara pak wagub via telp, terimakasih”
Proses Lelang
Kecermatan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam memproses dugaan korupsi BP2TD ini tak terlepas dari pengumpulan sejumlah bukti dari proses pelelangan, kondisi hasil pekerjaan, kualitas bangunan serta pencocokkan kondisi fisik bangunan.
Sumber pontianak times yang ditemui di Gedung BP2TD menyebut secara kasat mata memang terdapat beberapa kondisi fisik bangunan yang tidak memenuhi syarat. Mungkin dari struktur dan aspek lainnya. “Saya lihat lantainya saja banyak yang rapuh. Tapi mungkin juga karena faktor kondisi pemakaian. Maklum saja, bangunan itu sudah mulai digunakan sejak 2017,” ujarnya.
Dalam hal proses lelang, berawal dari lelang Paket 1 Pekerjaan Pembangunan Gedung BP2TD berupa Bengkel Kayu dan Besi, Laboratorium Mesin dan Hidrolika pada 23 Maret 2016.
Lelang oleh Satuan Kerja (Satker) Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Dephub RI ini memiliki pagu dana APBN 2016 sebesar Rp15.008.524.000 dengan HPS Paket Rp14.812.741.000.
Lelang diikuti empat perusahaan, secara berurutan dengan harga penawaran terkecil antara lain PT Barindo Prima Agung dengan penawaran Rp12.666.666.000 dan harga terkoreksi Rp12.661.358.000.
PT Azka Raya Kalbar Rp13.271.703.000 dengan harga terkoreksi Rp13.558.153.000. PT Malabar Mandiri (MM) Rp14.512.143.000 dengan harga terkoreksi Rp14.802.579.000, dan PT Nokanoyan Rp14.651.741.000 dengan harga terkoreksi Rp14.906.395.000.
Lelang paket 1 ini dimenangkan PT MM yang beralamat di Jalan Tanjung Raya II Nomor 60 RT005/RW003 Saigon, Pontianak Timur, Kalimantan Barat dengan harga penawaran Rp14.512.143.000. Sedangkan tiga perusahaan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pelaksanaan pelelangan paket 2 pada 29 Maret 2016, Pembangunan Infrastruktur dan Lansekap BP2TD di Satker yang sama, menggunakan APBN Tahun Anggaran 2016 dengan pagu Rp65,353 Miliar dan Nilai HPS Paket Rp56.440.874.841.
PT RSK
Lelang paket 2 ini diikuti dua peserta yakni PT Tehnik Jaya Mandaya pada urutan pertama dan PT Rajawali Sakti Kalbar (RSK) pada urutan kedua. Lelang ini dimenangkan PT RSK dengan HPS Rp56.440.874.841.
Perusahaan ini direkturnya adalah EI. Namun banyak yang mafhum bahwa PT RSK sesungguhnya milik Norsan yang beralamat di Jalan A Djelani Komplek BTN Mempawah Permai B15 RT035/RW007, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Untuk Paket 3 lelang Pembangunan Gedung BP2TD dilaksanakan pada 17 Mei 2016 dengan sumber dana APBN 2016 senilai Rp23.791.900.000, memiliki nilai HPS Paket Rp23.241.973.000.
Lelang paket 3 ini diikuti empat perusahaan secara berurutan berdasarkan posisi penawaran yakni PT Kreasindo Putra Bangsa (KPB), PT Batu Alam Berkah (BAB) milik JI, PT Tehnik Jaya Mandaya (TJM) dan PT Mitra Usaha Khatulistiwa.
Dari hasil evaluasi, hanya dua perusahaan yang lolos yakni PT BAB pada posisi pertama dan PT KPB milik Bambang Widianto di urutan kedua. Dua perusahaan lainnya gugur lantaran penawaran di bawah 80 persen nilai HPS.
Tender paket tiga ini akhirnya dimenangkan PT BAB yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang Tenaga Baru Nomor 47 RT002/RW20 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan HPS Rp23.241.973.000.
Selanjutnya pada pelaksanaan tender pelelangan terakhir yaitu Paket 4, dilaksanakan 17 Mei 2016 dengan pagu dana APBN 2016 senilai Rp26.047.500.000. Tender diikuti dua perusahaan penawar yakni PT KPB yang menawar di posisi teratas, dan PT Tehnik Jaya Mandaya (TJM) pada posisi kedua.
Namun PT KPB kandas saat proses evaluasi, sehingga PT TJM menang tender dengan HPS Rp25.550.540.000. Kandasnya PT KPB lantaran tidak melampirkan persyaratan teknis pekerjaan, termasuk di dalamnya Sertifikat ISO 14001:2004, ISO 9001:2008, dan OHSAS 18001:2007.
PT TJM diketahui beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam RT 02/RW 07 Kecamatan Sungai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie