Home / Hukum

Jumat, 2 Desember 2022 - 13:48 WIB

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO

KPK pantau proses investasi PT Telkomsel ke PT GOTO

KPK pantau proses investasi PT Telkomsel ke PT GOTO

Jakarta. Untuk mencegah terjadinya korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses investasi PT Telkomsel senilai Rp6,4 Triliun ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (29/11/2022) menjelaskan Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi kepada PT GOTO.

“Ya mereka (Tim Monitoring KPK, red) proaktif juga kalau melihat hal yang sedang muncul pemberitaan di masyarakat,” kata Karyoto di Gedung KPK.

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara dengan Rp6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO.

Baca juga:  KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur

Investasi yang dilakukan PT Telkomsel kepada raksasa aplikasi PT GoTo ini pernah jadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian di perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut Karyoto, proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk mencegah korupsi terkait proses investasi. Jika ditemukan dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan itu, maka akan langsung gelar perkara.

“Kalau monitoring itu punya tugas untuk pencegahan kedepan. Untuk ditelisik ada pidananya, deputi pencegahan langsung minta ekspos ke pimpinan, kami dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan,” katanya.

Baca juga:  Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun

 Karena pencegahan dari monitoring itulah, kata Karyoto, mempunyai daya cari terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di masyarakat.

Mengenai alur penanganan perkara di KPK diketahui bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Kemudian KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak. (dwi/*)

Share :

Baca Juga

KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
error: Content is protected !!