Home / Hukum

Jumat, 2 Desember 2022 - 13:48 WIB

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO

KPK pantau proses investasi PT Telkomsel ke PT GOTO

KPK pantau proses investasi PT Telkomsel ke PT GOTO

Jakarta. Untuk mencegah terjadinya korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses investasi PT Telkomsel senilai Rp6,4 Triliun ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (29/11/2022) menjelaskan Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi kepada PT GOTO.

“Ya mereka (Tim Monitoring KPK, red) proaktif juga kalau melihat hal yang sedang muncul pemberitaan di masyarakat,” kata Karyoto di Gedung KPK.

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara dengan Rp6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO.

Baca juga:  Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi

Investasi yang dilakukan PT Telkomsel kepada raksasa aplikasi PT GoTo ini pernah jadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian di perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut Karyoto, proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk mencegah korupsi terkait proses investasi. Jika ditemukan dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan itu, maka akan langsung gelar perkara.

“Kalau monitoring itu punya tugas untuk pencegahan kedepan. Untuk ditelisik ada pidananya, deputi pencegahan langsung minta ekspos ke pimpinan, kami dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan,” katanya.

Baca juga:  KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

 Karena pencegahan dari monitoring itulah, kata Karyoto, mempunyai daya cari terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di masyarakat.

Mengenai alur penanganan perkara di KPK diketahui bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Kemudian KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak. (dwi/*)

Share :

Baca Juga

Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Askiman terpidana bebas dan kuasa hukumnya, Denie Amiruddin.

Hukum

Kontroversi Putusan Korupsi Askiman, Final atau Lanjut
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
pontianak-times.co.id

Hukum

5 Advokat Peradi Pontianak Bersaing Ketat
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
error: Content is protected !!