Home / Hukum

Jumat, 2 Desember 2022 - 13:48 WIB

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO

KPK pantau proses investasi PT Telkomsel ke PT GOTO

KPK pantau proses investasi PT Telkomsel ke PT GOTO

Jakarta. Untuk mencegah terjadinya korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses investasi PT Telkomsel senilai Rp6,4 Triliun ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (29/11/2022) menjelaskan Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi kepada PT GOTO.

“Ya mereka (Tim Monitoring KPK, red) proaktif juga kalau melihat hal yang sedang muncul pemberitaan di masyarakat,” kata Karyoto di Gedung KPK.

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara dengan Rp6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO.

Baca juga:  Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M

Investasi yang dilakukan PT Telkomsel kepada raksasa aplikasi PT GoTo ini pernah jadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian di perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut Karyoto, proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk mencegah korupsi terkait proses investasi. Jika ditemukan dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan itu, maka akan langsung gelar perkara.

“Kalau monitoring itu punya tugas untuk pencegahan kedepan. Untuk ditelisik ada pidananya, deputi pencegahan langsung minta ekspos ke pimpinan, kami dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan,” katanya.

Baca juga:  Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK

 Karena pencegahan dari monitoring itulah, kata Karyoto, mempunyai daya cari terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di masyarakat.

Mengenai alur penanganan perkara di KPK diketahui bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Kemudian KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak. (dwi/*)

Share :

Baca Juga

Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Bayi dibuang

Hukum

Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
error: Content is protected !!