Home / Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:13 WIB

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan

Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Pontianak – Lama menggantung tanpa kejelasan. Akhirnya kasus hibah Mujahidin dituntaskan di era Kajati Kalbar Emilwan Ridwan.

Hal ini terbukti dengan proses tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026). Dua tersangka, IS dan MR langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

IS merupakan Ketua Panitia Pembangunan dan MR perencana sekaligus Ketua Tim Teknis. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMA Mujahidin ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Ahli fisik menemukan adanya kekurangan volume serta mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Baca juga:  GMNI Ketapang Minta Evaluasi Izin PT Arthu

Selain itu, penyidik mengungkap adanya aliran dana yang tidak masuk dalam spesifikasi RAB maupun proposal. Diantaranya adalah pembayaran biaya perencanaan kepada tersangka MR sebesar Rp469 juta serta pembayaran insentif panitia pembangunan senilai Rp198,7 juta pada tahun 2022.

“Penerima hibah seharusnya bertanggung jawab secara formal dan material. Faktanya, penggunaan dana tidak sesuai dengan rincian yang ada dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH MH.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka IS dan MR langsung menjalani penahanan oleh JPU di Rutan Kelas IIA Pontianak. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, guna kelancaran proses penuntutan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Penuntasan Kasus

I Wayan Gedin Arianta menegaskan penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara. Ia juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam proses persidangan nanti.

“Proses ini menandakan penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kami akan terus mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin ini,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk memasuki persidangan meja hijau.[red]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
error: Content is protected !!