Home / Hukum

Senin, 15 September 2025 - 15:33 WIB

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Sambas. Polres Sambas melalui Polsek Jawai menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Seorang pria, H (45) ditangkap polisi, Sabtu (13/9/2025).

Penangkapan ini setelah laporan orang tua korban. Dari laporan itu, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak April 2024. Berdasarkan penyelidikan, perbuatan tersebut diduga berlangsung di rumah korban pada rentang April hingga Desember 2024.

Baca juga:  Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul

Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku H kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sambas untuk penyidikan lanjutan, termasuk verifikasi korban dan pemenuhan hak-hak korban.

Baca juga:  Dua Rumah Warga di Jawai Terbakar

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penanganan perkara ini.

“Benar, satu orang pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur sudah kami amankan. Proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan kami memastikan perlindungan serta pendampingan bagi korban,” jelasnya.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
error: Content is protected !!