Sambas. Polres Sambas melalui Polsek Jawai menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Seorang pria, H (45) ditangkap polisi, Sabtu (13/9/2025).
Penangkapan ini setelah laporan orang tua korban. Dari laporan itu, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak April 2024. Berdasarkan penyelidikan, perbuatan tersebut diduga berlangsung di rumah korban pada rentang April hingga Desember 2024.
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku H kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sambas untuk penyidikan lanjutan, termasuk verifikasi korban dan pemenuhan hak-hak korban.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penanganan perkara ini.
“Benar, satu orang pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur sudah kami amankan. Proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan kami memastikan perlindungan serta pendampingan bagi korban,” jelasnya.
Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News


















