Home / Hukum

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:44 WIB

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Pontianak. Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar memperketat pelaksanaan Zero Halinar, seiring penanganan kasus Napi Rutan Sambas pembuat meme adu domba bernuansa SARA KA (36).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti kepada pontianak-times.co.id, Rabu (7/6/2023) menjelaskan pihaknya memperkuat komitmen Zero Handphone-Pungli-Narkoba (Halinar).

Penegasan Ika tersebut lantaran kronologis KA membuat meme tersebut menggunakan handphone atau smartphone yang diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIB Sambas. “Kapan dan lewat siapa penyelundupan itu, kita tak tau. Faktanya KA memosting meme tersebut,” kata Ika.

Ika meyakini Rutan Kelas IIB Sambas sudah berupaya meminimalisir Zero Handphone-Pungli dan Narkoba (Halinar) dengan cara penggeledahan. Para petugas Rutannya juga sudah mendeklarasikan Zero Halinar. Belum lagi penggeledahan di pintu masuk maupun blok-blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga:  Pria Wibawa Gantikan Fery di Kemenkumham

Bukan saja di Rutan Sambas, Ika juga menekankan di seluruh Lapas dan Rutan se-Kalbar untuk melakukan pendekatan dan komunikasi personal kepada warga binaan pemasyarakatan atau para napi dan tahanan.

“Kami sudah mengimbau kepada warga binaan yang masih pegang handphone di kamar agar menyerahkan kepada petugas. Tindakan KA menggunakan smartphone dalam Rutan adalah pelanggaran hukuman disiplin,” ujar Ika.

Atas tindakan KA itu, Ika memastikan yang bersangkutan tidak diberi remisi atau pengurangan masa tahanan seperti napi lain yang berperilaku taat dan patuh. “Setelah pemeriksaan dari Polda, pengawasan kepada KA semakin diperketat sesuai prosedur,” katanya.

Baca juga:  RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, KA menjadi tersangka kasus meme adu domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli.

Meme yang disebar di sosmed itu bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan). KA merupakan Napi Rutan Kelas IIB Sambas yang tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
error: Content is protected !!