Home / Hukum

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:44 WIB

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Pontianak. Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar memperketat pelaksanaan Zero Halinar, seiring penanganan kasus Napi Rutan Sambas pembuat meme adu domba bernuansa SARA KA (36).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti kepada pontianak-times.co.id, Rabu (7/6/2023) menjelaskan pihaknya memperkuat komitmen Zero Handphone-Pungli-Narkoba (Halinar).

Penegasan Ika tersebut lantaran kronologis KA membuat meme tersebut menggunakan handphone atau smartphone yang diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIB Sambas. “Kapan dan lewat siapa penyelundupan itu, kita tak tau. Faktanya KA memosting meme tersebut,” kata Ika.

Ika meyakini Rutan Kelas IIB Sambas sudah berupaya meminimalisir Zero Handphone-Pungli dan Narkoba (Halinar) dengan cara penggeledahan. Para petugas Rutannya juga sudah mendeklarasikan Zero Halinar. Belum lagi penggeledahan di pintu masuk maupun blok-blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga:  Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO

Bukan saja di Rutan Sambas, Ika juga menekankan di seluruh Lapas dan Rutan se-Kalbar untuk melakukan pendekatan dan komunikasi personal kepada warga binaan pemasyarakatan atau para napi dan tahanan.

“Kami sudah mengimbau kepada warga binaan yang masih pegang handphone di kamar agar menyerahkan kepada petugas. Tindakan KA menggunakan smartphone dalam Rutan adalah pelanggaran hukuman disiplin,” ujar Ika.

Atas tindakan KA itu, Ika memastikan yang bersangkutan tidak diberi remisi atau pengurangan masa tahanan seperti napi lain yang berperilaku taat dan patuh. “Setelah pemeriksaan dari Polda, pengawasan kepada KA semakin diperketat sesuai prosedur,” katanya.

Baca juga:  Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, KA menjadi tersangka kasus meme adu domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli.

Meme yang disebar di sosmed itu bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan). KA merupakan Napi Rutan Kelas IIB Sambas yang tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Hukum

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan potongan ayam untuk anak-anak Indonesia sebagai ppenerima manfaat MBG, Rabu (3/6/2026) di SICC Bogor.

Hukum

Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG
error: Content is protected !!