Home / Hukum

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:44 WIB

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Pontianak. Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar memperketat pelaksanaan Zero Halinar, seiring penanganan kasus Napi Rutan Sambas pembuat meme adu domba bernuansa SARA KA (36).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti kepada pontianak-times.co.id, Rabu (7/6/2023) menjelaskan pihaknya memperkuat komitmen Zero Handphone-Pungli-Narkoba (Halinar).

Penegasan Ika tersebut lantaran kronologis KA membuat meme tersebut menggunakan handphone atau smartphone yang diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIB Sambas. “Kapan dan lewat siapa penyelundupan itu, kita tak tau. Faktanya KA memosting meme tersebut,” kata Ika.

Ika meyakini Rutan Kelas IIB Sambas sudah berupaya meminimalisir Zero Handphone-Pungli dan Narkoba (Halinar) dengan cara penggeledahan. Para petugas Rutannya juga sudah mendeklarasikan Zero Halinar. Belum lagi penggeledahan di pintu masuk maupun blok-blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga:  Kanwil Kemenkumham Kalbar Baksos HBI 73

Bukan saja di Rutan Sambas, Ika juga menekankan di seluruh Lapas dan Rutan se-Kalbar untuk melakukan pendekatan dan komunikasi personal kepada warga binaan pemasyarakatan atau para napi dan tahanan.

“Kami sudah mengimbau kepada warga binaan yang masih pegang handphone di kamar agar menyerahkan kepada petugas. Tindakan KA menggunakan smartphone dalam Rutan adalah pelanggaran hukuman disiplin,” ujar Ika.

Atas tindakan KA itu, Ika memastikan yang bersangkutan tidak diberi remisi atau pengurangan masa tahanan seperti napi lain yang berperilaku taat dan patuh. “Setelah pemeriksaan dari Polda, pengawasan kepada KA semakin diperketat sesuai prosedur,” katanya.

Baca juga:  RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, KA menjadi tersangka kasus meme adu domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli.

Meme yang disebar di sosmed itu bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan). KA merupakan Napi Rutan Kelas IIB Sambas yang tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
error: Content is protected !!