Home / Hukum

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:44 WIB

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Pontianak. Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar memperketat pelaksanaan Zero Halinar, seiring penanganan kasus Napi Rutan Sambas pembuat meme adu domba bernuansa SARA KA (36).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti kepada pontianak-times.co.id, Rabu (7/6/2023) menjelaskan pihaknya memperkuat komitmen Zero Handphone-Pungli-Narkoba (Halinar).

Penegasan Ika tersebut lantaran kronologis KA membuat meme tersebut menggunakan handphone atau smartphone yang diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIB Sambas. “Kapan dan lewat siapa penyelundupan itu, kita tak tau. Faktanya KA memosting meme tersebut,” kata Ika.

Ika meyakini Rutan Kelas IIB Sambas sudah berupaya meminimalisir Zero Handphone-Pungli dan Narkoba (Halinar) dengan cara penggeledahan. Para petugas Rutannya juga sudah mendeklarasikan Zero Halinar. Belum lagi penggeledahan di pintu masuk maupun blok-blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga:  Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli

Bukan saja di Rutan Sambas, Ika juga menekankan di seluruh Lapas dan Rutan se-Kalbar untuk melakukan pendekatan dan komunikasi personal kepada warga binaan pemasyarakatan atau para napi dan tahanan.

“Kami sudah mengimbau kepada warga binaan yang masih pegang handphone di kamar agar menyerahkan kepada petugas. Tindakan KA menggunakan smartphone dalam Rutan adalah pelanggaran hukuman disiplin,” ujar Ika.

Atas tindakan KA itu, Ika memastikan yang bersangkutan tidak diberi remisi atau pengurangan masa tahanan seperti napi lain yang berperilaku taat dan patuh. “Setelah pemeriksaan dari Polda, pengawasan kepada KA semakin diperketat sesuai prosedur,” katanya.

Baca juga:  Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, KA menjadi tersangka kasus meme adu domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli.

Meme yang disebar di sosmed itu bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan). KA merupakan Napi Rutan Kelas IIB Sambas yang tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Hukum

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Hukum

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
error: Content is protected !!