Home / Hukum

Kamis, 6 Juli 2023 - 23:10 WIB

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi

M Chandra Djamaluddin

M Chandra Djamaluddin

Melawi. Polemik utang Pemkab Melawi yang mencapai Rp97 miliar lebih, berpotensi terdapat unsur korupsi jika terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Kami mencermati dalam persoalan utang Pemkab Melawi itu terdapat unsur korupsinya jika bupati melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” kata M Chandra Djamaluddin, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, kepada pontianak-times.co.id, Kamis (6/7/2023).

Menurut Chandra, untuk mengetahui adanya kemungkinan abuse of power itu dapat dirunut dari penyebab munculnya utang Pemkab Melawi Rp97 miliar, yang bahkan mencapai Rp102 miliar seperti yang dipertanyakan fraksi-fraksi di DPRD Melawi.

Mengapa sampai terjadi utang di APBD 2022 dan Dewan tidak mengetahui? Menurut Chandra, seharusnya eksekutif dalam hal ini ketua Tim TAPD termasuk Bupati Melawi memberitahukannya kepada DPRD Melawi. Kemudian menghentikan semua pekerjaan dan program yang tidak terbayar.

“Kenyataannya, utang tersebut baru diketahui enam bulan setelah APBD 2022 berakhir. Bahkan tanpa ada surat pengakuan utang dan tiba-tiba keluar Peraturan Bupati atau Perbup untuk melegalkan pembayaran utang itu, dengan cara menggeser mata anggaran pada APBD murni 2023 yang sudah disahkan,” papar Chandra.

Baca juga:  Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi

Terhadap hal itu, Chandra menilai, telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Melawi dan berdampak pada dugaan tindakan korupsi. Apalagi jika ditelusuri lebih jauh terkait motif disembunyikannya utang tersebut, hingga APBD 2022 meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.

“Tetapi akhirnya kan ketahuan juga dan justru semakin membuat terbukanya masalah yang serius. Kemudian terjadi pelanggaran mekanisme proses anggaran,” tegas Chandra.

UU Tipikor

Chandra mengulas, pelanggaran mekanisme itu dapat menjadi salah satu unsur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 pasal 3.

Pasal 3 itu menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca juga:  Utang Rp97 M, Perbup Melawi Bermasalah

Chandra mencontohkan, beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah telah banyak terjadi dan bermula dari penyalahgunaan wewenang. “Di salah satu kabupaten di Kalbar pernah terjadi, dan juga yang menimpa Gubernur Banten. Putusan itu menjadi yurisprudensi,” ujar Chandra

PA Fraksi

Sementara itu, paripurna DPRD Kabupaten Melawi dengan agenda Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD Tahun 2022 oleh Bupati Melawi, ditunda.

PA Fraksi itu sedianya dilaksanakan Kamis 6 Juli 2023, namun batal lantaran Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa berada di Jakarta. “Paripurna ditunda,” kata H Heri Iskandar, Anggota DPRD Melawi yang dikonfirmasi pontianak-times.co.id, Kamis (6/7/2023).

Penundaan jadwal itu diberitahukan secara resmi melalui surat yang ditandatangani Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti.

Sebelumnya Banggar dan unsur pimpinan DPRD Melawi melakukan rapat koordinasi dan konsultasi ke Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
pontianak-times.co.id

Hukum

Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
error: Content is protected !!