Jakarta – Sebanyak empat saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jumat (27/02/2026).
Pemeriksaan saksi ini berlangsung di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Dari recana awal lima saksi yang dihadirkan untuk diambil keterangannya, namun satu saksi berhalangan hadir.
Keempat orang saksi dicecar jaksa penyidik Kejati Kalbar terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tata Kelola Tambang Bauksit di Kalaimantan Barat periode Tahun 2017 hingga 2023.
RKAB merupakan dokumen perencanaan tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK di Indonesia. Mekanismenya, RKAB tersebut diajukan kepada Kementerian ESDM. RKAB berisi rencana teknis, produksi, pemasaran, lingkungan, dan keuangan yang menjadi landasan operasional legal perusahaan. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak diizinkan melakukan produksi.
“Satu orang saksi berhalangan hadir. Pemeriksaan ini untuk memperkuat alat bukti dalam dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar,” kata I Wayan Gedin Arianta SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
I Wayan menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Keempat saksi yang dimintai keterangan tersebut pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir. “Hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaannya berlangsung secara marathon di Jakarta,” ujar I Wayan.
Menurut I Wayan, para saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di Wilayah Kalbar. Keterangan para saksi itu melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
I Wayan menyampaikan, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini. Pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Mari kita kawal proses penyidikan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum,” kata I Wayan.
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News



















