Home / Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:41 WIB

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar

Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Jakarta – Sebanyak empat saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jumat (27/02/2026).

Pemeriksaan saksi ini berlangsung di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Dari recana awal lima saksi yang dihadirkan untuk diambil keterangannya, namun satu saksi berhalangan hadir.

Keempat orang saksi dicecar jaksa penyidik Kejati Kalbar terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tata Kelola Tambang Bauksit di Kalaimantan Barat periode Tahun 2017 hingga 2023.

RKAB merupakan dokumen perencanaan tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK di Indonesia. Mekanismenya, RKAB tersebut diajukan kepada Kementerian ESDM. RKAB berisi rencana teknis, produksi, pemasaran, lingkungan, dan keuangan yang menjadi landasan operasional legal perusahaan. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak diizinkan melakukan produksi.

Baca juga:  Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas

“Satu orang saksi berhalangan hadir. Pemeriksaan ini untuk memperkuat alat bukti dalam dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar,” kata I Wayan Gedin Arianta SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

I Wayan menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Keempat saksi yang dimintai keterangan tersebut pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir. “Hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaannya berlangsung secara marathon di Jakarta,” ujar I Wayan.

Baca juga:  Kejati Kalbar-BPN Teken PKS Perkuat Kepastian Hukum

Menurut I Wayan, para saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di Wilayah Kalbar. Keterangan para saksi itu melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.

I Wayan menyampaikan, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini. Pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Mari kita kawal proses penyidikan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum,” kata I Wayan.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Hukum

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba
Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Hukum

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining
Erry Iriansyah,Narapidana korupsi BP2TD Mempawah dan Ria Norsan,

Hukum

Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR
Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
error: Content is protected !!