Sambas. Oknum mahasiswi, WKA (21) digerebek petugas Satresnarkoba Polres Sambas di rumah kosnya dan ditemukan satu paket sabu, Rabu (9/7/2025).
WKA digerebek di rumah kosnya di Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Selain satu paket diduga Sabu, petugas juga menemukan satu buah alat hisap (bong), dan satu unit handphone milik terduga pelaku.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eddy Sutrisno menjelaskan terduga pelaku merupakan warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari narkoba.[jay]
Update Berita, ikuti Google News


















