Home / Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 - 05:03 WIB

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022). Foto: Puspenkum

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022). Foto: Puspenkum

Jakarta. Dua Narapidana (Napi) Lapas Sukamiskin, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo menjadi tersangka baru korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Dua tersangka ini diumumkan Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).  

Emirsyah adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tahun 2005-2014 dan Soetikno merupakan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Penetapan tersangka tersebut saat keduanya masih menjalani hukuman dalam kasus yang sudah ditangani KPK.

Emirsyah terpidana 8 tahun penjara penerima suap pembelian pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. Sedangkan Soetikno terpidana 6 tahun perantara suap dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014. Keduanya masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin,  kedua tersangka yang baru itu tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani pidana dalam kasus PT Garuda yang ditangani KPK. ”Kami mendapat hasil audit kerugian negara senilai Rp8,8 triliun,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga:  Kapal Pembawa Sembako Tenggelam di Kayong

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir turut hadir dalam jumpa pers dugaan korupsi pengadaan 23 pesawat Bombardier CRJ 1000 NG dan ATR 72-600.

Tersangka Emirsyah diketahui membocorkan rencana pengadaan pesawat tersebut kepada Soetikno. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.

Soetikno bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV). Tujuannya agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.

Perubahan Analisa

Instruksi perubahan analisa dari Emirsyah kepada tim pemilihan menggunakan analisa yang dibuat pihak manufaktur yang dikirim melalui Soetikno. Selanjutnya Emirsyah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Soetikno.

Sedangkan peran Soetikno melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur setelah mendapat bocoran rencana pengadaan pesawat dari Emirsyah. Ia juga memengaruhi Emirsyah dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur.

Baca juga:  Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang

Sehingga Emirsyah menginstruksikan tim pengadaan untuk membuat analisa dan memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Soetikno menjadi perantara gratifikasi dari pihak manufaktur kepada Emirsyah.

Sebelum keduanya menjadi tersangka Kejaksaan Agung, tiga orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Setijo Awibowo VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 dan Albert Burhan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012.

Burhanuddin menjelaskan, Kejagung tidak hanya bertindak represif dalam penanganan kasus-kasus di BUMN, juga juga melakukan restrukturisasi perusahaan-perusahaan yang merugi dengan membantu pemerintah membersihkan BUMN dari praktik curang seperti korupsi.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
error: Content is protected !!