Home / Hukum

Rabu, 16 April 2025 - 11:55 WIB

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap

S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Sambas. Pengedar narkotika seorang pria S alias B (32) di Sejangkung Kabupaten Sambas dtangkat Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Senin (14/4/2025).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Desa Sendoyan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung warga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,99 gram, satu unit timbangan digital mini, satu kantong plastik besar berisi 100 lembar plastik klip kosong, dan satu unit handphone warna Sapphire Blue.

Baca juga:  Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak

Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

S alias B akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti.

Baca juga:  Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Pihak Polres Sambas, kata Sadoko, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Selanjutnya, mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Kasus Best Profit Future (BPF) Pontianak

Hukum

Kasus Best Profit Bergulir ke Polda Kalbar
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
error: Content is protected !!