Home / Hukum

Rabu, 16 April 2025 - 11:55 WIB

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap

S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Sambas. Pengedar narkotika seorang pria S alias B (32) di Sejangkung Kabupaten Sambas dtangkat Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Senin (14/4/2025).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Desa Sendoyan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung warga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,99 gram, satu unit timbangan digital mini, satu kantong plastik besar berisi 100 lembar plastik klip kosong, dan satu unit handphone warna Sapphire Blue.

Baca juga:  Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara

Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

S alias B akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti.

Baca juga:  Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Pihak Polres Sambas, kata Sadoko, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Selanjutnya, mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
pontianak-times.co.id

Hukum

Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
error: Content is protected !!