Home / Hukum

Rabu, 16 April 2025 - 11:55 WIB

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap

S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Sambas. Pengedar narkotika seorang pria S alias B (32) di Sejangkung Kabupaten Sambas dtangkat Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Senin (14/4/2025).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Desa Sendoyan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung warga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,99 gram, satu unit timbangan digital mini, satu kantong plastik besar berisi 100 lembar plastik klip kosong, dan satu unit handphone warna Sapphire Blue.

Baca juga:  Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba

Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

S alias B akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti.

Baca juga:  16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Pihak Polres Sambas, kata Sadoko, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Selanjutnya, mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
pontianak-times.co.id

Hukum

KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
error: Content is protected !!