Pontianak. Mayoritas Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalimantan Barat diisi sekitar 80% warga binaan kasus narkotika. Cara rehabilitasi dan restorative justrice menjadi solusi.
“Kami selalu berupaya menekan peredaran narkotika. Buktinya dengan diselenggarakannya rehabilitasi bagi warga binaan dalam lapas dan rutan,” kata Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar dalam talkshow peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022, Selasa (05/7/2022).
Rehabilitasi itu, kata Pria Wibawa, baru ada di Lapas Kelas IIA Pontianak dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. Upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan dari stakeholder yang ada.
“Apabila warga binaan eks pengguna narkoba selesai menjalankan pidana dan kembali kepada masyarakat, mereka perlu dirangkul. Itu tugas kita bersama,” ucap Pria Wibawa.
Pria Wibawa mengatakan kondisi Lapas dan Rutan di Kalbar saat ini sudah overcrowded. Untuk itu pihaknya mendukung restorative justice yang menimbang rehabilitasi dari pada hukum pidana. “Tentunya restorative justice ini harus sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti dalam talkshow itu mengatakan dalam kurun tiga tahun terakhir Kemenkumham Kalbar mendapatkan kucuran anggaran untuk melaksanakan program rehabilitasi.
Menurut Ika, program rehabilitasi pada tahun 2020 untuk Lapas Pontianak menyasar 500 warga binaan. Pada tahun 2021 sebanyak 240 warga binaan, dan 400 warga binaan pada tahun 2022. Sedangkan Lapas Perempuan Pontianak pada tahun 2020 sebanyak 50 warga binaan. Tahun 2021 berjumlah 20 warga binaan dan tahun 2022 sebanyak 60 warga binaan.
Program ini sangat efektif jika dilihat dari perubahan perilaku dari peserta rehab yakni berkurangnya kasus keamanan dan ketertiban.
“Namun tantangan terberat ketika peserta kembali kepada masyarakat karena adanya stigma negatif. Mereka tidak hanya mendapat stigma pengguna narkotika namun juga sebagai mantan narapidana,” ujar Ika.
Penulis: Dwi Agma Hidayah