Home / Hukum

Rabu, 6 Juli 2022 - 03:11 WIB

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa

Pontianak. Mayoritas Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalimantan Barat diisi sekitar 80% warga binaan kasus narkotika. Cara rehabilitasi dan restorative justrice menjadi solusi.

“Kami selalu berupaya menekan peredaran narkotika. Buktinya dengan diselenggarakannya rehabilitasi bagi warga binaan dalam lapas dan rutan,” kata Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar dalam talkshow peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022, Selasa (05/7/2022).

Rehabilitasi itu, kata Pria Wibawa, baru ada di Lapas Kelas IIA Pontianak dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. Upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan dari stakeholder yang ada.

“Apabila warga binaan eks pengguna narkoba selesai menjalankan pidana dan kembali kepada masyarakat, mereka perlu dirangkul. Itu tugas kita bersama,” ucap Pria Wibawa.

Baca juga:  Kolaborasi Konser Musik dan Talkshow di Aming Coffee

Pria Wibawa mengatakan kondisi Lapas dan Rutan di Kalbar saat ini sudah overcrowded. Untuk itu pihaknya mendukung restorative justice yang menimbang rehabilitasi dari pada hukum pidana. “Tentunya restorative justice ini harus sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.

Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti dalam talkshow itu mengatakan dalam kurun tiga tahun terakhir Kemenkumham Kalbar mendapatkan kucuran anggaran untuk melaksanakan program rehabilitasi.

Menurut Ika, program rehabilitasi pada tahun 2020 untuk Lapas Pontianak menyasar 500 warga binaan. Pada tahun 2021 sebanyak 240 warga binaan, dan 400 warga binaan pada tahun 2022. Sedangkan Lapas Perempuan Pontianak pada tahun 2020 sebanyak 50 warga binaan. Tahun 2021 berjumlah 20 warga binaan dan tahun 2022 sebanyak 60 warga binaan.

Baca juga:  PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga

Program ini sangat efektif jika dilihat dari perubahan perilaku dari peserta rehab yakni berkurangnya kasus keamanan dan ketertiban.

“Namun tantangan terberat ketika peserta kembali kepada masyarakat karena adanya stigma negatif. Mereka tidak hanya mendapat stigma pengguna narkotika namun juga sebagai mantan narapidana,” ujar Ika.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham Kalbar

Hukum

Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
Bupati Satono di BNN RI

Hukum

Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
error: Content is protected !!