Medan. Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) saat ini menghadapi tuntutan Jaksa KPK. Selain korupsi, berkas kasus lainnya terkait kerangkeng manusia siap dikirim Polda Sumut.
Pihak Polda Sumut belum menyerahkan berkas TRP ke kejaksaan karena pemeriksaan belum tuntas. Sedangkan perkara dan barang bukti delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik TRP telah dilimpahkan penyidik Polda Sumut. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kedelapan berkas itu meliputi berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. “Berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia diproses di Kejaksaan Negeri Langkat,” kata Yos A Tarigan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (27/6/2022).
Seperti diketahui, ditemukannya manusia yang dikerangkeng di rumah pribadi TRP setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap TRP dalam dugaan korupsi penerimaan fee proyek 15%. Penangkapan oleh KPK itu membuka kontak pandora kejahatan yang lain.
Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migran Care, Senin (24/1/2022) usai mengadukan kejadian tersebut ke Komnas HAM menjelaskan terdapat temuan tujuh perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan diduga sebagai perbudakan modern.
Tujuh perlakuan kejam itu antara lain, TRP membangun semacam penjara atau kerangkeng di dalam rumahnya. Kedua, kerangkeng digunakan untuk menampung para pekerja setelah mereka pulang bekerja dan ketiga, korban tidak mempunyai akses kemana-mana.
Kejahatan keempat adalah, korban mengalami penyiksaan. Kelima, diberi makan tidak layak. Keenam, tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, tidak mempunyai akses komunikasi dengan pihak luar. (dwi)


















