Home / Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 - 06:25 WIB

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan

Jaksa di Kejati Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang kuti dari Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia di rumah BUpati nonaktif, TRP. Foto: Kejati Sumut

Jaksa di Kejati Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang kuti dari Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia di rumah BUpati nonaktif, TRP. Foto: Kejati Sumut

Medan. Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) saat ini menghadapi tuntutan Jaksa KPK. Selain korupsi, berkas kasus lainnya terkait kerangkeng manusia siap dikirim Polda Sumut.

Pihak Polda Sumut belum menyerahkan berkas TRP ke kejaksaan karena pemeriksaan belum tuntas. Sedangkan perkara dan barang bukti delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik TRP telah dilimpahkan penyidik Polda Sumut. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kedelapan berkas itu meliputi berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. “Berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia diproses di Kejaksaan Negeri Langkat,” kata Yos A Tarigan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (27/6/2022).

Baca juga:  Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan

Seperti diketahui, ditemukannya manusia yang dikerangkeng di rumah pribadi TRP setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap TRP dalam dugaan korupsi penerimaan fee proyek 15%. Penangkapan oleh KPK itu membuka kontak pandora kejahatan yang lain.

Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migran Care, Senin (24/1/2022) usai mengadukan kejadian tersebut ke Komnas HAM menjelaskan terdapat temuan tujuh perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan diduga sebagai perbudakan modern.

Baca juga:  Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO

Tujuh perlakuan kejam itu antara lain, TRP membangun semacam penjara atau kerangkeng di dalam rumahnya. Kedua, kerangkeng digunakan untuk menampung para pekerja setelah mereka pulang bekerja dan ketiga, korban tidak mempunyai akses kemana-mana.

Kejahatan keempat adalah, korban mengalami penyiksaan. Kelima, diberi makan tidak layak. Keenam, tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, tidak mempunyai akses komunikasi dengan pihak luar. (dwi)

Share :

Baca Juga

Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
error: Content is protected !!