Home / Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 - 06:25 WIB

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan

Jaksa di Kejati Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang kuti dari Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia di rumah BUpati nonaktif, TRP. Foto: Kejati Sumut

Jaksa di Kejati Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang kuti dari Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia di rumah BUpati nonaktif, TRP. Foto: Kejati Sumut

Medan. Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) saat ini menghadapi tuntutan Jaksa KPK. Selain korupsi, berkas kasus lainnya terkait kerangkeng manusia siap dikirim Polda Sumut.

Pihak Polda Sumut belum menyerahkan berkas TRP ke kejaksaan karena pemeriksaan belum tuntas. Sedangkan perkara dan barang bukti delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik TRP telah dilimpahkan penyidik Polda Sumut. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kedelapan berkas itu meliputi berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. “Berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia diproses di Kejaksaan Negeri Langkat,” kata Yos A Tarigan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (27/6/2022).

Baca juga:  TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis

Seperti diketahui, ditemukannya manusia yang dikerangkeng di rumah pribadi TRP setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap TRP dalam dugaan korupsi penerimaan fee proyek 15%. Penangkapan oleh KPK itu membuka kontak pandora kejahatan yang lain.

Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migran Care, Senin (24/1/2022) usai mengadukan kejadian tersebut ke Komnas HAM menjelaskan terdapat temuan tujuh perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan diduga sebagai perbudakan modern.

Baca juga:  Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO

Tujuh perlakuan kejam itu antara lain, TRP membangun semacam penjara atau kerangkeng di dalam rumahnya. Kedua, kerangkeng digunakan untuk menampung para pekerja setelah mereka pulang bekerja dan ketiga, korban tidak mempunyai akses kemana-mana.

Kejahatan keempat adalah, korban mengalami penyiksaan. Kelima, diberi makan tidak layak. Keenam, tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, tidak mempunyai akses komunikasi dengan pihak luar. (dwi)

Share :

Baca Juga

Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
error: Content is protected !!