Home / Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 - 06:25 WIB

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan

Jaksa di Kejati Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang kuti dari Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia di rumah BUpati nonaktif, TRP. Foto: Kejati Sumut

Jaksa di Kejati Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang kuti dari Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia di rumah BUpati nonaktif, TRP. Foto: Kejati Sumut

Medan. Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) saat ini menghadapi tuntutan Jaksa KPK. Selain korupsi, berkas kasus lainnya terkait kerangkeng manusia siap dikirim Polda Sumut.

Pihak Polda Sumut belum menyerahkan berkas TRP ke kejaksaan karena pemeriksaan belum tuntas. Sedangkan perkara dan barang bukti delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik TRP telah dilimpahkan penyidik Polda Sumut. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kedelapan berkas itu meliputi berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. “Berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia diproses di Kejaksaan Negeri Langkat,” kata Yos A Tarigan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (27/6/2022).

Baca juga:  Gembong Narkoba Malaysia Bebas

Seperti diketahui, ditemukannya manusia yang dikerangkeng di rumah pribadi TRP setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap TRP dalam dugaan korupsi penerimaan fee proyek 15%. Penangkapan oleh KPK itu membuka kontak pandora kejahatan yang lain.

Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migran Care, Senin (24/1/2022) usai mengadukan kejadian tersebut ke Komnas HAM menjelaskan terdapat temuan tujuh perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan diduga sebagai perbudakan modern.

Baca juga:  Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap

Tujuh perlakuan kejam itu antara lain, TRP membangun semacam penjara atau kerangkeng di dalam rumahnya. Kedua, kerangkeng digunakan untuk menampung para pekerja setelah mereka pulang bekerja dan ketiga, korban tidak mempunyai akses kemana-mana.

Kejahatan keempat adalah, korban mengalami penyiksaan. Kelima, diberi makan tidak layak. Keenam, tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, tidak mempunyai akses komunikasi dengan pihak luar. (dwi)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

5 Advokat Peradi Pontianak Bersaing Ketat
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
error: Content is protected !!