Jakarta. Peristiwa lain terungkap seminggu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dalam dugaan korupsi penerimaan fee proyek 15%. TRP ternyata terlibat perbudakan modern.
“Penangkapan oleh KPK ternyata membuka kontak pandora kejahatan yang lain, diduga pelakunya orang yang sama,” kata Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migran Care, Senin (24/1/2022) usai mengadukan kejadian tersebut ke Komnas HAM.
Anis menjelaskan, terdapat temuan tujuh perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan diduga sebagai perbudakan modern. “Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya,” kata Anis.
Tujuh perlakuan kejam itu dipaparkan Anis antara lain, pertama TRP membangun semacam penjara atau kerangkeng di dalam rumahnya. Kedua, kerangkeng digunakan untuk menampung para pekerja setelah mereka pulang bekerja dan ketiga, korban tidak mempunyai akses kemana-mana.
Kejahatan keempat adalah, korban mengalami penyiksaan. Kelima, diberi makan tidak layak. Keenam, tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, tidak mempunyai akses komunikasi dengan pihak luar. “Berdasarkan hal itu, kita melaporkan kepada Komnas HAM,” ujar Anis seraya menjelaskan telah menerima aduan dari 40 korban.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menindaklanjuti pengaduan tersebut mengatakan akan menugaskan tim guna mengecek ke lokasi pada pekan ini. “Kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara. Terus berkomunikasi dengan berbagai pihak. Minggu ini bisa kirim tim ke sana,” kata Choirul.

Terima Fee 15%
Sementara itu, KPK merilis hasil tangkap tangan terhadap TRP pada Kamis (20/1/2022). Bupati periode 2019-2024 itu ini terjaring bersama tujuh orang lainnya dalam kasus tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili. Penangkapan itu, Selasa (18/1/2022) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain TRP, kelima tersangka lainnya adalah MR, pihak swasta diduga sebagai pemberi. Kemudian ISK selaku Kepala Desa Balai Kasih, MSA, SC, IS selaku pihak swasta sebagai penerima, SJ selaku Plt Kadis PUPR dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
KPK juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp786 juta yang diduga sebagai bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya.
Dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui streaming youtube, Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan setelah waktu 24 jam sudah bisa menyampaikan seluruh rangkaian tangkap tangan dimaksud. Jumpa pers dihadiri Komisioner KPK, Nurul Ghufron dan Deputi Penindakan, Karyoto.
Nurul Ghufron menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan beserta modus operandinya. “Tim KPK telah mengamankan delapan orang pada Selasa 18 Januari 2022 sekitar jam 20.30 di wilayah Langkat Sumatera Utara,” kata Ghufron.
Perkara ini bermula dari pengaturan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat tahun 2020 oleh TRP bersama ISK yang merupakan saudara kandung TRP. TRP diduga memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk berkoordinasi aktif dengan ISK sebagai representasi TRP terkait pemilihan rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang pada proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
TRP melalui ISK diduga meminta fee sebesar 15% dari proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Selanjutnya MR menjadi salah satu rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada kedua dinas tersebut menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 Miliar. Selain itu, terdapat juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK.
Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan lagi kepada TRP. Selain itu, diduga pula bahwa terdapat penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan yang masih akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Januari hingga 7 Februari 2022,” kata Ghufron. TRP dan SC di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSA di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS di Rutan Polres Jakarta Timur, dan MR di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
- Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie