Sambas. Satreskrim Polres Sambas mengamankan 10 unit mobil dalam kasus penggelapan di wilayah Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Selasa (7/102025) menjelaskan pihaknya sedang menangani kasus tersebut dan telah megamankan beberapa barang bukti.
“Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan kendaraan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Rahmad.
Menurut Rahmad, selain mengumpulkan bukti berupa 10 unit mobil, juga mengklarifikasi keterangan saksi-saksi.
Terkait dugaan adanya pelaku penggelapan mobil merupakan seorang anggota Polri, Rahmad menegaskan akan dilakukan penindakan tegas kepada oknum tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas apabila oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rahmad mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Sambas akan berkomitmen dalam mengusut tuntas kasus tersebut. “Hingga saat ini, kami sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Rahmad menambahkan, jika ada masyarakat yang menjadi korban, diharapkan agar segera melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Sambas. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian,” imbaunya.
Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News


















