Jakarta. Kerja tim yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Sebanyak 14 orang termasuk Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) ditangkap. Terdapat barang bukti uang senilai Rp5,7 miliar yang turut disita, Rabu (5/1/2022).
“KPK melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022) sore dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Streaming Kanal KPK.
Firli Bahuri didampingi Juru Bicara Ali Fikri dan Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Para tersangka dan barang bukti juga dihadirkan sebagai bentuk transparansi penanganan kasus. “Berkat kerjasama tim KPK, telah merumuskan konstruksi tindak pidananya,” ujar Firli mengawali pemaparan.
Dijelaskan Firli, berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggaran negara di Kota Bekasi. Pada tanggal 5 Januari 2022 pukul 14.00, tim KPK langsung menangkap MB, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi saat yang bersangkutan keluar dari rumah dinas Walikota Rahmat Effendi.
Selanjutnya, kata Firli, tim masuk ke dalam rumah dinas walikota bekasi dan mengamankan sejumlah uang rupiah. Secara paralel, tim juga melakukan penangkapan terhadap pihak swasta di beberapa lokasi. Semuanya dibawa ke gedung Merah Putih KPK. “Perlu diketahui, seluruh bukti uang total Rp5,7 miliar dan sudah disita KPK Rp3 Miliar berupa uang tunai dan Rp2 Miliar dalam buku tabungan,” kata Firli.
Dari beberapa lokasi di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta, KPK mengamankan sejumlah 14 orang dan menetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam dua bagian yakni pihak pemberi dan penerima. Mereka adalah RE Walikota Bekasi dua periode 2013-2018 dan 2018-2022, AA Direktur PT ME, NP makelar tanah, BK staf dan ajudan Walikota, MB Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kota Bekasi, HR Kasubag TU Sekretariat Daerah Kota Bekasi, SY dan HD Direktur PT KBR dan PT HS, MS Camat Rawa Lumbu, JL Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, AM Staf Dinas Perindustrian, MY Lurah Katisari, WY Camat Jati Sampurna dan LBM pihak swasta.
Secara runut, Firli menjelaskan konstruksi perkara ini ketika penetapan APBD-Perubahan Tahun 2021 Pemerintah Kota Bekasi untuk belanja modal ganti rugi tanah Rp286,5 Miliar. Anggaran tersebut untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, RE diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud. RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, diantaranya dengan menggunakan dalih untuk “sumbangan masjid”.
Pihak-pihak tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang kepercayaan RE. Selain itu RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional RE.
Tersangka AA dan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan RE dan pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Seluruh tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih, dan di Rutan KPK Kavling C1.
- Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie