Home / Hukum

Sabtu, 29 November 2025 - 23:28 WIB

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Surat Palsu

Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Pontianak – Tim Tabur (Tangkap Buronan) mengamankan Habib Alwi Almuthohar (63), buronan warga Bogor, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Tim Tabur yang melakukan penangkapan ini beranggotakan personel Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak mendapat dukungan AMC Kejaksaan Agung RI.

Tim meringkus Habib Alwi Almuthohar di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pontianak.

Habib Alwi sebelumnya ditahan di Rutan sebelum pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Pontianak memvonis Habib Alwi dan rekannya, H Salim Achmad, masing-masing dua tahun penjara karena terbukti memakai surat palsu sertifikat lahan tanah.

Baca juga:  Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur

Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang menolak permohonan kasasi, serta menjatuhkan pidana penjara 3 tahun bagi para terdakwa berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah putusan inkracht, Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pada 8 Februari 2023. Namun saat dipanggil tiga kali untuk eksekusi, Habib Alwi tidak pernah hadir dan diketahui melarikan diri. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 September 2025.

Selama pelarian, terpidana berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pelacakan aparat. Melalui program Tabur, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan terpidana hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja tim. Ia menegaskan bahwa penyelesaian DPO adalah komitmen strategis Kejaksaan.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” ujarnya.

Emilwan menambahkan, Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi antarunit guna mempercepat penelusuran para buronan. “Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” tegasnya.

Terpidana Habib Alwi kini telah diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.[rls]

Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

Hukum

Peran Adik di Balik Penembakan Pengusaha di Singkawang
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Hukum

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
error: Content is protected !!