Home / Hukum

Sabtu, 29 November 2025 - 23:28 WIB

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Surat Palsu

Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Pontianak – Tim Tabur (Tangkap Buronan) mengamankan Habib Alwi Almuthohar (63), buronan warga Bogor, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Tim Tabur yang melakukan penangkapan ini beranggotakan personel Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak mendapat dukungan AMC Kejaksaan Agung RI.

Tim meringkus Habib Alwi Almuthohar di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pontianak.

Habib Alwi sebelumnya ditahan di Rutan sebelum pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Pontianak memvonis Habib Alwi dan rekannya, H Salim Achmad, masing-masing dua tahun penjara karena terbukti memakai surat palsu sertifikat lahan tanah.

Baca juga:  Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas

Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang menolak permohonan kasasi, serta menjatuhkan pidana penjara 3 tahun bagi para terdakwa berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah putusan inkracht, Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pada 8 Februari 2023. Namun saat dipanggil tiga kali untuk eksekusi, Habib Alwi tidak pernah hadir dan diketahui melarikan diri. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 September 2025.

Selama pelarian, terpidana berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pelacakan aparat. Melalui program Tabur, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan terpidana hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja tim. Ia menegaskan bahwa penyelesaian DPO adalah komitmen strategis Kejaksaan.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” ujarnya.

Emilwan menambahkan, Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi antarunit guna mempercepat penelusuran para buronan. “Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” tegasnya.

Terpidana Habib Alwi kini telah diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.[rls]

Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Surat Kuasa untuk Kejati Kalbar.

Hukum

Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Askiman terpidana bebas dan kuasa hukumnya, Denie Amiruddin.

Hukum

Kontroversi Putusan Korupsi Askiman, Final atau Lanjut
error: Content is protected !!