Home / Hukum

Sabtu, 29 November 2025 - 23:28 WIB

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Surat Palsu

Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Pontianak – Tim Tabur (Tangkap Buronan) mengamankan Habib Alwi Almuthohar (63), buronan warga Bogor, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Tim Tabur yang melakukan penangkapan ini beranggotakan personel Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak mendapat dukungan AMC Kejaksaan Agung RI.

Tim meringkus Habib Alwi Almuthohar di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pontianak.

Habib Alwi sebelumnya ditahan di Rutan sebelum pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Pontianak memvonis Habib Alwi dan rekannya, H Salim Achmad, masing-masing dua tahun penjara karena terbukti memakai surat palsu sertifikat lahan tanah.

Baca juga:  Terpidana PAM Menanti Putusan MA, Tiga Lainnya Pasrah

Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang menolak permohonan kasasi, serta menjatuhkan pidana penjara 3 tahun bagi para terdakwa berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah putusan inkracht, Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pada 8 Februari 2023. Namun saat dipanggil tiga kali untuk eksekusi, Habib Alwi tidak pernah hadir dan diketahui melarikan diri. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 September 2025.

Selama pelarian, terpidana berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pelacakan aparat. Melalui program Tabur, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan terpidana hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja tim. Ia menegaskan bahwa penyelesaian DPO adalah komitmen strategis Kejaksaan.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” ujarnya.

Emilwan menambahkan, Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi antarunit guna mempercepat penelusuran para buronan. “Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” tegasnya.

Terpidana Habib Alwi kini telah diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.[rls]

Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
error: Content is protected !!