Home / Hukum

Rabu, 9 Februari 2022 - 18:38 WIB

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang

Mat Hur bersama kuasa hukumnya, Denie Amiruddin saat pengembalian dananya yang hilang, Senin (8/1/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Mat Hur bersama kuasa hukumnya, Denie Amiruddin saat pengembalian dananya yang hilang, Senin (8/1/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Pontianak –  Bank BRI Cabang Pontianak mengembalikan uang nasabahnya yang hilang akibat kelalaian manajemen, Senin (8/2/2022). Bagiamana proses laporan pidananya?

Pengembalian itu tepat 28 hari sejak raibnya Rp200 Juta dalam tabungan Mat Hur. Namun demikian aspek pidana melalui laporan ke Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar terus berproses. “Pelaporan atas dugaan tindak pidana perbankan itu kami lanjutkan, dan mengharapkan Polda Kalbar menindaklanjuti dengan penyidikan,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Kuasa Hukum Mat Hur kepada pontianak-times.co.id, Selasa (9/2/2022).

Menurut Denie, pengembalian uang itu bukanlah menjadi alasan gugurnya aspek pidana. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi pihak perbankan tempat nasabah menyimpan uangnya. Sehingga manajemen perbankan perlu berhati-hati.

“Kami juga ingin tahu modus sesungguhnya yang terjadi, apakah melibatkan orang dalam atau justru murni kelemahan sistem pengamanan dan jaminan keamanan penyimpanan maupun transaksi. Terutama sekali hal ini berkaitan dengan bank milik pemerintah,” ujar Denie.

Dari sisi nasabah, lanjut Denie, terdapat kerugian akibat kelalaian tersebut secara materil dan immateril. Misalnya saja terkait dana yang hilang itu menjadi pasif yang seharusnya bergulir untuk kepentingan bisnis. “Belum lagi kerugian klien kami yang meninggalkan pekerjaannya di Malaysia dalam waktu lama lantaran mengurus persoalan ini,” papar Denie.

Baca juga:  Belajar Renang, Siswa SDN 2 Antibar Meninggal

Sejak mendampingi kliennya dalam masalah itu, Denie mengaku banyak pihak yang memberitahukan dirinya bahwa hal serupa kerap terjadi. “Hanya saja nilai kehilangannya kecil-kecil. Artinya memang pihak BRI Pontianak maupun pusat perlu memperbaiki kinerjanya,” ujar Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Meminta Maaf

Proses pengembalian uang yang hilang milik Mat Hur memang berjalan lambat. Mulai dari proses pelaporan via telepon ke telepon pengaduan BRI. Kemudian berlanjut dengan mendatangi customer service (CS) sebanyak dua kali, hingga bertemu Manajer Operasional BRI, M Riyadi Santoso di Kantor Jalan Barito Pontianak. Setelah itu pelaporan ke Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Setelah lama berlangsung, kemudian pengembalian dana, Senin (8/2/2022) di Ruang nasabah Prioritas Kantor BRI Cabang Pontianak yang baru di Jalan Ahmad Yani. Hadir saat itu Mat Hur bersama Kuasa Hukumnya Denie Amiruddin, staf BRI Darmawati, Manajer Operasional Riyadi Santoso dan Manajer Pemasaran Shadu Yunanta.

Baca juga:  Sesat Pikir Penerapan PPKM

Shadu saat ini merangkap jabatan sebagai Pjs Kacab BRI Pontianak pasca Kacab BRI Herdiman pindah ke BRI Papua Barat, bersamaan dengan beberapa hari setelah raibnya dana milik Mat Hur. “Kami memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga mengerti ada untouchable asset yang hilang,” kata Shadu.

Pada kesempatan itu Shadu meminta kepada Kuasa Hukum Mat Hur, agar mencabut pelaporannya di Polda Kalbar. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Denie.

“Justru kami menghindari hal ini. Seolah-olah kalau terjadi pencabutan kami mempermainkan laporan hanya untuk kepentingan menggertak. Padahal secara substantif ada aspek pidananya. Apalagi terkait Bank BUMN milik pemerintah,” kata Denie tegas.

Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Sidang perkara korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).

Hukum

JPU Tuntut Kadis Sosial Samosir 4 Tahun Penjara
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
error: Content is protected !!