Home / Hukum

Rabu, 9 Februari 2022 - 18:38 WIB

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang

Mat Hur bersama kuasa hukumnya, Denie Amiruddin saat pengembalian dananya yang hilang, Senin (8/1/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Mat Hur bersama kuasa hukumnya, Denie Amiruddin saat pengembalian dananya yang hilang, Senin (8/1/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Pontianak –  Bank BRI Cabang Pontianak mengembalikan uang nasabahnya yang hilang akibat kelalaian manajemen, Senin (8/2/2022). Bagiamana proses laporan pidananya?

Pengembalian itu tepat 28 hari sejak raibnya Rp200 Juta dalam tabungan Mat Hur. Namun demikian aspek pidana melalui laporan ke Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar terus berproses. “Pelaporan atas dugaan tindak pidana perbankan itu kami lanjutkan, dan mengharapkan Polda Kalbar menindaklanjuti dengan penyidikan,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Kuasa Hukum Mat Hur kepada pontianak-times.co.id, Selasa (9/2/2022).

Menurut Denie, pengembalian uang itu bukanlah menjadi alasan gugurnya aspek pidana. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi pihak perbankan tempat nasabah menyimpan uangnya. Sehingga manajemen perbankan perlu berhati-hati.

“Kami juga ingin tahu modus sesungguhnya yang terjadi, apakah melibatkan orang dalam atau justru murni kelemahan sistem pengamanan dan jaminan keamanan penyimpanan maupun transaksi. Terutama sekali hal ini berkaitan dengan bank milik pemerintah,” ujar Denie.

Dari sisi nasabah, lanjut Denie, terdapat kerugian akibat kelalaian tersebut secara materil dan immateril. Misalnya saja terkait dana yang hilang itu menjadi pasif yang seharusnya bergulir untuk kepentingan bisnis. “Belum lagi kerugian klien kami yang meninggalkan pekerjaannya di Malaysia dalam waktu lama lantaran mengurus persoalan ini,” papar Denie.

Baca juga:  Pius Kobarkan Semangat Aldera di Pontianak

Sejak mendampingi kliennya dalam masalah itu, Denie mengaku banyak pihak yang memberitahukan dirinya bahwa hal serupa kerap terjadi. “Hanya saja nilai kehilangannya kecil-kecil. Artinya memang pihak BRI Pontianak maupun pusat perlu memperbaiki kinerjanya,” ujar Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Meminta Maaf

Proses pengembalian uang yang hilang milik Mat Hur memang berjalan lambat. Mulai dari proses pelaporan via telepon ke telepon pengaduan BRI. Kemudian berlanjut dengan mendatangi customer service (CS) sebanyak dua kali, hingga bertemu Manajer Operasional BRI, M Riyadi Santoso di Kantor Jalan Barito Pontianak. Setelah itu pelaporan ke Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Setelah lama berlangsung, kemudian pengembalian dana, Senin (8/2/2022) di Ruang nasabah Prioritas Kantor BRI Cabang Pontianak yang baru di Jalan Ahmad Yani. Hadir saat itu Mat Hur bersama Kuasa Hukumnya Denie Amiruddin, staf BRI Darmawati, Manajer Operasional Riyadi Santoso dan Manajer Pemasaran Shadu Yunanta.

Baca juga:  UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun

Shadu saat ini merangkap jabatan sebagai Pjs Kacab BRI Pontianak pasca Kacab BRI Herdiman pindah ke BRI Papua Barat, bersamaan dengan beberapa hari setelah raibnya dana milik Mat Hur. “Kami memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga mengerti ada untouchable asset yang hilang,” kata Shadu.

Pada kesempatan itu Shadu meminta kepada Kuasa Hukum Mat Hur, agar mencabut pelaporannya di Polda Kalbar. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Denie.

“Justru kami menghindari hal ini. Seolah-olah kalau terjadi pencabutan kami mempermainkan laporan hanya untuk kepentingan menggertak. Padahal secara substantif ada aspek pidananya. Apalagi terkait Bank BUMN milik pemerintah,” kata Denie tegas.

Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Hukum

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
error: Content is protected !!