Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Ferdy Sambo (49) menangkis semua eksepsi atau pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa, Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami, JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Rudy Irmawan, salah seorang dari tim JPU saat membacakan jawaban terhadap eksepsi Ferdi Sambo dan penasehat hukumnya.
Rudy bersama rekan tim JPU lainnya yakni Donny M Sany, Sugeng Hariadi, dan Fadjar membacakan jawaban tersebut secara bergantian.
“Perbedaan persepsi dan argumentasi adalah wajar untuk menggali kebenaran mendapatkan keadilan,” ujar JPU dalam persidangan yang disiarkan langsung di beberapakanal streaming.
Semua alasan keberatan terdakwa dan penasehat hukum Ferdy Sambo ditangkis satu persatu berdasarkan uraian secara hukum. Mulai dari tangkisan terhadap ketidakcermatan dakwaan (obscure libes), uraian kronologis hingga pemisahan berkas perkara pidana (splitsing).
“Kronologis sudah disusun berdasakan pokok perkara. JPU akan memertahankan fakta hukum dalam persidangan. Uraian sudah lengkap sesuai fakta kejadian,” ujar JPU.
Splitsing
JPU juga menjabarkan terkait pemecahan berkas penuntutan atau splitsing yang dianggap keliru. Splitsing itu menurut JPU diperbolehkan karena memuat tindak pidana yang melibatkan beberapa orang terdakwa.
“Dengan pemecahan perkara, maka masing-masing didakwa berdiri sendiri dan tidak dalam satu persidangan. Pemecahan perkara ini untuk menempatkan terdakwa menjadi saksi timbal balik masing-masing,” ujar JPU seraya menyebutkan pasal 142 KUHAP.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dihadapkan dalam persidangan dengan Nomor Perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Ia didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam kasus pembunuhan Novriansyah Joshua Hutabarat.
Ferdy Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah), melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022. Lokasi kejadian di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie