Pontianak. Jika ada orang yang belum beruntung dari sisi ekonomi, kemudian terjerat hukum. Jangan khawatir..! Ini ada bantuan dari negara.
”Bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara teknis terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011. Tidak langsung oleh pemerintah, melainkan melalui OBH. Mari kita tingkatkan pelaksanaan bantuan hukum tahun ini. Semoga menjadi lebih baik lagi dan amanah,” kata Toman Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (22/2/2022) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Penjelasan Toman ini saat penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum Tahun 2022 untuk lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan terverifikasi. Selain kontrak kerja, juga penandatanganan perjanjian kinerja antara PPK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selaku pihak pertama, dengan 5 OBH selaku pihak kedua.
Kakanwil Fery Monang Sihite membuka kegiatan ini. Ia bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kemenkumham Kalbar, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Pemprov Kalbar, A Manaf selaku anggota tim pengawas daerah bantuan hukum tahun 2022.
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Andy Hermawan Prasetio.
Toman Pasaribu menjelaskan, pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya negara dalam memenuhi haknya untuk keadilan dan persamaan hukum.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, sebanyak lima OBH itu terakreditasi C. Berdasarkan DIPA, masing-masing pemberi bantuan hukum akan mendapatkan anggaran litigasi sebesar Rp42 Juta dan non litigasi sebesar Rp10,47 Juta. Anggaran itu dapat berubah melalui mekanisme addendum dan pemberian reward maupun punishment.
Pada tahun ini terdapat kebijakan automatic adjustment (pemblokiran) oleh Kementerian Keuangan RI. Kebiajakan itu untuk kegiatan bantuan hukum litigasi yang tidak tersedia anggarannya pada tahap upaya hukum luar biasa, dan nonlitigasi pada kegiatan konsultasi hukum.
Akan tetapi, Toman meyakini meskipun tidak tersedianya anggaran pada poin tersebut, namun OBH tetap akan memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin. “Sehingga apabila itu terjadi maka akan menjadi catatan penting untuk merekomendasikan OBH yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya,” kata Toman.
Daftar 5 OBH Terverifikasi dan Terakreditasi
- Lembaga Kajian, Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga Kalimantan Barat
- Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bersatu
- Lembaga Bantuan Hukum Borneo Tanjungpura Indonesia
- Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan
Editor : R. Rido Ibnu Syahrie