Home / Hukum

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:20 WIB

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus

Lima Oerganisasi Bantuan Hukum (OBH) menunjukka kontrak kerja, Selasa (22/2/2022) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Lima Oerganisasi Bantuan Hukum (OBH) menunjukka kontrak kerja, Selasa (22/2/2022) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Pontianak.  Jika ada orang yang belum beruntung dari sisi ekonomi, kemudian terjerat hukum. Jangan khawatir..! Ini ada bantuan dari negara.

”Bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara teknis terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011. Tidak langsung oleh pemerintah, melainkan melalui OBH. Mari kita tingkatkan pelaksanaan bantuan hukum tahun ini. Semoga menjadi lebih baik lagi dan amanah,” kata Toman Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (22/2/2022) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Penjelasan Toman ini saat penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum Tahun 2022 untuk lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan terverifikasi. Selain kontrak kerja, juga penandatanganan perjanjian kinerja antara PPK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selaku pihak pertama, dengan 5 OBH selaku pihak kedua.

Kakanwil Fery Monang Sihite membuka kegiatan ini. Ia bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kemenkumham Kalbar, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Pemprov Kalbar, A Manaf selaku anggota tim pengawas daerah bantuan hukum tahun 2022.

Baca juga:  Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO

Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Andy Hermawan Prasetio.  

Toman Pasaribu menjelaskan, pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya negara dalam memenuhi haknya untuk keadilan dan persamaan hukum.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, sebanyak lima OBH itu terakreditasi C. Berdasarkan DIPA, masing-masing pemberi bantuan hukum akan mendapatkan anggaran litigasi sebesar Rp42 Juta dan non litigasi sebesar Rp10,47 Juta. Anggaran itu dapat berubah melalui mekanisme addendum dan pemberian reward maupun punishment.

Baca juga:  Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah

Pada tahun ini terdapat kebijakan automatic adjustment (pemblokiran) oleh Kementerian Keuangan RI. Kebiajakan itu untuk kegiatan bantuan hukum litigasi yang tidak tersedia anggarannya pada tahap upaya hukum luar biasa, dan nonlitigasi pada kegiatan konsultasi hukum.

Akan tetapi, Toman meyakini meskipun tidak tersedianya anggaran pada poin tersebut, namun OBH tetap akan memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin. “Sehingga apabila itu terjadi maka akan menjadi catatan penting untuk merekomendasikan OBH yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya,” kata Toman.

Daftar 5 OBH Terverifikasi dan Terakreditasi

  • Lembaga Kajian, Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak
  • Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga Kalimantan Barat
  • Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bersatu
  • Lembaga Bantuan Hukum Borneo Tanjungpura Indonesia
  • Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan

Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
error: Content is protected !!