Home / Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:57 WIB

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?

Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Pontianak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang banyak disuarakan agar menjadi produk regulasi berupa UU, ternyata tidak urgen.

“Kami memandang regulasi perampasan aset tidak urgen karena kondisi peraturan perundangan saat ini di Indonesia sudah sangat mendukung,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Praktisi Hukum yag juga Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Kalbar, Kamis (11/9/2025).

Denie menjelaskan beberapa argumentasi terkait hal itu antara lain ketersediaan aturan seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam aturan itu sudah ada penguatan yang mengatur pengembalian keuangan negara.

Baca juga:  Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

“Dalam UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ujarnya.

Demikian pula, kata Denie, UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang). Regulasi tersebut mengatur tentang upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau aset hasil kejahatan. TPPU bisa berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.

Baca juga:  Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

“Kuncinya ada pada keseriusan pengadilan, dalam hal ini hakim ketika memutus perkara. Pengadilan memiliki kewenangan itu. Terlebih ditopang upaya maksimal Kejaksaan selaku eksekutor,” kata Denie dalam diskusi di Kantor Redaksi Pontianak Times.

Menurut Denie, jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, malah akan mengkerdilkan aturan yang sudah ada. “Coba telaah di negara yang berhasil dalam penegakkan hukum, justeru tidak banyak aturan,” ujarnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
Erry Iriansyah,Narapidana korupsi BP2TD Mempawah dan Ria Norsan,

Hukum

Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
error: Content is protected !!