Pontianak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang banyak disuarakan agar menjadi produk regulasi berupa UU, ternyata tidak urgen.
“Kami memandang regulasi perampasan aset tidak urgen karena kondisi peraturan perundangan saat ini di Indonesia sudah sangat mendukung,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Praktisi Hukum yag juga Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Kalbar, Kamis (11/9/2025).
Denie menjelaskan beberapa argumentasi terkait hal itu antara lain ketersediaan aturan seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam aturan itu sudah ada penguatan yang mengatur pengembalian keuangan negara.
“Dalam UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ujarnya.
Demikian pula, kata Denie, UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang). Regulasi tersebut mengatur tentang upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau aset hasil kejahatan. TPPU bisa berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.
“Kuncinya ada pada keseriusan pengadilan, dalam hal ini hakim ketika memutus perkara. Pengadilan memiliki kewenangan itu. Terlebih ditopang upaya maksimal Kejaksaan selaku eksekutor,” kata Denie dalam diskusi di Kantor Redaksi Pontianak Times.
Menurut Denie, jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, malah akan mengkerdilkan aturan yang sudah ada. “Coba telaah di negara yang berhasil dalam penegakkan hukum, justeru tidak banyak aturan,” ujarnya.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















