Home / Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:57 WIB

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?

Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Pontianak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang banyak disuarakan agar menjadi produk regulasi berupa UU, ternyata tidak urgen.

“Kami memandang regulasi perampasan aset tidak urgen karena kondisi peraturan perundangan saat ini di Indonesia sudah sangat mendukung,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Praktisi Hukum yag juga Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Kalbar, Kamis (11/9/2025).

Denie menjelaskan beberapa argumentasi terkait hal itu antara lain ketersediaan aturan seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam aturan itu sudah ada penguatan yang mengatur pengembalian keuangan negara.

Baca juga:  Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak

“Dalam UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ujarnya.

Demikian pula, kata Denie, UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang). Regulasi tersebut mengatur tentang upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau aset hasil kejahatan. TPPU bisa berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.

Baca juga:  Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi

“Kuncinya ada pada keseriusan pengadilan, dalam hal ini hakim ketika memutus perkara. Pengadilan memiliki kewenangan itu. Terlebih ditopang upaya maksimal Kejaksaan selaku eksekutor,” kata Denie dalam diskusi di Kantor Redaksi Pontianak Times.

Menurut Denie, jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, malah akan mengkerdilkan aturan yang sudah ada. “Coba telaah di negara yang berhasil dalam penegakkan hukum, justeru tidak banyak aturan,” ujarnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Surat Kuasa untuk Kejati Kalbar.

Hukum

Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
error: Content is protected !!